Limbah B3 di Karawang Diduga Dipakai Pengarugan
KARAWANG - Maraknya pengarugan di lahan sawah tekhnis sepanjang jalan arteri Tanjungpura - Klari diduga ada diantara pengusaha yang bergerak di bidang pemadatan tanah tersebut menggunakan limbah padat B3. Hal ini, dicurigai di beberapa lokasi pengurugan di lahan sawah tekhnis dari mulai sepanjang ruas jalan utama Tanjungpura - Klari dari arah Cikampek yang membentang di Kelurahan Palumbonsari, Kelurahan Nagasari dan Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Barat.
            Bahan material yang dipergunakan untuk pengurug di jalan arteri antara Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur dengan Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat yakni di lokasi pemadatan yang berada di lahan sawah tekhnis, tidak lagi menggunakan tanah merah, tetapi ditenggarai limbah B3 yang sinyalir sudah membeku. " Warna tanah itu hitam pekat, mudah hancur," kata Warga di Kelurahan Palumbonsari dan Karawang wetan.
            Tempat lokasi pengarugan atau pemadatan lahan sawah tekhnis, yang berlokasi di ruas jalan antara Kelurahan Nagasari dan Kelurahan Karawang Wetan, katanya diperuntukan pihak swasta yang belum diketahui status pembangunan gedung atau aktivitas usahanya. Sementara pengarugan atau pemadatan lahan di wilayah Kelurahan Karangpawitan seluas 15 Hektar yang juga sebagain menggunakan meterial berupa tanah berwarna hitam pekat, nantinya akan dibangun gedung Universitas Perikanan Karawang.
               Pengarugan di lahan tekhnis seluas 15 Hektar yang bakal dipergunakan pembangunan perguruan tinggi tersebut, kemarin, sempat ditutup sementara oleh pihak Satuan Pol.PP Pemkab Karawang, karena dianggap tidak memiliki perijinan aktivitas pengarugan di lokasi tersebut. " Pengarugan di lahan seluas 15 Hektar yang diperuntukan Perguruan negeri Perikanan pernah dilakukan penutupan," ujar Asep Suryana, dari pihak Sat.Pol. PP Karawang, Jumat(14/9).
              Namun Asep Suryana, untuk aktivitas pengurugan untuk perataan tanah di wilayah antara Kelurahan Palumbonsari, Karawang wetan, belum ada laporan dari masyarakat. " Kami belum mendapat perintah dari atasan sekitar sejauh mana aktivitas pengarugan di tempat baru itu, pakah sudah mengantongi ijin atau sama saja seperti pengusaha pengarugan di wilayah Kelurahan Karangpawitan yang kemarin aktivitasnya sempat ditutup," kata Asep Suryana.
            Dewan Penasehat Lingkungan Hidup Cinta Danau Kabupaten Karawang, H. Dindin Supriatna, mensinyalir, material berupa tanah berwarna hitam pekat adalah limbah B3 pada jenis buten-us, yang dipergunakan untuk mengarug lahan sawah tekknis di wilayah Kelurahan Palumbonsari - Karawang Wetan itu. Untuk membuktikan barang itu berupa limbah atau tidak, serta keberadaannya membahayakan atau tidak, pihaknya dalam tempo tidak lama lagi akan melakukan Lab ke Laboratorium kementrian Kesehatan RI.
              Sementara pihak pengusaha pengarugan tanah di lokasi antara Kelurahan Palumbonsari dan Kelurahan Karawang wetan dengan Kelurahan Nagasari, Syukur Mulyono, Jumat(14/9) membantah jika ribuan truk meterial tanah berwarna hitam merupakan limbah B3 dari bekas abu batu bara. Menurutnya, tanah berwarna hitam tersebut merupakan tanah perbukitan yang diambil dari Kawasan Industri Surya Cipta. " Orang goblok kalau tanah hitam ini merupakan limbah abu batu bara," kata Mulyono, dengan nada tinggi.**













           

Subscribe for latest Apps and Games