Bupati Karawang Dinilai lelet Terkait Dimutasikannya Wakasek SMAN 5
KARAWANG -Dengan
dikeluarkannya SK no.824.3/Sk.014-Peg. Tentang pemutasian wakasek
kurikulum SMAN 5 Ll HS.Pd dari SMAN 5 Karawang Ke SMAN 1
Ciampel. Hal ini, merupakan tindakan berani dan perlu diapresiasi yang
dilakukan oleh KADISDIKPORA Karawang untuk
membersihkan dunia pendidikan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung
jawab.
Namun sangat disayangkan tindakan KADISDIKPORA Karawang ini tidak diikuti oleh Bupati karawang." Seharusnya Bupati menindak juga kepala sekolahnya. Mengapa harus bupati? Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah . Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa kepala sekolah merupakan tanggung jawab Kepala Daerah sesuai dengan pasal 9. Sayangnya bupati tidak responsif," kata alfanji, mantan pendidik di SMA 5 Karawang.
Namun sangat disayangkan tindakan KADISDIKPORA Karawang ini tidak diikuti oleh Bupati karawang." Seharusnya Bupati menindak juga kepala sekolahnya. Mengapa harus bupati? Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah . Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa kepala sekolah merupakan tanggung jawab Kepala Daerah sesuai dengan pasal 9. Sayangnya bupati tidak responsif," kata alfanji, mantan pendidik di SMA 5 Karawang.
Menurut Alfanji, tindakan wakasek yang diduga menscaning dan menerima suap dalam PSB memang cukup pantas layak mendapat hukuman. Apakah hanya
LH yang berhak mendapat hukuman?, tentu saja ini tidak adil
apabila ia mendapatkan hukuman sendirian apalagi menjadi kambing hitam.
Dia mensinyalir, kepala sekolah tersebut tidak mengetahuinya. Kenapa demikian?, karena Kepsek mempunyai tugas pembinaan dan monitoring terhadap bawahnnya. Dan tidak bisa cuci tangan terhadap apa yang telah diperbuat bawahanya. " Dalam dunia militer dikenal tidak ada anak buah yang salah yang salah adalah Komandanya., walaupun sendiri tidak mungkin bisa leluasa kalau tidak ada pantauan dari atasannya," katanya.
Dia mensinyalir, kepala sekolah tersebut tidak mengetahuinya. Kenapa demikian?, karena Kepsek mempunyai tugas pembinaan dan monitoring terhadap bawahnnya. Dan tidak bisa cuci tangan terhadap apa yang telah diperbuat bawahanya. " Dalam dunia militer dikenal tidak ada anak buah yang salah yang salah adalah Komandanya., walaupun sendiri tidak mungkin bisa leluasa kalau tidak ada pantauan dari atasannya," katanya.
Dalam hal ini, kata Alfanji, seorang bawahan bertindak tidak akan
merajalela kalau tidak dibiarkan.Pertanyaanya, apakah tindakanya ini diluar
sepengetahuan kepala sekolah atau berdiri sendiri." Ini merupakakan
kelalaian kepala sekolah dalam mengawasi anak buahnya," kata Alfanji, .
Sekali
lagi Bupati Karawang seharusnya mencopot kepala sekolah SMAN 5 yang
jelas jelas melangar amanat yang diberikan. Bupati bila berkomitmen
memajukan dunia pendidikan seharusnya memulai bersih-bersih dilingkungan
pendidikan. Masih banyak di bumi Karawang ini orang yang penuh
idealisme, cerdas tegas dan berani. " Jangan karena
bisikan-bisikan orang yang tidak bertanggung jawab malah bupati sendiri
yang diinjak," pungkasnya.**