Meski Punggawa di Dinas Teknis Risau
APBD Perubahan Tahun 2012 Tetap Disyahkan, Diduga Dewan Karawang Kena Tembak
KARAWANG -  Meski punggawa di dinas teknis Lingkungan Pemkab Karawang merasa risau karena khawatir APBD murni tahun 2012 tidak terserap, tetapi anggota DPRD setempat melalui Sidang Paripurna, Senin(1/10) pukul 15 hingga 16 00 Wib tetap pengesahkan ABT (Anggaran Biaya Tambahan) di akhir tahun 2012 juga. Diduga anggota dewan di negeri lumbung padi ini kena tembak, dan meski sebelumnya di antara wakil rakyat ada yang mengancam paripurna pengesahan APBD perubahan tersebut tampannya itu hanya "Aldo" alias alasan doang (saja-red).
           Seperti diakui para punggawa di Kantor Dinas Cipta Karya setempat, mereka mengaku banyak mata anggaran yang sudah diplot untuk kegiatan fisik bangunan dan sarana -prasarana di Bidang Kebersihan dan pertamanan, hingga 1 oktober 2012 belum dilakukan pelaksanaan pembanguannya atau pengerjaannya oleh pemborong pemenang tender LPSE maupun lewat "Juksung" (Penunjukan Langsung). Yang mebuat kelimpungan mereka, setelah disyahkannya ABT tadi, di tahun yang hanya menyisakan waktu tiga bulan lagi proyek pembangunan mana yang harus dipritaskan dahulu.          
Setelah melalui pembahasan intensif selama beberapa waktu, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Karawang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Karawang Tahun 2012. Penetapan Raperda tersebut ditandatangani secara langsung oleh Bupati Karawang, H. Ade Swara dan Ketua DPRD Tono Bachtiar dan unsur pimpinan DPRD lainnya pada Sidang Paripurna DPRD yang berlangsung, Senin (1/10).
Selain mengagendakan penetapan Raperda Perubahan APBD Tahun 2012, Sidang Paripurna tersebut juga mengagendakan kegiatan penyampaian Nota Pengantar KUA – PPAS APBD Tahun Anggaran 2013, serta pembentukan 2 (dua) pansus DPRD, yaitu Pansus Raperda Kelas Jalan, serta Pansus Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bupati Ade Swara dalam kesempatan tersebut mengatakan, pada Perubahan APBD Tahun 2012, terdapat perubahan kebijakan Pendapatan Daerah tahun 2012, yaitu menjadi Rp. 2,19 triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 230,89 milyar (11,75 %)  dari APBD Murni yang hanya sebesar Rp. 1,96 trilyun. Sedangkan kebijakan perubahan Belanja Daerah mencapai Rp. 2,64 trilyun, mengalami kenaikan sebesar Rp. 282,67 milyar (11,96 %) dari APBD Murni yang hanya sebesar Rp. 2,36 trilyun.
Adapun struktur belanja daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2012 meliputi : Belanja tidak langsung sebesar  Rp. 1,21 trilyun, dengan rincian Belanja  Rp. 995,65 milyar; Belanja Hibah Rp. 103,1 milyar; Belanja Bantuan Sosial Rp. 10,59 milyar; Belanja Bagi Hasil Kepada Pemerintah Desa Rp. 33,81 milyar yang merupakan alokasi dana desa (add); Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Rp. 66,44 milyar. Sedangkan alokasi perubahan anggaran Belanja Langsung menjadi sebesar Rp. 1,43 trilyun.
Di sisi lain, terkait rancangan KUA-PPAS Tahun 2013, Bupati Ade Swara menjelaskan bahwa dalam rangka sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan Pemerintah Pusat, kebijakan Belanja tahun 2013 diarahkan untuk mendukung tercapainya sasaran utama dan prioritas pembangunan nasional  sebagaimana RKP tahun 2013 serta RPJMD tahun 2011-2015.
Adapun prioritas kebijakan belanja daerah tahun 2013 meliputi : Alokasi belanja pegawai dengan acress dibatasi maksimum 2,5 persen dari jumlah belanja pegawai, serta penganggaran belanja kebutuhan CPNSD sesuai formasi tahun 2013; Alokasi belanja hibah dan bantuan sosial dengan berpedoman kepada permendagri nomor 32 tahun 2011 juncto permendagri nomor 39 tahun 2012; Alokasi dana desa serta belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa dalam rangka percepatan pembangunan desa sesuai dengan kemampuan daerah;
Alokasi anggaran bidang pendidikan minimal 20% sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional; Alokasi anggaran kesehatan minimal 10% sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Alokasi anggaran bidang Kebinamargaan dan Keciptakaryaan diarahkan guna meningkatkan sarana prasarana dasar dan pelayanan infrastruktur wilayah;
Kebijakan belanja bidang ekonomi diarahkan dalam rangka peningkatan produktivitas sektor basis dan pendapatan masyarakat; Alokasi belanja bidang aparatur meliputi kegiatan penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik, pemenuhan dukungan sarana prasarana kerja, serta pembinaan SDM aparatur; serta peningkatan kehidupan bermasyarakat yang tertib hukum dan tertib sosial diarahkan pada penyediaan layanan administrasi.**

Subscribe for latest Apps and Games