Hampir Tak Kedengaran Suaranya
Penganan Kasus Kematian Warga di Penambangan Batu Kapur Dipertanyakan
KARAWANG
- Penanganan kasus kematian warga Desa Taman Mekar, Kecamatan
Pangkalan, Karawang, dilokasi penambangan batu kapur yang diduga ilegal
dipertanyakan. Pasalnya, sejak dilakukan police line di TKP hingga
memasuki pekan pertama September 2012 oleh polisi Karawang, tidak
kedengaran lagi suaranya.
Masyarakat Kecamatan Pangkalan, belakangan ini mempertanyakan, apakah
kasus kematian penduduk setempat di lokasi penambangan batu kapur yang
disinyalir ilegal dilanjutkan perkaranya ke pengadilan, di SP3-kan atau
akan dipetieskan. " Jangan mentang-mentang pemilik lokasi penambangan
batu kapur orang "Pokay"(kaya-red), kasusnya dibiarkan berlalu begitu
saja dan hanya cukup memasang pilici line di TKP," kata sejumlah Warga
Kecamatan Pangkalan.
Sejumlah masyarakat Pangkalan, mengaku, pernah mendengar bahwa pihak
keluarga korban yang meninggal tertimpa sebongkah batu kapur dari
ketinggian lebih 10 meter, sudah diberikan uang duka oleh pemilih lahan
tersebut. Namun jika lokasi penambangan batu kapur diduga ilegal dan
menggunakan bahan peledak, apakah proses hukumnya cukup dengan pemasang
police line semata.
" Kasus
penambangan batu kapur ilegal yang memakan korban harus diproses hukum"
tegas sejumlah masyarakat Kecamatan Pangkalan, Rabu (5/9) di lokasi
kejadian.
Sementara H.
Enda yang disebut-sebut orang "Pokay" yang diduga sebagai pemlik lahan
penambangan batu kapur di TKP, saat dikonfirmasikan, di kantornya,
kemarin, membantah, bahwa lahan menambangan batu kapur yang memakan
korban, adalah miliknya. Namun dia mengakui, lokasi lahan penambangan
yang memakan korban tersebut, satu hamparan dengan lahannya.
H. Enda, mengakui, bahwa kasus meninggalnya seorang warga di TKP lokasi
penambangan batu kapur, sudah dianggap tidak ada masalah lagi terkait
dengan proses hukum. Kemudian, kepada keluarga korban telah diberikan
uang duka. " Ia memang lahan yang memakan korban sudah di police line,
tetapi hal itu tidak ada masalah dengan persoalan hukum," kata H.
Enda.**
