Proses Hukum Oleh Polres Karawang Dipertanyakan
Temuan BPK Rp 57 di Proyek Implacement Terminal Tanjungpura Dikembalikan
KARAWANG - Temukan pihak BPK di proyek implacement Terminal Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat sebesar Rp 57 juta setelah tiga tahun mandek akhirnya dikembalikan pemorong ke bendahara Kantor Dinas Cipta Karya yang disaksikan oleh pejabat yang ikut terlibat di pembangunan tersebut. Buntut dikembalikannya temuan BPK tersebut kini masih menimbulkan pertanyaan apakah proses hukum yang dilakukan pihak Polres Karawang akan dilanjutkan, atau mengalami stagnasi.
           Sekertaris Kantor Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang, Drs. Hery Heryadi, Senin(6/8) di ruang kerjanya mengatakan, sehari setelah pemeriksa Polres setempat melayangkan surat panggilan kepada beberapa pejabat dan staf yang ikut dengan proyek pembangunan implacement Terminal Tanjungpura, hari ini(senin), pihak pemborong mengembalikan uang temuan BPK Rp 57 juta. " Karena waktu sudah sore dan bank Jabar sudah tutup, akhirnya uang pengembalian dari pemorong sebesar Rp 57 juta untuk sementara menunggu besok, Selasa(7/8) dititipkan di bendahara Kantor Dinas Cipta karya, setempat," ujar Hery Heriyadi.
               Dalam hal ini, Sekretaris Dinas Cipta Karya, mengaku tidak tahu menahu sekitar kelanjutan proses hukum oleh penyidik Polres Karawang, setelah uang APBD tahun 2009 itu dikembalikan. Pertanyaannya, apakah proses hukum itu gugur dengan sendirinya, atau masih dilanjutkan ke tingkat proses hukum lainnya. " Soal prose hukum itu merupakan kewenangan polisi, saya hanya menyaksikan pemborong tersebut mengembalikan uang untuk sementara disimpan distaf, menunggu bank Jabar buka," ujarnya.
             Lain lagi kata mantan anggota DPRD Karawang dari PKB, H. Yanto, jika dana APBD hasil temuan BPK sudah dikembalikan, dengan sendirinya tidak dilanjut ke proses hukum, meski pihak penyidik Polres Karawang sudah melayangkan surat panggilan. " Temuan BPK oleh pemeriksa BPK sendiri suruh dikembalikan ke kas Pemkas,lewat cara dibayar kontan dan dicicil dan tidak mesti harus diproses secara hukum para pihak yang diwajibkan untuk mengembalikan dana APBD tersebut," katanya.
               Menurutnya, polisi tidak dengan serta merta menjadikan tersangka terhadap siapapun yang oleh BPK diharuskan mengembalikan dana ke kas Pemkab, lewat hasil temuan. " Dimungkinkan dengan turun tangannya pihak Polres Karawang untuk menangani kasus temuan BPK di proyek implacement, karena sudah dilakukannya MOU untuk menyelamtkan uang Pemkab tadi," ujarnya.
               Meski dana APBD tahun 2009 setelah tiga tahun baru dikembalikan oleh pemborong, kata H. Yanto, namun temuan dana APBD sebesar Rp 57 juta, juga tidak bisa dikatagorikan menyebab kerugian negara. " uang APBD hasil temuan BPK tidak bisa dikatagorikan sebagai penyebab dari kerudian negara sebagaimana termaktub dalam kasus korupsi," pungkasnya.**










              



Subscribe for latest Apps and Games