Agar Kejaksaan Karawang Turun Tangan
Temuan BPK Mamin APBD 2011 Rp 450 juta Jelang Akhir 2012 Belum Dituntaskan Bagian Umum
KARAWANG
- Sejumlah komunitas masyarakat di Kabupaten Karawang mendesak agar
Kejaksaan segera turun tangan untuk melakukan proses hukum menyusul
belum dituntaskanya temuan BPK terkait dengan anggaran Mamin (Makan dan
Minum) sebesar Rp 450 juta pada APBD 201 di lingkungan Setda Pemkab
setempat. Angaran "Mamin" sebesar Rp 450 juta tadi, disinyalir tidak
bisa dipertanggungjawabkan dan belum dikembalikan hingga jelang akhir
2012oleh Bagian Umum Negeri lumbung padi ke kas Pemkab setempat.
Menyusul belum dikembalikannya temuan Mamin yang sudah hampir setahun
itu, beberapa komunitas masyarakat tadi, minta agar pihak BPK untuk
legowo menyerahkan hasil temuanya ke Kejaksaan negeri setempat. " Temuan
BPK bisa dipertanggungjawabkan akurasinya, sehingga jika uang sebesar
Rp 450 juta dengan deadline waktu belum juga bisa dikembalikan oleh
Bagian Umum ke kas Pemkab setempat, maka wajib dituntaskan lewat proses
hukum," kata sejumlah komunitas masyarakat di Kabupaten Karawang.
Dalam hal ini, sejumlah komunitas masyarakat Kabupaten Karawang, tidak
mau tahu dalil-dalil yang dikemukakan oleh punggawa di Bagian Umum.
tetapi jika uang sebesar Rp 450 juta sudah menjadi temuan pihak BPK,
maka sebagai konsekwensinya harus dikembalikan. " Kalau uang sebesar Rp
450 juta harus dikembalikan ke kas Pemkab, siapa yang harus
bertanggungjawab dan pakai uang siapa untuk mengembalikannya," ujar
sejumlah komunitas masyarakat di Kabupaten Karawang.
Bagian Umum Pemkab, kata mereka, jangan memandang sebelah mata sekitar
temuan uang Mamin sebesar Rp 450 juta anggaran tahun 2011 oleh pihak
BPK, tetapi uang pemerintah daerah tersebut harus segera dituntaskan
baik sebagaimana diperintahkan pihak BPK maupun secara yuridis formal. "
Kasus temuan seaiknya jangan hanya bisa berenti karena sudah
dikembalikan ke kas daerah, tetapi pihak penegak hukum juga harus
melakukan penyelidikan secara hukum pulan," ujar salah seorang warga
yang keberatan disebutkan jati dirinya.
Sementara Kasubag RT (Rumah Tangga) Pemkab Karawang, Yayat
Hidayatullah, Kamis (4/10) saat dikonfirmasi di ruang kerjanya,
membenarkan ada temuan BPK terkait dengan anggaran makan dan minum di
lingkungan Setda di tahun anggaran 2011 sebesar Rp 450 juta.Namun
menurutnya temuan "Mamin" sebesar itu sudah dikembalikan sebesar
kurang-lebih Rp 50 juta, kemudian sekitar pengembaliannya oleh pihak BPK
tidak ditentukan batas waktunya. " Temuan BPK itu tidak memakai batas
waktu, atau sampai ke Kejaksaan, tetapi yang lebih penting ada niat baik
untuk mengembalikan maskipun dicicil, " Kasubag RT Pemkab Karawang,
Yayat Hidayatulallah, seraya berkata tidak takut kasus temuan Mamin
sampai ditangani pihak Kejaksaan Karawang.**