Kejaksaan Karawang Tak  Bisa Tetapkan Tersangka korupsi PDAM Jilid II
KARAWANG -  Kejaksaan Karawang hingga kini belum bisa menetapkan tersangka dugaan korupsi PDAM setempat jilid II. Padahal, proses hukum atas kasus korupsi tersebut sudah berlangsung lama, bahkan statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
              Menyusul belum ditetapkanya tersangka dibalik kasus korupsi PDAM jilid II terhitung dari diserahkanya BAP dari Bagian Intelejen ke Bagian Pidana khusus, banyak menimbulkan pertanyaan di tengah-tengah masyarakat. Pertanyaannya?, apakah kasus tersebut disinyalir bakal diberhentikan seperti dugaan kasus berjamaah di tubuh DPRD Karawang, dengan alasan penghentian kasus sementara hanya karena kesalahan adminitrasi semata. " Saya tidak habis fikir kenapa sejak kasus korupsi itu BAP-nya diserahkan dari Intel ke Pidsus sudah beberapa bulan tersangkanya belum juga bisa diketahui," kata Iqbal Lelono, SH, praktisi hukum di Kabupaten Karawang, Selasa(11/9).
             Dalam hal ini, Iqbal, sempat mengetahui atas kasus korupsi PDAM jilid II pemeriksa Kejaksaan dari Bagian Intelejen, sudah meminta keterangan puluhan saksi dari mulai punggawa hingga pentolan PDAM. Namun banyak menimbulkan teka-teki, ketika BAP dari Intelejen diserahkan ke Bagian Pidana Husus(Pidsus), tidak disertakan dengan nama-nama tersangka yang dianggap melakukan perbuatan hukum atas dasar alat bukti dan keterangan saksi.
                Kemudian masih kata Iqbal Lelono, SH, ketika BAP -pun sudah berada di tangan Bagian Pidsus, hingga sudah beberapa bulan ini, belum bisa diketahui siapa tersangka di balik kasus tersebut. Sebaliknya Pemkab Karawang sendiri atas terjadinya kasus di tubuh PDAM yang disinyalir melibatkan pentolan perusahaan tersebut, telah mengambil sikap tegas lewat cara memecat salah seorang direksi.
                 Dugaan kekhawatiran bakal tergelamnya dugaan korupsi di tubuh PDAM jilid setelah ada rumor dalam tempo dekat Kepala Kejaksaan Karawang akan pindah ke pos baru di gedung bundar jagung. " Saya minta pihak berkompeten untuk memperjelas terlebih dahulu kasus PDAM Karawang jilid II, jika terbukti segera sidangan di pengadilan, sebaliknya apabila tidak memenuhi unsur pidana segera hentikan penyidikannya lewat SP3," kata Iqbal Lelono, SH.
                 Iqbal Lelono, SH, meminta kepada hamba hukum di Kabupaten Karawang agar kasus PDAM jilid II nasibnya disamakan dengan dugaan korupsi dana kunker di tubuh DPRD setempat dimana proses hukumnya berhenti, hanya dengan alasan kesalahan adminitrasi. Lebih ironis lagi atas korupsi berjamaah dana kunker di dewan tadi, Kepala Pidsusnya ketika itu pintah ke pos kerja baru di luar wilayah hukum Karawang.**















Subscribe for latest Apps and Games