Diduga Tertahan di Gedung Sate
Perda RTRW Karawang Belum Bisa Diefektifkan
KARAWANG - Perda RTRW Kabupaten Karawang sudah hampir tiga tahun sejak  belum bisa diefektifkan keberadaannya. Pasalnya, sejak disyahkan pihak DPRD setempat, kemudian drafnya diserahkan kepada pihak Pemerintah  Provinsi Jawa Barat, hingga kini belum mendapat persetujuan dari pihak gedung sate di Bandung.
           Sekretaris BPMPT(Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpardu) Pemkab Karawang, Asep Maulana, Jumat(7/9) mengatakan, bahwa Perda RTRW Kabupaten Karawang hampir tiga tahun keberadaannya belum diefektifkan. Hal ini, karena pihak pejabat PNS berkompeten di Gedung Sate belum memberikan persetujuan Perda RTRW tersebut, untuk dicatat di lembaran daerah dan diundangkan untuk diberlakukan efektifitasnya.
            Menurut Sekretaris kantor BPMPT Karawang, belum tahun sebab-musabab, pihak Pemprov Jawa Barat belum memberikan pesetujuan, untuk diberlakukannya peraturan daerah tersebut. Namun dia menduga, belum diberikannya persetujuan tersebut dimungkinkan terkait adanya aturan, yang mengatur tentang lokasi bandara dan pelabuhan di Kabupaten Karawang ini.
           Dalam hal ini, kata Asep Maulana, jika RTRW yang mengatur keberadaan bandar udara dan pelabuhan bertabrakan dengan peraturan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka untuk menggolkan kedua mega proyek di Kabupaten Karawang ini Pemerintah pusat bisa saja menggunakan payung hukum Kepres. " Mega proyek bandar udara dan pelabuhan di Karawang bukan program Pemprov, tetapi merupakan progran pemerintah pusat, sehingga tidak bisa dihalangi oleh pihak provinsi," katanya.
           Dia mengakui, masalah kedua mega proyek pemerintah pusat sekitar lokasinya, hingga kini pelaksanaannya masih tarik ulur. Bahkan, kemarin saja saat pihak Bapeda Pemkab Karawang diikutsertakan dalam rapat pembahasan lokasi mega proyek tersebut, hingga kini belum mendapat kepastian.
            Kondisi tersebut diperparah dengan pengadaan lahan yang masih perlu mendapatan pembahasan yang serius lagi. " Tanah siapa yang bakal dipakai bandara udara tersebut, karena dilokasi yang diramaikan merupakan lahan milik Perhutani yang konsekwensinya tanaha penggantinya harus satu berbanding dua dan lokasi penggantinya juga harus jelas di daerah mana," ujar Sekretaris kantor BPMPT Pemkab Karawang, Asep Maulana.**












Subscribe for latest Apps and Games