Pemeriksa BPK Sengsarakan Pejabat Karawang
Salah Persepsi Ditemuan Mamin Harus Kembalikan Rp 450 Juta ke Kas Pemkab Tanggung Renteng
KARAWANG - Terlalu, jika memang pemeriksa BPK dalam temuan Mamin (makan dan minum) di lingkungan Setda Pemkab Karawang tahun anggaran 2011 sebasar Rp 450 juta, cara mengembalikannya ke kas daerah harus ditanggung renteng oleh pejabat di Bagian Umum. Diduga pemeriksa BPK yang melakukan temuan di mata anggaran makan dan minum tadi telah menyengsarakan pejabat  di Bagian Umum Pemkab hanya karena  salah persepsi dalam pertanggungjawaban adminitrasi.
              Kepala bagian Umum Setda Pemkab Karawang, Hadis Herdiana, Jumat (6/10) membenarkan bahwa, mereka harus menanggung renteng untuk mengembalikan uang temuan BPK di mata anggaran makan dan minum di lingkungan Setda Pemkab sebesar Rp 450 juta ke kas Pemkab. Dia bersama beberapa pejabat serta mantan Kabag Umum yang pernah menjabat di tahun anggaran 2011 itu, terpaksa harus "Rereongan" (patungan) untuk mencicil uang temuan BPK ke kas Pemkab sebasar Rp 450 juta itu.
               Menurut Hadis Herdiana, Kabag Umun tahun 2012, dari hasil rereongan (patungan) dari Kabag Umum lama bersama punggawanya dan Kabag Umum baru bersama beberapa pejabat lainya sampai menjelang akhir tahun 2012, baru bisa mengembalikan ke kas Pemkab kurang - lebih Rp 50 juta. " Ini sebuah resoko jabatan meski saya tidak memakan uangnya, karena perintah pemeriksa BPK harus mengembalikan, maka dengan cara apapun konsekwensinya temuan BPK tadi harus direalisasikan meski lewat cara dicicil," ujar Kabag Umum yang menjabat di tahun 2012, Hadis Herdiana.
               Dalam temuan BPK di kasus makan dan minum tahun anggaran 2011, kata Hadis, tidak ada tuduhan dari pemeriksa BPK telah terjadi tindak pidana korupsi, dan sebaliknya hanya ditemukan salah persepsi adminitrasi semata. Dicontohkan, jika uang "Mamin" yang diperuntukan oleh bupati dan wakil bupati sudah ditetapkan untuk memenuhi belanja tertentu, tiba-tiba harus menghandal tamu insidentil, maka dalam pengadminitrasian menjadi berubah. " Nah dari perubahan pembalian barang yang diadmnitrasikan tadi pemeriksa memandangnya hal itu menjadi sebuah temuan," ujar Kabag Umun.
                Maka atas temuan BPK yang salah persepsi dalam melakukan adminitrasi tadi,  lalu kemudian harus mengembalikan uang ke kas daerah sebesar Rp 450 juta, kami tidak bisa berbuat banyak dan hanya menerima dengan pasrah. " Dalam hal ini BPK punya kewenangan, biar masalah kantor harus ditanggung oleh pribadi, maka sebagai konsekwensinya perintah itu harus dipatuhi," ujar Kepala Bagian Umum Sekarang, Hadis Herdiana.
                Dia lebih jauh menjelaskan, temuan Makan dan Minum (Mamin) di tahun anggaran 2011 sebesar Rp 450 juta tersebut saat itu Kepala Bagian Umum masih dijabat oleh, Drs. Wawan Setiawan, Kasubag RT-nya, Arta, kemudiat pada tahun itupula Kabag Umum diganti lagi oleh, Asep Burhan dengan Kasubab Rt- nya, yayat Hidayatullah, lewat temuan BPK tadi, akhirnya demi sebuah kondusifitas disepakati yang digawangi Asda III, Tedy Ruspendi, uang yang temuan sebesar Rp 450 juta cara pengembaliannya harus ditanggung renteng. " Dalam temuan BPK tentang Mamin tadi, saya salut sama Asda III Pemkab Karawang, Tedy Ruspendi, meski tidak memakan uangnya sepeser-pun namun blio rela untuk mengganti meski sifarnya "Rereongan"(patungan)", kata Kabag Umum sekaranr, Hadis Herdiana.**







           

Subscribe for latest Apps and Games