Paska Eksodus 18 PNS, Jabatan Kepala Inspektorat Karawang kosong
KARAWANG - Paska eksodus 18 PNS di Kantor Inspektorat, memasuki awal Oktober 2012 menyusul jabatan Kepala Inspektorat ikut juga kosong. Hal ini guna mengisi kekosongan jabatan Kepala Inspektorat, Sekretaris Inspektoran, dua Kepala Bidang dan dua Kepala Seksi, pihak BKD (Badan Kepegawaian Daerah) mengirim lima pejabat untuk bertindak sebagai PLT (Pejabatan Pelaksana Tugas) di kantor pemeriksa Pemkab tersebut.
             Menurut Kepala BKD Pemkab Karawang, Haryanto, Selasa (2/10) di ruang kerjanya, kosongnya enam jabatan struktural di Kantor Ispektorat Pemkab itu, secara kebetulan selain sebelumnya  lima pejabat yang menempati jabatan setruktural menanggalkan jabatannya untuk beralih mengambil Japung(jabatan Fungsional), Teja Surya, selakua Kepala Inspektoran per 1 Oktober 2012 memasuki masa pensiun. Guna menunggu mutasi untuk mengisi enam jabatan di kantor pemeriksa Pemkab tadi, kini pihak Baperjakat tengah menggodok beberapa PNS, yang dipersiapkan untuk mengisi jabatan setruktural yang kosong tersebut.
            Menurut Haryanto, tidak masalah enam jabatan setruktural di Inspektoran untuk sementara tidak dijabat oleh pejabat PNS yang statusnya definitif, tetapi personil yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan, terhadap setiap OPD dan desa sudah jalan ditempat. " Meski tidak dijabat oleh pejabat PNS yang tidak defenitif pemeriksaan tetap jalan, karena personilnya sudah ada," ujar Kepala BKD Karawang.
           Lebih jauh dia menjelaskan, ke 18 pejabatn PNS yang dipersiapkan untuk menduduki jabatan fungsional sebagai P2UPD (Pengawas Pemeriksa Urusan Pemerintah Daerah) setelah dikukuhkan bupati, kemarin, dalam tempo tidak lama lagi akan segera di Diklatkan di Kementrian Dalam Negeri. Mereka nantinya dipersipakan sebagai pemeriksa internal PNS di lingkungan Pemkab terkait dengan pelanggaran  "Tupoksi" (Tugas pokok dan pungsi).
           Menjawab pertanyaan, apakah ke 18 PNS di Kantor Inspektorat melakukan eksodus ke jabatan fungsional akibat merasa dihantui oleh mutasi jabatan yang dibumbui adanya praktek wani piro, Kepala BKD hanya menjawab, yang ke 18 PNS akan lebih tenang memegang jabatan fungsional sebagai pemeriksa dan tidak terhambat kenaikan pangkatanya. " ke 18 PNS terutama yang mereka yang sudah hampir lebih 7 tahun dengan pangkat III D, nantinya bisa mengalami pangkat dengan sendirinya menjadi IV A dan yang laina dari golongan IV A bisa sampai IV D sebelum memasuki masa pensiun," ujanya.
          Kemudian jika mereka, ke 18 PNS mengharapkan naik pangkat dengan terlebih dahulu harus menduduki jabatan setruktural, tampaknya perjalanya akan lama dan belum tentu mulus untuk meraih jenjang kepangkatan tadi. " Saya sangat berapreasiasi ke 18 PNS yang lebih memilik jabatan fungsional sebagai pemeriksa itu, mereka sangat cerdas dalam membaca "Sikon", dari pada jenjang pangkat mentok di jabatan setruktural maka cara mensiasatinya lewat cara tersebut," pungkar Haryanto, Kepala BKD Karawang.**

Subscribe for latest Apps and Games