Kebelet Pengen Nyalon Lagi
Balon Kades Incumbent Batu Raden Diduga Manipulasi Tahun Kelahiran
KARAWANG - AC, Balon (Bakal Calon) Kepala Desa(Kades) Incumbent Desa Batu Raden, Kecamatan Batujaya Karawang tampaknya sudah "Kebelet" pengen nyalon lagi di Pilkades setempat yang akan diselenggarakan Nopember 2012 nanti. Hal ini, agar bisa diterima kembali mendaftar lewat panitia desa tersebut, yang bersangkutan diduga telah memanipulasi tahun kelahiran lewat cara dimudakan 10 tahun.
          Sejumlah warga Desa Batu Raden, Rabu(26/9) mengungkapkan, AC, pada pemilihan Kades tahun 2006 diketahui lewat KTP bernomor : 10.17.14.1511250.0001, tempat tanggal lahir di Karawang 15 - 12 - 1950, ditanda tangani Camat Batu Jaya Drs. Mamat Rachmat, berlaku hingga 15 - 12 - 2011. Begitupun berdasarkan Surat Keterangan Catatab Kepolisian Polres Karawang yang ditanda tangani Kasat Intelkam, AKP. Agus Suryana, 05 Nopember 2006, Tempat dan Tanggal Lahir, AC, tercantum Tanggal 15 Desember 1950.
           Masih menurut sejumlah warganya, bahwa persyaratan lain yang dipergunakan nyalon Kades pada tahun 2006, seperti surat keterangan dari Pengadilan Negeri Karawang,Kejaksaan Negeri Karawang, Akta Nikah yang dikeluarkan KUA Batu Jaya, AC, sama 05 - 12 - 1950. " Yang beda cuma hanya pada kutipan akta kelahiran saja itu hanya pada tanggal, yakni Ac, lahir tanggal 15, namun bulannya tetap 12 tahunnya-pun tetap 1950," ujar Boni, warga Desa Batu Raden, Kecamatan Batujaya.
           Menurut Bonin, yang mengagetkan belakangan ini saat AC hendak nyalon kembali menjadi Kades Batu Raden di tahun 2012, diketahui dari surat pengantar Panitia Pemilihan Desa setempat yang ditandatangani Ketua Soma Wijaya, untuk Kapolres Karawang, tanggal lahir AC berubah menjadi 15 Desember 1960(10 tahun dimudakan), perubahan tanggal dan tahun kelahiran-pun diikuti oleh rekomendasi cacatan kriminal Polsek Batujaya yang ditandatangani, Ipda. Yulian Adhisukma. Selanjutnya intansi lain yang ikut memberikan bahwa, AC, lahir Tanggal 15 Desember 1960, yakni, Kepala KUA Batujaya yang ditandatangani, H. Tamsur Buhori, S.Ag, Disdikpora Karawang melalui Kabid PPNFI yang ditandatangani, Drs. Suherman, lewat suratnya yang ditujukan kepada Ketua PKBM bakti Mulya di Kecamatan Tirtajaya, bahwa AC, tahun kelahiran dalam ijazah/STTB dan SKHUN tertulis Karawang 15 Desember 1950 dan seharunya Karawang, 15 Desember 1960
             Dalam hal ini, kata Bonin, Ac, disinyalir melakukan manipulasi data yang dipergunakan persyarat menjadi bakal calon Kades tahun 2012, guna menghindari Undang-undang No. 32 tahun 2004, dimana disebutkan lewat persyarakat, bahwa bakal clon Kades harus berumur antara 25 hingga 60 tahun. Nah masih kata Bonis, jika persyaratan nyalon Kades yang pernah digunakan AC pada Pilkades tahun 2006, dikomper dengan persyaratan yang digunakan Pilkades 2012, maka usia AC sudah 62 tahun. " Untuk selanjutnya saya minta kepada Tim Verifikasi tingkat Kabupaten Karawang lewat Panitia satu atap untuk lebih teliti, agar tidak ada yang merasa dirugikan di Pilkades Desa Batu Raden yang bakal digelar Nopember 2012 nanti," ujar Bonin, yang diamini warga Desa Batu Raden Lainya.
           Dijelaskan Bonni, belakangan ini pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa Batu Raden, telah menerima pendaftaran tiga bakal calon kepada desa, dan seorang Balon Kades diantaranya, AC, dari kalangan incumbent. " Saya tegaskan pihak berkompeten di kabupaten Karawang untuk lebih ekstra hati-hati dalam melakukan verifikasi dan legalitas formal terhadap siapa saja yang bakal maju menjadi Balon untuk ditingkatkan statusnya menjadi Calon Kades," pungkasnya.**












Subscribe for latest Apps and Games