Jangan Coba Kolusi dengan Calon Kades Bermasalah
 Panitia Samsat Pilkades Karawang Diminta Tegakan Aturan
KARAWANG - Sejumlah warga di Desa Pulokalapa, Kecamatan Lemahabang Wadas dan Desa Baturaden, Kecamatan Batujaya memberi ultimatum kepada pihak panitia Samsat (Sistim Adminitrasi Satu Atap) tingkat Kabupaten Karawang benar-benar menegakan aturan dan tidak berkolusi dengan calon kepala desa yang diduga bermasalah. Sebab, di dua desa tadi, disinyalir ada calon kepala desa  bermasalah dengan Ijazah yang akan digunakan, domisili, manipulasi usia yang bertentangan dengan Perda dan Perbub. 
              Sejumlah warga Desa Pulokalapa, Rabu (10/10) mengungkapkan, ada calon Kades berinitial, AS, yang ditenggarai ijazah yang bakal dipergunakannya tidak beres, yakni antara ijazah SD dengan Ijazah yang didapat dari UPER (ujian persamaan) sangat diragukan kebenarannya. Ironinya, AS, mengaku ijazah dari SDN-nya hilang tetapi tidak disertai kurang kehilangan dari pihak kepolisian maupun dasar sebagai laporan polisi, keterangan dari pihak Kepala sekolah, pernah sekolah yang diklaim dalam ijazah yang hilang tersebut.
               Guna mengetahui, sekitar kebenaran ijazah, AS, benar asli atau palsu, pihak panitia satu atap tingkat kabupaten, harus benar-benar selektif dalam melakukan verifikasi tersebut. Jika ijazah AS, sebagai calon Kades Pulokalapa benas asli, pihak panitia harus mengantongi bukti-bukti legalitas dari intansi yang berkompeten. " Kami berharap Panitia Samsat kabupaten "Perplay" dengan tetap mengedepankan ajas praduga tidak bersalah," ujar sejumlah warga Desa Pulokalapa.
               Kemudian baik Perda maupun Perbub, yang mengatur domisili salah seorang Calon Kades Pulakalapa, serta maksimal  usia sebagai batasan calon petinggi desa itu pula, harus benar-benar dijadikan acuan. " Panitia Samsat Pilkades jangan bermaian mata dengan calon kades yang diduga bermalah, sebab jika para calon Kades tadi diloloskan dengan menabrak aturan perundangan, maka tidak menutupkemungkinan bakal menimbulkan kerawanan di tengah masyarakat," ujar sejumlah warga di Desa Pulokalapa, Kecamatan Lemahabang Wadas dan Desa Baturaden, Kecamatan Batujaya.
              Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPMD Pemkab Karawang, Drs. Ridwan Salah, kemarin, di ruang kerjanya, mengaku sudah menerima laporan sekitar adanya ketidak sempurnaan Ijazah Calon Kepala Desa(kades), domisili yang bertentangan dengan Perda dan Perbub yang mengatur tentang pemerintahan desa. Dia menegaskan, untuk tidak menimbulkan kerawanan di tengah masyarakat yang akan melaksanakan perhelatan desa tadi, pihaknya sudah membekali personil yang bakal ditugaskan di Samsat Pilkades, agar dalam melakukan verifikasi lebih selektif dan berpegang kepada aturan yang berlaku.
              dalam hal ini, dia mengucapkan terima kasih kepada warga Desa Pulokalapa, Kecamatan lemahabang Wadas dan Desa Baturaden, Kecamatan Batujaya yang telah memberikan laaporan atau masukan sekitar adanya dugaan pelanggaran yang bakal dilakukan calon kades tersebut. Namun demikian, untuk membuat terang berbagai dugaan yang diarahkan kepada beberapa calon Kades tadi, kita tetap lebih mengedepankan ajas praduga tidak bersalah.**