Kejaksaan Karawang Tak Bisa Tetapkan Tersangka korupsi PDAM Jilid II
KARAWANG
- Kejaksaan Karawang hingga kini belum bisa menetapkan tersangka
dugaan korupsi PDAM setempat jilid II. Padahal, proses hukum atas kasus
korupsi tersebut sudah berlangsung lama, bahkan statusnya sudah
ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Menyusul belum ditetapkanya tersangka dibalik kasus korupsi PDAM jilid
II terhitung dari diserahkanya BAP dari Bagian Intelejen ke Bagian
Pidana khusus, banyak menimbulkan pertanyaan di tengah-tengah
masyarakat. Pertanyaannya?, apakah kasus tersebut disinyalir bakal
diberhentikan seperti dugaan kasus berjamaah di tubuh DPRD Karawang,
dengan alasan penghentian kasus sementara hanya karena kesalahan
adminitrasi semata. " Saya tidak habis fikir kenapa sejak kasus korupsi
itu BAP-nya diserahkan dari Intel ke Pidsus sudah beberapa bulan
tersangkanya belum juga bisa diketahui," kata Iqbal Lelono, SH, praktisi
hukum di Kabupaten Karawang, Selasa(11/9).
Dalam hal ini, Iqbal, sempat mengetahui atas kasus korupsi PDAM jilid
II pemeriksa Kejaksaan dari Bagian Intelejen, sudah meminta keterangan
puluhan saksi dari mulai punggawa hingga pentolan PDAM. Namun banyak
menimbulkan teka-teki, ketika BAP dari Intelejen diserahkan ke Bagian
Pidana Husus(Pidsus), tidak disertakan dengan nama-nama tersangka yang
dianggap melakukan perbuatan hukum atas dasar alat bukti dan keterangan
saksi.
Kemudian
masih kata Iqbal Lelono, SH, ketika BAP -pun sudah berada di tangan
Bagian Pidsus, hingga sudah beberapa bulan ini, belum bisa diketahui
siapa tersangka di balik kasus tersebut. Sebaliknya Pemkab Karawang
sendiri atas terjadinya kasus di tubuh PDAM yang disinyalir melibatkan
pentolan perusahaan tersebut, telah mengambil sikap tegas lewat cara
memecat salah seorang direksi.
Dugaan kekhawatiran bakal tergelamnya dugaan korupsi di tubuh PDAM
jilid setelah ada rumor dalam tempo dekat Kepala Kejaksaan Karawang akan
pindah ke pos baru di gedung bundar jagung. " Saya minta pihak
berkompeten untuk memperjelas terlebih dahulu kasus PDAM Karawang jilid
II, jika terbukti segera sidangan di pengadilan, sebaliknya apabila
tidak memenuhi unsur pidana segera hentikan penyidikannya lewat SP3,"
kata Iqbal Lelono, SH.
Iqbal Lelono, SH, meminta kepada hamba hukum di Kabupaten Karawang agar
kasus PDAM jilid II nasibnya disamakan dengan dugaan korupsi dana
kunker di tubuh DPRD setempat dimana proses hukumnya berhenti, hanya
dengan alasan kesalahan adminitrasi. Lebih ironis lagi atas korupsi
berjamaah dana kunker di dewan tadi, Kepala Pidsusnya ketika itu pintah
ke pos kerja baru di luar wilayah hukum Karawang.**