Agar Kejaksaan Karawang Turun Tangan
Temuan BPK Mamin APBD 2011  Rp 450 juta Jelang Akhir 2012 Belum Dituntaskan Bagian Umum
KARAWANG -  Sejumlah komunitas masyarakat di Kabupaten Karawang mendesak agar Kejaksaan  segera turun tangan untuk melakukan proses hukum menyusul belum dituntaskanya temuan BPK terkait dengan anggaran Mamin (Makan dan Minum) sebesar Rp 450 juta pada APBD 201 di lingkungan Setda Pemkab setempat. Angaran "Mamin" sebesar Rp 450 juta tadi, disinyalir tidak bisa dipertanggungjawabkan dan belum dikembalikan hingga jelang akhir 2012oleh Bagian Umum  Negeri lumbung padi ke kas Pemkab setempat. 
             Menyusul belum dikembalikannya temuan Mamin yang sudah hampir setahun itu, beberapa komunitas masyarakat tadi, minta agar pihak BPK untuk legowo menyerahkan hasil temuanya ke Kejaksaan negeri setempat. " Temuan BPK bisa dipertanggungjawabkan akurasinya, sehingga jika uang sebesar Rp 450 juta dengan deadline waktu belum juga bisa dikembalikan oleh Bagian Umum ke kas Pemkab setempat, maka wajib dituntaskan lewat proses hukum," kata sejumlah komunitas masyarakat di Kabupaten Karawang.
            Dalam hal ini, sejumlah komunitas masyarakat Kabupaten Karawang, tidak mau tahu dalil-dalil yang dikemukakan oleh punggawa di Bagian Umum. tetapi jika uang sebesar Rp 450 juta sudah menjadi temuan pihak BPK, maka sebagai konsekwensinya harus dikembalikan. " Kalau uang sebesar Rp 450 juta harus dikembalikan ke kas Pemkab, siapa yang harus bertanggungjawab dan pakai uang siapa untuk mengembalikannya," ujar sejumlah komunitas masyarakat di Kabupaten Karawang.
           Bagian Umum Pemkab, kata mereka, jangan memandang sebelah mata sekitar temuan uang Mamin sebesar Rp 450 juta anggaran tahun 2011 oleh pihak BPK, tetapi uang pemerintah daerah tersebut harus segera dituntaskan baik sebagaimana diperintahkan pihak BPK maupun secara yuridis formal. " Kasus temuan seaiknya jangan hanya bisa berenti karena sudah dikembalikan ke kas daerah, tetapi pihak penegak hukum juga harus melakukan penyelidikan secara hukum pulan," ujar salah seorang warga yang keberatan disebutkan jati dirinya.
            Sementara Kasubag RT (Rumah Tangga) Pemkab Karawang, Yayat Hidayatullah, Kamis (4/10) saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan ada temuan BPK terkait dengan anggaran makan dan minum di lingkungan Setda di tahun anggaran 2011 sebesar Rp 450 juta.Namun menurutnya temuan "Mamin" sebesar itu sudah dikembalikan sebesar kurang-lebih Rp 50 juta, kemudian sekitar pengembaliannya oleh pihak BPK tidak ditentukan batas waktunya. " Temuan BPK itu tidak memakai batas waktu, atau sampai ke Kejaksaan, tetapi yang lebih penting ada niat baik untuk mengembalikan maskipun dicicil, " Kasubag RT Pemkab Karawang, Yayat Hidayatulallah, seraya berkata tidak takut kasus temuan Mamin sampai ditangani pihak Kejaksaan Karawang.**


Subscribe for latest Apps and Games