Paska Eksodus 18 PNS, Jabatan Kepala Inspektorat Karawang kosong
KARAWANG
- Paska eksodus 18 PNS di Kantor Inspektorat, memasuki awal Oktober
2012 menyusul jabatan Kepala Inspektorat ikut juga kosong. Hal ini guna
mengisi kekosongan jabatan Kepala Inspektorat, Sekretaris Inspektoran,
dua Kepala Bidang dan dua Kepala Seksi, pihak BKD (Badan Kepegawaian
Daerah) mengirim lima pejabat untuk bertindak sebagai PLT (Pejabatan
Pelaksana Tugas) di kantor pemeriksa Pemkab tersebut.
Menurut Kepala BKD Pemkab Karawang, Haryanto, Selasa (2/10) di ruang
kerjanya, kosongnya enam jabatan struktural di Kantor Ispektorat Pemkab
itu, secara kebetulan selain sebelumnya lima pejabat yang menempati
jabatan setruktural menanggalkan jabatannya untuk beralih mengambil
Japung(jabatan Fungsional), Teja Surya, selakua Kepala Inspektoran per 1
Oktober 2012 memasuki masa pensiun. Guna menunggu mutasi untuk mengisi
enam jabatan di kantor pemeriksa Pemkab tadi, kini pihak Baperjakat
tengah menggodok beberapa PNS, yang dipersiapkan untuk mengisi jabatan
setruktural yang kosong tersebut.
Menurut Haryanto, tidak masalah enam jabatan setruktural di Inspektoran
untuk sementara tidak dijabat oleh pejabat PNS yang statusnya
definitif, tetapi personil yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan,
terhadap setiap OPD dan desa sudah jalan ditempat. " Meski tidak dijabat
oleh pejabat PNS yang tidak defenitif pemeriksaan tetap jalan, karena
personilnya sudah ada," ujar Kepala BKD Karawang.
Lebih jauh dia menjelaskan, ke 18 pejabatn PNS yang dipersiapkan untuk
menduduki jabatan fungsional sebagai P2UPD (Pengawas Pemeriksa Urusan
Pemerintah Daerah) setelah dikukuhkan bupati, kemarin, dalam tempo tidak
lama lagi akan segera di Diklatkan di Kementrian Dalam Negeri. Mereka
nantinya dipersipakan sebagai pemeriksa internal PNS di lingkungan
Pemkab terkait dengan pelanggaran "Tupoksi" (Tugas pokok dan pungsi).
Menjawab pertanyaan, apakah ke 18 PNS di Kantor Inspektorat melakukan
eksodus ke jabatan fungsional akibat merasa dihantui oleh mutasi jabatan
yang dibumbui adanya praktek wani piro, Kepala BKD hanya menjawab, yang
ke 18 PNS akan lebih tenang memegang jabatan fungsional sebagai
pemeriksa dan tidak terhambat kenaikan pangkatanya. " ke 18 PNS terutama
yang mereka yang sudah hampir lebih 7 tahun dengan pangkat III D,
nantinya bisa mengalami pangkat dengan sendirinya menjadi IV A dan yang
laina dari golongan IV A bisa sampai IV D sebelum memasuki masa
pensiun," ujanya.
Kemudian jika mereka, ke 18 PNS mengharapkan naik pangkat dengan
terlebih dahulu harus menduduki jabatan setruktural, tampaknya
perjalanya akan lama dan belum tentu mulus untuk meraih jenjang
kepangkatan tadi. " Saya sangat berapreasiasi ke 18 PNS yang lebih
memilik jabatan fungsional sebagai pemeriksa itu, mereka sangat cerdas
dalam membaca "Sikon", dari pada jenjang pangkat mentok di jabatan
setruktural maka cara mensiasatinya lewat cara tersebut," pungkar
Haryanto, Kepala BKD Karawang.**