Limbah B3 di Karawang Diduga Dipakai Pengarugan
KARAWANG
- Maraknya pengarugan di lahan sawah tekhnis sepanjang jalan arteri
Tanjungpura - Klari diduga ada diantara pengusaha yang bergerak di
bidang pemadatan tanah tersebut menggunakan limbah padat B3. Hal ini,
dicurigai di beberapa lokasi pengurugan di lahan sawah tekhnis dari
mulai sepanjang ruas jalan utama Tanjungpura - Klari dari arah Cikampek
yang membentang di Kelurahan Palumbonsari, Kelurahan Nagasari dan
Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Barat.
Bahan material yang dipergunakan untuk pengurug di jalan arteri antara
Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur dengan Kelurahan
Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat yakni di lokasi pemadatan yang
berada di lahan sawah tekhnis, tidak lagi menggunakan tanah merah,
tetapi ditenggarai limbah B3 yang sinyalir sudah membeku. " Warna tanah
itu hitam pekat, mudah hancur," kata Warga di Kelurahan Palumbonsari dan
Karawang wetan.
Tempat lokasi pengarugan atau pemadatan lahan sawah tekhnis, yang
berlokasi di ruas jalan antara Kelurahan Nagasari dan Kelurahan Karawang
Wetan, katanya diperuntukan pihak swasta yang belum diketahui status
pembangunan gedung atau aktivitas usahanya. Sementara pengarugan atau
pemadatan lahan di wilayah Kelurahan Karangpawitan seluas 15 Hektar yang
juga sebagain menggunakan meterial berupa tanah berwarna hitam pekat,
nantinya akan dibangun gedung Universitas Perikanan Karawang.
Pengarugan di lahan tekhnis seluas 15 Hektar yang bakal dipergunakan
pembangunan perguruan tinggi tersebut, kemarin, sempat ditutup sementara
oleh pihak Satuan Pol.PP Pemkab Karawang, karena dianggap tidak
memiliki perijinan aktivitas pengarugan di lokasi tersebut. " Pengarugan
di lahan seluas 15 Hektar yang diperuntukan Perguruan negeri Perikanan
pernah dilakukan penutupan," ujar Asep Suryana, dari pihak Sat.Pol. PP
Karawang, Jumat(14/9).
Namun Asep Suryana, untuk aktivitas pengurugan untuk perataan tanah di
wilayah antara Kelurahan Palumbonsari, Karawang wetan, belum ada laporan
dari masyarakat. " Kami belum mendapat perintah dari atasan sekitar
sejauh mana aktivitas pengarugan di tempat baru itu, pakah sudah
mengantongi ijin atau sama saja seperti pengusaha pengarugan di wilayah
Kelurahan Karangpawitan yang kemarin aktivitasnya sempat ditutup," kata
Asep Suryana.
Dewan
Penasehat Lingkungan Hidup Cinta Danau Kabupaten Karawang, H. Dindin
Supriatna, mensinyalir, material berupa tanah berwarna hitam pekat
adalah limbah B3 pada jenis buten-us, yang dipergunakan untuk mengarug
lahan sawah tekknis di wilayah Kelurahan Palumbonsari - Karawang Wetan
itu. Untuk membuktikan barang itu berupa limbah atau tidak, serta
keberadaannya membahayakan atau tidak, pihaknya dalam tempo tidak lama
lagi akan melakukan Lab ke Laboratorium kementrian Kesehatan RI.
Sementara pihak pengusaha pengarugan tanah di lokasi antara Kelurahan
Palumbonsari dan Kelurahan Karawang wetan dengan Kelurahan Nagasari,
Syukur Mulyono, Jumat(14/9) membantah jika ribuan truk meterial tanah
berwarna hitam merupakan limbah B3 dari bekas abu batu bara. Menurutnya,
tanah berwarna hitam tersebut merupakan tanah perbukitan yang diambil
dari Kawasan Industri Surya Cipta. " Orang goblok kalau tanah hitam ini
merupakan limbah abu batu bara," kata Mulyono, dengan nada tinggi.**