Masih Jadi Buah Bibir
Di Karawang Duduki Jabatan Lewat Wanipiro?
KARAWANG
- Guna menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemkab Karawang lewat
"Wanipiro" masih menjadi buah bibir di tengah masyarakat negeri lumbung
padinya Jawa Barat ini. Bahkan, rumor tersebut banyak yang meyakini
terjadi menimpa pejabat PNS Pemkab Karawang yang berambisi menduduki
jabatan empuk disertai "Berekat " (bergelimangan duait-red) itu.
Mantan Bupati Karawang, Drs. H. Dadang S Muchtar, mengatakan, jika
istilah wanipiro kerap menjadi buah bibir berbagai kalangan masyarakat
di Kabupaten Karawang, patut diduga bukan rumor atau isu lagi. Namun
sejauh ini guna membuktikan modus operandi tersebut, diperlukan adanya
pengakuan dari korban dan "Cepu" yang ditenggarai sebagai penyetor dan
penerima uang sogokan tersebut.
Menurut Dadang S Muchtar, Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Karawang
sempat mengkritisi penempatan pejabat PNS Pemkab lewat wanipiro
tersebut. Namun ketika itu Bupati Karawang, H. Ade Swara yang hadir di
rapat paripurna dewan, marah besar dan menampik pribadinya melakukan
cara tersebut dalam menempatkan pejabat pada jabatan setruktural.
Lain lagi pengakuan Kepala Bagian Umum Pemkab Karawang, Hadis,
jumat(31/8) di ruang kerjanya, bahwa untuk menduduki jabatan lewat
wanipiro di rezim Bupati Karawang, H. Ade Swara sebenarnya tidak pernah
ada dan merupakan bohong besar. Dia mencontohkan, saat pribadinya mutasi
kemarin menduduki jabatan Kepala Bagian Umum Pemkab setempat, sama
sekali tidak mengeluarkan uang sepeser-pun.
Lebih jauh Hadis mengungkapkan, jika jaman rezim bupati sebelumnya
pejabat yang akan menduduki jabatan setrategis terlebih dahulu harus
lewar hasil Baperjakat(Badan Penilaian jabatan dan kepangkatan, saat
sekarang Bupati Karawang di jabat H. Ade Swara, sama saja proses itu
dilakukan terlebih dahulu. " Jadi soal penempatan jabatan tersebut tidak
bisa dilakukan dengan serta merta, tetapi terlebih dahulu bagi pejabat
yang terkena mutasi harus digodog di kawah candra di muka yakni lembaga
Baperjakat Pemkab," ujarnya.
Jika menelisik ke rezim bupati lama soal penempatan jabatan di jabatan
struktural sebernarnya terkait suka dan tidak suka untuk menempatkan
pejabat PNS disinyalir pasti itu dilakukan. Namun di sini, kata Kabag
Umum, hanya kemasannya saja yang berbeda, betapa tidak, pada rezim
bupati dulu untuk mendudukan pejabat PNS di jabatan setrukturan yang
basah menggunakan istilah, bahwa jabatan bagi seorang pejabat PNS itu
merupakan kepercayaan pimpinan. " jika istilah untuk menduduki jabatan
merupakan kewenangan pimpinan, berarti ada norma atau peraturan yang
dikesampingkan oleh pemegang tampuk pimpinan tersebut," pungkas Kabag
Umum Pemkab Karawang, Hadis.**