Hampir Tak Kedengaran Suaranya
Penganan Kasus Kematian Warga di Penambangan Batu Kapur Dipertanyakan
KARAWANG - Penanganan kasus kematian warga Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan, Karawang, dilokasi penambangan batu kapur yang diduga ilegal dipertanyakan. Pasalnya, sejak dilakukan police line di TKP hingga memasuki pekan pertama September 2012 oleh polisi Karawang, tidak kedengaran lagi suaranya.
          Masyarakat Kecamatan Pangkalan, belakangan ini mempertanyakan, apakah kasus kematian penduduk setempat di lokasi penambangan batu kapur yang disinyalir ilegal dilanjutkan perkaranya ke pengadilan, di SP3-kan atau akan dipetieskan. " Jangan mentang-mentang pemilik lokasi penambangan batu kapur orang "Pokay"(kaya-red), kasusnya dibiarkan berlalu begitu saja dan hanya cukup memasang pilici line di TKP," kata sejumlah Warga Kecamatan Pangkalan.
          Sejumlah masyarakat Pangkalan, mengaku, pernah mendengar bahwa pihak keluarga korban yang meninggal tertimpa sebongkah batu kapur dari ketinggian lebih 10 meter, sudah diberikan uang duka oleh pemilih lahan tersebut. Namun jika lokasi penambangan batu kapur diduga ilegal dan menggunakan bahan peledak, apakah proses hukumnya cukup dengan pemasang police line semata.
" Kasus penambangan batu kapur ilegal yang memakan korban harus diproses hukum" tegas sejumlah  masyarakat Kecamatan Pangkalan, Rabu (5/9) di lokasi kejadian.
         Sementara H. Enda yang disebut-sebut orang "Pokay" yang diduga sebagai pemlik lahan penambangan batu kapur di TKP, saat dikonfirmasikan, di kantornya, kemarin, membantah, bahwa lahan menambangan batu kapur yang memakan korban, adalah miliknya. Namun dia mengakui, lokasi lahan penambangan yang memakan korban tersebut, satu hamparan dengan lahannya.
          H. Enda, mengakui, bahwa kasus meninggalnya seorang warga di TKP lokasi penambangan batu kapur, sudah dianggap tidak ada masalah lagi terkait dengan proses hukum. Kemudian, kepada keluarga korban telah diberikan uang duka. " Ia memang lahan yang memakan korban sudah di police line, tetapi hal itu tidak ada masalah dengan persoalan hukum," kata H. Enda.**









Subscribe for latest Apps and Games