Menjabat Ketua Kwarcab
Pramuka Karawang
Anggota DPRD Hj. Nurlatifah Diduga melanggar UU
KARAWANG
- Sekjen
LSM Kompak Reformasi Kabupaten Karawang, Pancajihadi Al Panji, SPd, mempersoalkan
jabatan Ketua Kwarcab Pramuka Karawang kini dijabat anggota DPRD setempat.Hal ini,
di sisi lain pihaknya merasa kagumt Ketua Kwarcab Karawang dengan gagahnya
penuh wibawa dengan mengenakan baju kebesaran Pramuka, Hajjah, Nurlatifah,
anggota DPRD setempat yang juga istri bupati di negeri lumbung padi, sedangkan
di lain pihak disinyalir terdapat kejanggalan ketika mengingat UU No 12
tahun 2010 tentang Pramuka yang melarang pengurus kwartir yang terikat jabatan
publik.
Sementara Ibu Nurlatifah adalah Anggota DPRD. Keganjilan lain, Ia
dipilih jadi ketua Kwarcab pada bulan April 2011. Artinya UU Pramuka ini tidak
diindahkan padahal UU Pramuka diberlakukan setelah diundangkan, yaitu tanggal
24 November 2010. Lembar Negara nomor 131.
" Jelas bin
jelas ini sebuah pelanggaran. Tepatnya pada Pasal 27 (1)Kepengurusan kwartir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipilih oleh pengurus organisasi gerakan
pramuka yang berada di bawahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2) Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat dengan
jabatan publik," kata Al Panji.