APBD Perubahan Tahun 2012 Tetap Disyahkan, Diduga Dewan Karawang Kena Tembak
KARAWANG
- Meski punggawa di dinas teknis Lingkungan Pemkab Karawang merasa
risau karena khawatir APBD murni tahun 2012 tidak terserap, tetapi
anggota DPRD setempat melalui Sidang Paripurna, Senin(1/10) pukul 15
hingga 16 00 Wib tetap pengesahkan ABT (Anggaran Biaya Tambahan) di
akhir tahun 2012 juga. Diduga anggota dewan di negeri lumbung padi ini
kena tembak, dan meski sebelumnya di antara wakil rakyat ada yang
mengancam paripurna pengesahan APBD perubahan tersebut tampannya itu
hanya "Aldo" alias alasan doang (saja-red).
Seperti diakui
para punggawa di Kantor Dinas Cipta Karya setempat, mereka mengaku
banyak mata anggaran yang sudah diplot untuk kegiatan fisik bangunan dan
sarana -prasarana di Bidang Kebersihan dan pertamanan, hingga 1 oktober
2012 belum dilakukan pelaksanaan pembanguannya atau pengerjaannya oleh
pemborong pemenang tender LPSE maupun lewat "Juksung" (Penunjukan
Langsung). Yang mebuat kelimpungan mereka, setelah disyahkannya ABT
tadi, di tahun yang hanya menyisakan waktu tiga bulan lagi proyek
pembangunan mana yang harus dipritaskan dahulu.
Setelah melalui pembahasan
intensif selama beberapa waktu, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Karawang
menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Karawang Tahun 2012. Penetapan Raperda tersebut ditandatangani
secara langsung oleh Bupati Karawang, H. Ade Swara dan Ketua DPRD Tono Bachtiar
dan unsur pimpinan DPRD lainnya pada Sidang Paripurna DPRD yang berlangsung, Senin
(1/10).
Selain mengagendakan penetapan Raperda
Perubahan APBD Tahun 2012, Sidang Paripurna tersebut juga mengagendakan
kegiatan penyampaian Nota Pengantar KUA – PPAS APBD Tahun Anggaran 2013, serta
pembentukan 2 (dua) pansus DPRD, yaitu Pansus Raperda Kelas Jalan, serta Pansus
Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bupati Ade Swara dalam kesempatan
tersebut mengatakan, pada Perubahan APBD Tahun 2012, terdapat perubahan kebijakan
Pendapatan Daerah tahun 2012, yaitu menjadi Rp. 2,19 triliun atau mengalami
kenaikan sebesar Rp. 230,89 milyar (11,75 %) dari APBD Murni yang hanya sebesar Rp. 1,96
trilyun. Sedangkan kebijakan perubahan Belanja Daerah mencapai
Rp. 2,64 trilyun, mengalami kenaikan sebesar Rp. 282,67 milyar (11,96 %) dari APBD Murni yang
hanya sebesar Rp. 2,36 trilyun.
Adapun struktur belanja daerah
pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2012 meliputi : Belanja tidak langsung sebesar Rp. 1,21 trilyun, dengan rincian Belanja Rp. 995,65 milyar; Belanja
Hibah Rp. 103,1 milyar; Belanja Bantuan Sosial Rp. 10,59 milyar; Belanja Bagi Hasil Kepada Pemerintah Desa Rp. 33,81 milyar yang merupakan alokasi dana desa (add); Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Rp. 66,44 milyar. Sedangkan alokasi perubahan
anggaran Belanja Langsung menjadi sebesar Rp. 1,43 trilyun.
Di sisi lain, terkait
rancangan KUA-PPAS Tahun 2013, Bupati Ade Swara menjelaskan bahwa dalam rangka sinkronisasi kebijakan Pemerintah
Daerah dengan kebijakan Pemerintah Pusat, kebijakan Belanja tahun 2013 diarahkan untuk
mendukung tercapainya sasaran utama dan prioritas pembangunan nasional sebagaimana RKP tahun 2013 serta RPJMD tahun
2011-2015.
Adapun prioritas kebijakan
belanja daerah tahun 2013 meliputi : Alokasi belanja pegawai dengan acress dibatasi
maksimum 2,5 persen dari jumlah belanja pegawai, serta penganggaran belanja
kebutuhan CPNSD sesuai formasi tahun 2013; Alokasi belanja hibah dan bantuan
sosial dengan berpedoman kepada permendagri nomor 32 tahun 2011 juncto
permendagri nomor 39 tahun 2012; Alokasi dana desa serta belanja bantuan
keuangan kepada pemerintah desa dalam rangka percepatan pembangunan desa sesuai
dengan kemampuan daerah;
Alokasi anggaran bidang
pendidikan minimal 20% sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistim Pendidikan Nasional; Alokasi anggaran kesehatan minimal 10%
sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Alokasi
anggaran bidang Kebinamargaan dan Keciptakaryaan diarahkan guna meningkatkan
sarana prasarana dasar dan pelayanan infrastruktur wilayah;
Kebijakan belanja bidang
ekonomi diarahkan dalam rangka peningkatan produktivitas sektor basis dan
pendapatan masyarakat; Alokasi belanja bidang aparatur meliputi kegiatan
penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik, pemenuhan
dukungan sarana prasarana kerja, serta pembinaan SDM aparatur; serta peningkatan
kehidupan bermasyarakat yang tertib hukum dan tertib sosial diarahkan pada
penyediaan layanan administrasi.**