Kasus Penangkapan 9 Anggota Dishub Karawang oleh Polres yang Diduga Pungli Dipertanyakan
KARAWANG - Kasus penangkapan 9 anggota Dishub Karawang yang diduga sedang memperagakan  Pungli(Pungutan Liar) di Post Badami, Kecamatan Telukjambe Barat oleh Polres setempat dipertanyakan. Pasalnya, hingga kini tidak kedengaran suara apakah kasusnya dilanjut ke meja hijau, atau di SP3 akibat tidak ditemukan dua alat bukti yang menguatkan.
         Keterangan yang berhasil dihimpun, Intijaya, di Post Badami Telukjambe Barat, menyebutkan, penangkapan yang dilakukan jajaran Polsek Telukjambe yang di back-up Polres Karawang, terhadap 9 anggota Dishub setempat, dilakukan sebelum memasuki bulan Ramadha. Konon katanya ke 9 anggota Dishub tersebut tertangkap basah tengah beraksi melakukan pungutan liar terhadap kendaraan truk menuju kawasan industri dan truk angkutan hasil alam menuju dan balik antara Interchang Karawang barat - Loji Pangkalan.
           Ke 9 anggota Dishub yang tertangkap basah tadi, langsung dibawa ke mapolres Karawang untuk diminta pertanggungjawabannya, sekitar aksinya melakukan pungli di Post Badami tersebut. Sejauh ini sekitar penangkapan ke 9 anggota Dishub tersebut proses hukumnya belum diketahui, apakah kasusnya sudah dimajukan ke Kejaksaan, untuk segera digelar dipersidangan atau masih menunggu proses lainya oleh pihak Polres Karawang.
               Ketua LSM Lodaya Kabupaten Karawang, Nace Permana, SE, yang secara kebetulan putra asli, Kecamatan Pangkalan, Minggu(12/8), mengaku mengetahui sekitar penangkapan ke 9 anggota Dishub Karawang ketika tengah beraksi melakukan pungutan liar di Post bawah jembatan interchang Karawang Barat sekitar jalan menuju Badai-Pangkalan. Malah Nace mengatakan, bahwa ke 9 anggota Dishub tadi, melakukan pungli terhadap para sopir truk angkutan menuju kawasan industri dan truk pengangkut hasil alam yang meliantas menggunakan karcis yang bukan pada peruntukannya.
               Aksi pungutan liar yang dipergakan di Post Badami tersebut, kata Nace, sudah berlangsung dari rezim bupati ke rezim bupati. Jika dahulu LLD yang kepergok pungli oleh bupati cukup digampar lalu dimutasikan. Tetapi pada rezim Bupati Karawang yang baru-baru ini mengalami sekitar menindakannnya, dimana ke 9 anggota LLAD yang ketangkap basah langsung digelandang ke Mapolres Karawang, meski sekitar kelanjutan proses hukumnya nyaris tak kedengaran suaranya.
               Ketua LSM Lodaya mensinyalir, pungli yang diperagakan  ke 9 anggota Dishub dilakukan lewat cara melakukan penggelembungan harga karcis terhadap setiap angkutan kendaraan yang melintas di situ. Tidaklah mengherankan, jika hasil pungli di Pos Badami tersbut patut diduga hasil dirasakan oleh para pihak yang berkompeten di Pemkab Karawang dan mereka ikut kecipratan dari mulai hulu hingga hilir.**








   

Subscribe for latest Apps and Games