Kasus Penangkapan 9 Anggota Dishub Karawang oleh Polres yang Diduga Pungli Dipertanyakan
KARAWANG - Kasus penangkapan 9
anggota Dishub Karawang yang diduga sedang memperagakan Pungli(Pungutan
Liar) di Post Badami, Kecamatan Telukjambe Barat oleh Polres setempat
dipertanyakan. Pasalnya, hingga kini tidak kedengaran suara apakah
kasusnya dilanjut ke meja hijau, atau di SP3 akibat tidak ditemukan dua
alat bukti yang menguatkan.
Keterangan yang berhasil
dihimpun, Intijaya, di Post Badami Telukjambe Barat, menyebutkan,
penangkapan yang dilakukan jajaran Polsek Telukjambe yang di back-up
Polres Karawang, terhadap 9 anggota Dishub setempat, dilakukan sebelum
memasuki bulan Ramadha. Konon katanya ke 9 anggota Dishub tersebut
tertangkap basah tengah beraksi melakukan pungutan liar terhadap
kendaraan truk menuju kawasan industri dan truk angkutan hasil alam
menuju dan balik antara Interchang Karawang barat - Loji Pangkalan.
Ke 9 anggota Dishub
yang tertangkap basah tadi, langsung dibawa ke mapolres Karawang untuk
diminta pertanggungjawabannya, sekitar aksinya melakukan pungli di Post
Badami tersebut. Sejauh ini sekitar penangkapan ke 9 anggota Dishub
tersebut proses hukumnya belum diketahui, apakah kasusnya sudah
dimajukan ke Kejaksaan, untuk segera digelar dipersidangan atau masih
menunggu proses lainya oleh pihak Polres Karawang.
Ketua LSM Lodaya
Kabupaten Karawang, Nace Permana, SE, yang secara kebetulan putra asli,
Kecamatan Pangkalan, Minggu(12/8), mengaku mengetahui sekitar
penangkapan ke 9 anggota Dishub Karawang ketika tengah beraksi melakukan
pungutan liar di Post bawah jembatan interchang Karawang Barat sekitar
jalan menuju Badai-Pangkalan. Malah Nace mengatakan, bahwa ke 9 anggota
Dishub tadi, melakukan pungli terhadap para sopir truk angkutan menuju
kawasan industri dan truk pengangkut hasil alam yang meliantas
menggunakan karcis yang bukan pada peruntukannya.
Aksi pungutan liar
yang dipergakan di Post Badami tersebut, kata Nace, sudah berlangsung
dari rezim bupati ke rezim bupati. Jika dahulu LLD yang kepergok pungli
oleh bupati cukup digampar lalu dimutasikan. Tetapi pada rezim Bupati
Karawang yang baru-baru ini mengalami sekitar menindakannnya, dimana ke 9
anggota LLAD yang ketangkap basah langsung digelandang ke Mapolres
Karawang, meski sekitar kelanjutan proses hukumnya nyaris tak kedengaran
suaranya.
Ketua LSM Lodaya
mensinyalir, pungli yang diperagakan ke 9 anggota Dishub dilakukan
lewat cara melakukan penggelembungan harga karcis terhadap setiap
angkutan kendaraan yang melintas di situ. Tidaklah mengherankan, jika
hasil pungli di Pos Badami tersbut patut diduga hasil dirasakan oleh
para pihak yang berkompeten di Pemkab Karawang dan mereka ikut
kecipratan dari mulai hulu hingga hilir.**