Proses Hukum Oleh Polres Karawang Dipertanyakan
Temuan BPK Rp 57 di Proyek Implacement Terminal Tanjungpura Dikembalikan
KARAWANG - Temukan pihak BPK di
proyek implacement Terminal Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat
sebesar Rp 57 juta setelah tiga tahun mandek akhirnya dikembalikan
pemorong ke bendahara Kantor Dinas Cipta Karya yang disaksikan oleh
pejabat yang ikut terlibat di pembangunan tersebut. Buntut
dikembalikannya temuan BPK tersebut kini masih menimbulkan pertanyaan
apakah proses hukum yang dilakukan pihak Polres Karawang akan
dilanjutkan, atau mengalami stagnasi.
Sekertaris Kantor Dinas
Cipta Karya Kabupaten Karawang, Drs. Hery Heryadi, Senin(6/8) di ruang
kerjanya mengatakan, sehari setelah pemeriksa Polres setempat
melayangkan surat panggilan kepada beberapa pejabat dan staf yang ikut
dengan proyek pembangunan implacement Terminal Tanjungpura, hari
ini(senin), pihak pemborong mengembalikan uang temuan BPK Rp 57 juta. "
Karena waktu sudah sore dan bank Jabar sudah tutup, akhirnya uang
pengembalian dari pemorong sebesar Rp 57 juta untuk sementara menunggu
besok, Selasa(7/8) dititipkan di bendahara Kantor Dinas Cipta karya,
setempat," ujar Hery Heriyadi.
Dalam hal ini,
Sekretaris Dinas Cipta Karya, mengaku tidak tahu menahu sekitar
kelanjutan proses hukum oleh penyidik Polres Karawang, setelah uang APBD
tahun 2009 itu dikembalikan. Pertanyaannya, apakah proses hukum itu
gugur dengan sendirinya, atau masih dilanjutkan ke tingkat proses hukum
lainnya. " Soal prose hukum itu merupakan kewenangan polisi, saya hanya
menyaksikan pemborong tersebut mengembalikan uang untuk sementara
disimpan distaf, menunggu bank Jabar buka," ujarnya.
Lain lagi kata mantan
anggota DPRD Karawang dari PKB, H. Yanto, jika dana APBD hasil temuan
BPK sudah dikembalikan, dengan sendirinya tidak dilanjut ke proses
hukum, meski pihak penyidik Polres Karawang sudah melayangkan surat
panggilan. " Temuan BPK oleh pemeriksa BPK sendiri suruh dikembalikan ke
kas Pemkas,lewat cara dibayar kontan dan dicicil dan tidak mesti harus
diproses secara hukum para pihak yang diwajibkan untuk mengembalikan
dana APBD tersebut," katanya.
Menurutnya, polisi
tidak dengan serta merta menjadikan tersangka terhadap siapapun yang
oleh BPK diharuskan mengembalikan dana ke kas Pemkab, lewat hasil
temuan. " Dimungkinkan dengan turun tangannya pihak Polres Karawang
untuk menangani kasus temuan BPK di proyek implacement, karena sudah
dilakukannya MOU untuk menyelamtkan uang Pemkab tadi," ujarnya.
Meski dana APBD
tahun 2009 setelah tiga tahun baru dikembalikan oleh pemborong, kata H.
Yanto, namun temuan dana APBD sebesar Rp 57 juta, juga tidak bisa
dikatagorikan menyebab kerugian negara. " uang APBD hasil temuan BPK
tidak bisa dikatagorikan sebagai penyebab dari kerudian negara
sebagaimana termaktub dalam kasus korupsi," pungkasnya.**