Jangan Coba Kolusi dengan Calon Kades Bermasalah
Panitia Samsat Pilkades Karawang Diminta Tegakan Aturan
KARAWANG
- Sejumlah warga di Desa Pulokalapa, Kecamatan Lemahabang Wadas dan
Desa Baturaden, Kecamatan Batujaya memberi ultimatum kepada pihak
panitia Samsat (Sistim Adminitrasi Satu Atap) tingkat Kabupaten Karawang
benar-benar menegakan aturan dan tidak berkolusi dengan calon kepala
desa yang diduga bermasalah. Sebab, di dua desa tadi, disinyalir ada
calon kepala desa bermasalah dengan Ijazah yang akan digunakan,
domisili, manipulasi usia yang bertentangan dengan Perda dan Perbub.
Sejumlah warga Desa Pulokalapa, Rabu (10/10) mengungkapkan, ada calon
Kades berinitial, AS, yang ditenggarai ijazah yang bakal dipergunakannya
tidak beres, yakni antara ijazah SD dengan Ijazah yang didapat dari
UPER (ujian persamaan) sangat diragukan kebenarannya. Ironinya, AS,
mengaku ijazah dari SDN-nya hilang tetapi tidak disertai kurang
kehilangan dari pihak kepolisian maupun dasar sebagai laporan polisi,
keterangan dari pihak Kepala sekolah, pernah sekolah yang diklaim dalam
ijazah yang hilang tersebut.
Guna mengetahui, sekitar kebenaran ijazah, AS, benar asli atau palsu,
pihak panitia satu atap tingkat kabupaten, harus benar-benar selektif
dalam melakukan verifikasi tersebut. Jika ijazah AS, sebagai calon Kades
Pulokalapa benas asli, pihak panitia harus mengantongi bukti-bukti
legalitas dari intansi yang berkompeten. " Kami berharap Panitia Samsat
kabupaten "Perplay" dengan tetap mengedepankan ajas praduga tidak
bersalah," ujar sejumlah warga Desa Pulokalapa.
Kemudian baik Perda maupun Perbub, yang mengatur domisili salah seorang
Calon Kades Pulakalapa, serta maksimal usia sebagai batasan calon
petinggi desa itu pula, harus benar-benar dijadikan acuan. " Panitia
Samsat Pilkades jangan bermaian mata dengan calon kades yang diduga
bermalah, sebab jika para calon Kades tadi diloloskan dengan menabrak
aturan perundangan, maka tidak menutupkemungkinan bakal menimbulkan
kerawanan di tengah masyarakat," ujar sejumlah warga di Desa Pulokalapa,
Kecamatan Lemahabang Wadas dan Desa Baturaden, Kecamatan Batujaya.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPMD Pemkab Karawang, Drs. Ridwan
Salah, kemarin, di ruang kerjanya, mengaku sudah menerima laporan
sekitar adanya ketidak sempurnaan Ijazah Calon Kepala Desa(kades),
domisili yang bertentangan dengan Perda dan Perbub yang mengatur tentang
pemerintahan desa. Dia menegaskan, untuk tidak menimbulkan kerawanan di
tengah masyarakat yang akan melaksanakan perhelatan desa tadi, pihaknya
sudah membekali personil yang bakal ditugaskan di Samsat Pilkades, agar
dalam melakukan verifikasi lebih selektif dan berpegang kepada aturan
yang berlaku.
dalam hal ini, dia mengucapkan terima kasih kepada warga Desa
Pulokalapa, Kecamatan lemahabang Wadas dan Desa Baturaden, Kecamatan
Batujaya yang telah memberikan laaporan atau masukan sekitar adanya
dugaan pelanggaran yang bakal dilakukan calon kades tersebut. Namun
demikian, untuk membuat terang berbagai dugaan yang diarahkan kepada
beberapa calon Kades tadi, kita tetap lebih mengedepankan ajas praduga
tidak bersalah.**