Kebelet Pengen Nyalon Lagi
Balon Kades Incumbent Batu Raden Diduga Manipulasi Tahun Kelahiran
KARAWANG - AC, Balon (Bakal Calon)
Kepala Desa(Kades) Incumbent Desa Batu Raden, Kecamatan Batujaya
Karawang tampaknya sudah "Kebelet" pengen nyalon lagi di Pilkades
setempat yang akan diselenggarakan Nopember 2012 nanti. Hal ini, agar
bisa diterima kembali mendaftar lewat panitia desa tersebut, yang
bersangkutan diduga telah memanipulasi tahun kelahiran lewat cara
dimudakan 10 tahun.
Sejumlah warga Desa Batu
Raden, Rabu(26/9) mengungkapkan, AC, pada pemilihan Kades tahun 2006
diketahui lewat KTP bernomor : 10.17.14.1511250.0001, tempat tanggal
lahir di Karawang 15 - 12 - 1950, ditanda tangani Camat Batu Jaya Drs.
Mamat Rachmat, berlaku hingga 15 - 12 - 2011. Begitupun berdasarkan
Surat Keterangan Catatab Kepolisian Polres Karawang yang ditanda tangani
Kasat Intelkam, AKP. Agus Suryana, 05 Nopember 2006, Tempat dan Tanggal
Lahir, AC, tercantum Tanggal 15 Desember 1950.
Masih menurut sejumlah
warganya, bahwa persyaratan lain yang dipergunakan nyalon Kades pada
tahun 2006, seperti surat keterangan dari Pengadilan Negeri
Karawang,Kejaksaan Negeri Karawang, Akta Nikah yang dikeluarkan KUA Batu
Jaya, AC, sama 05 - 12 - 1950. " Yang beda cuma hanya pada kutipan akta
kelahiran saja itu hanya pada tanggal, yakni Ac, lahir tanggal 15,
namun bulannya tetap 12 tahunnya-pun tetap 1950," ujar Boni, warga Desa
Batu Raden, Kecamatan Batujaya.
Menurut Bonin, yang
mengagetkan belakangan ini saat AC hendak nyalon kembali menjadi Kades
Batu Raden di tahun 2012, diketahui dari surat pengantar Panitia
Pemilihan Desa setempat yang ditandatangani Ketua Soma Wijaya, untuk
Kapolres Karawang, tanggal lahir AC berubah menjadi 15 Desember 1960(10
tahun dimudakan), perubahan tanggal dan tahun kelahiran-pun diikuti oleh
rekomendasi cacatan kriminal Polsek Batujaya yang ditandatangani, Ipda.
Yulian Adhisukma. Selanjutnya intansi lain yang ikut memberikan bahwa,
AC, lahir Tanggal 15 Desember 1960, yakni, Kepala KUA Batujaya yang
ditandatangani, H. Tamsur Buhori, S.Ag, Disdikpora Karawang melalui
Kabid PPNFI yang ditandatangani, Drs. Suherman, lewat suratnya yang
ditujukan kepada Ketua PKBM bakti Mulya di Kecamatan Tirtajaya, bahwa
AC, tahun kelahiran dalam ijazah/STTB dan SKHUN tertulis Karawang 15
Desember 1950 dan seharunya Karawang, 15 Desember 1960
Dalam hal ini, kata
Bonin, Ac, disinyalir melakukan manipulasi data yang dipergunakan
persyarat menjadi bakal calon Kades tahun 2012, guna menghindari
Undang-undang No. 32 tahun 2004, dimana disebutkan lewat persyarakat,
bahwa bakal clon Kades harus berumur antara 25 hingga 60 tahun. Nah
masih kata Bonis, jika persyaratan nyalon Kades yang pernah digunakan AC
pada Pilkades tahun 2006, dikomper dengan persyaratan yang digunakan
Pilkades 2012, maka usia AC sudah 62 tahun. " Untuk selanjutnya saya
minta kepada Tim Verifikasi tingkat Kabupaten Karawang lewat Panitia
satu atap untuk lebih teliti, agar tidak ada yang merasa dirugikan di
Pilkades Desa Batu Raden yang bakal digelar Nopember 2012 nanti," ujar
Bonin, yang diamini warga Desa Batu Raden Lainya.
Dijelaskan Bonni,
belakangan ini pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa Batu Raden, telah
menerima pendaftaran tiga bakal calon kepada desa, dan seorang Balon
Kades diantaranya, AC, dari kalangan incumbent. " Saya tegaskan pihak
berkompeten di kabupaten Karawang untuk lebih ekstra hati-hati dalam
melakukan verifikasi dan legalitas formal terhadap siapa saja yang bakal
maju menjadi Balon untuk ditingkatkan statusnya menjadi Calon Kades,"
pungkasnya.**