Diduga Tertahan di Gedung Sate
Perda RTRW Karawang Belum Bisa Diefektifkan
KARAWANG
- Perda RTRW Kabupaten Karawang sudah hampir tiga tahun sejak belum
bisa diefektifkan keberadaannya. Pasalnya, sejak disyahkan pihak DPRD
setempat, kemudian drafnya diserahkan kepada pihak Pemerintah Provinsi
Jawa Barat, hingga kini belum mendapat persetujuan dari pihak gedung
sate di Bandung.
Sekretaris BPMPT(Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpardu) Pemkab
Karawang, Asep Maulana, Jumat(7/9) mengatakan, bahwa Perda RTRW
Kabupaten Karawang hampir tiga tahun keberadaannya belum diefektifkan.
Hal ini, karena pihak pejabat PNS berkompeten di Gedung Sate belum
memberikan persetujuan Perda RTRW tersebut, untuk dicatat di lembaran
daerah dan diundangkan untuk diberlakukan efektifitasnya.
Menurut Sekretaris kantor BPMPT Karawang, belum tahun sebab-musabab,
pihak Pemprov Jawa Barat belum memberikan pesetujuan, untuk
diberlakukannya peraturan daerah tersebut. Namun dia menduga, belum
diberikannya persetujuan tersebut dimungkinkan terkait adanya aturan,
yang mengatur tentang lokasi bandara dan pelabuhan di Kabupaten Karawang
ini.
Dalam hal ini,
kata Asep Maulana, jika RTRW yang mengatur keberadaan bandar udara dan
pelabuhan bertabrakan dengan peraturan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,
maka untuk menggolkan kedua mega proyek di Kabupaten Karawang ini
Pemerintah pusat bisa saja menggunakan payung hukum Kepres. " Mega
proyek bandar udara dan pelabuhan di Karawang bukan program Pemprov,
tetapi merupakan progran pemerintah pusat, sehingga tidak bisa dihalangi
oleh pihak provinsi," katanya.
Dia mengakui, masalah kedua mega proyek pemerintah pusat sekitar
lokasinya, hingga kini pelaksanaannya masih tarik ulur. Bahkan, kemarin
saja saat pihak Bapeda Pemkab Karawang diikutsertakan dalam rapat
pembahasan lokasi mega proyek tersebut, hingga kini belum mendapat
kepastian.
Kondisi
tersebut diperparah dengan pengadaan lahan yang masih perlu mendapatan
pembahasan yang serius lagi. " Tanah siapa yang bakal dipakai bandara
udara tersebut, karena dilokasi yang diramaikan merupakan lahan milik
Perhutani yang konsekwensinya tanaha penggantinya harus satu berbanding
dua dan lokasi penggantinya juga harus jelas di daerah mana," ujar
Sekretaris kantor BPMPT Pemkab Karawang, Asep Maulana.**