Masih Jadi Buah Bibir
Di Karawang  Duduki Jabatan Lewat Wanipiro?
KARAWANG - Guna menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemkab Karawang lewat "Wanipiro" masih menjadi buah bibir di tengah masyarakat negeri lumbung padinya Jawa Barat ini. Bahkan, rumor tersebut banyak yang meyakini terjadi menimpa pejabat PNS Pemkab Karawang yang berambisi menduduki jabatan empuk disertai "Berekat " (bergelimangan duait-red) itu.
           Mantan Bupati Karawang, Drs. H. Dadang S Muchtar, mengatakan, jika istilah wanipiro kerap menjadi buah bibir berbagai kalangan masyarakat di Kabupaten Karawang, patut diduga bukan rumor atau isu lagi. Namun sejauh ini guna membuktikan modus operandi tersebut, diperlukan adanya pengakuan dari korban dan "Cepu" yang ditenggarai sebagai penyetor dan penerima uang sogokan tersebut.
          Menurut Dadang S Muchtar, Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Karawang sempat mengkritisi penempatan pejabat PNS Pemkab lewat wanipiro tersebut. Namun ketika itu Bupati Karawang, H. Ade Swara yang hadir di rapat paripurna dewan, marah besar dan menampik pribadinya melakukan cara tersebut dalam menempatkan pejabat pada jabatan setruktural.
          Lain lagi pengakuan Kepala Bagian Umum Pemkab Karawang, Hadis, jumat(31/8) di ruang kerjanya, bahwa untuk menduduki jabatan lewat wanipiro di rezim Bupati Karawang, H. Ade Swara sebenarnya tidak pernah ada dan merupakan bohong besar. Dia mencontohkan, saat pribadinya mutasi kemarin menduduki jabatan Kepala Bagian Umum Pemkab setempat, sama sekali tidak mengeluarkan uang sepeser-pun.
            Lebih jauh Hadis mengungkapkan, jika jaman rezim bupati sebelumnya pejabat yang akan menduduki jabatan setrategis terlebih dahulu harus lewar hasil Baperjakat(Badan Penilaian jabatan dan kepangkatan, saat sekarang Bupati Karawang di jabat H. Ade Swara, sama saja proses itu dilakukan terlebih dahulu. " Jadi soal penempatan jabatan tersebut tidak bisa dilakukan dengan serta merta, tetapi terlebih dahulu bagi pejabat yang terkena mutasi harus digodog di kawah candra di muka yakni lembaga Baperjakat Pemkab," ujarnya.
             Jika menelisik ke rezim bupati lama soal penempatan jabatan di jabatan struktural sebernarnya  terkait suka dan tidak suka untuk menempatkan pejabat PNS disinyalir pasti itu dilakukan. Namun di sini, kata Kabag Umum, hanya kemasannya saja yang berbeda, betapa tidak, pada rezim bupati dulu untuk mendudukan pejabat PNS di jabatan setrukturan yang basah menggunakan istilah, bahwa jabatan bagi seorang pejabat PNS itu merupakan kepercayaan pimpinan. " jika istilah untuk menduduki jabatan merupakan kewenangan pimpinan, berarti ada norma atau peraturan yang dikesampingkan oleh pemegang tampuk pimpinan tersebut," pungkas Kabag Umum Pemkab Karawang, Hadis.**










Subscribe for latest Apps and Games