Pemeriksa BPK Sengsarakan Pejabat Karawang
Salah Persepsi Ditemuan Mamin Harus Kembalikan Rp 450 Juta ke Kas Pemkab Tanggung Renteng
KARAWANG
- Terlalu, jika memang pemeriksa BPK dalam temuan Mamin (makan dan
minum) di lingkungan Setda Pemkab Karawang tahun anggaran 2011 sebasar
Rp 450 juta, cara mengembalikannya ke kas daerah harus ditanggung
renteng oleh pejabat di Bagian Umum. Diduga pemeriksa BPK yang melakukan
temuan di mata anggaran makan dan minum tadi telah menyengsarakan
pejabat di Bagian Umum Pemkab hanya karena salah persepsi dalam
pertanggungjawaban adminitrasi.
Kepala bagian Umum Setda Pemkab Karawang, Hadis Herdiana, Jumat (6/10)
membenarkan bahwa, mereka harus menanggung renteng untuk mengembalikan
uang temuan BPK di mata anggaran makan dan minum di lingkungan Setda
Pemkab sebesar Rp 450 juta ke kas Pemkab. Dia bersama beberapa pejabat
serta mantan Kabag Umum yang pernah menjabat di tahun anggaran 2011 itu,
terpaksa harus "Rereongan" (patungan) untuk mencicil uang temuan BPK ke
kas Pemkab sebasar Rp 450 juta itu.
Menurut Hadis Herdiana, Kabag Umun tahun 2012, dari hasil rereongan
(patungan) dari Kabag Umum lama bersama punggawanya dan Kabag Umum baru
bersama beberapa pejabat lainya sampai menjelang akhir tahun 2012, baru
bisa mengembalikan ke kas Pemkab kurang - lebih Rp 50 juta. " Ini sebuah
resoko jabatan meski saya tidak memakan uangnya, karena perintah
pemeriksa BPK harus mengembalikan, maka dengan cara apapun
konsekwensinya temuan BPK tadi harus direalisasikan meski lewat cara
dicicil," ujar Kabag Umum yang menjabat di tahun 2012, Hadis Herdiana.
Dalam temuan BPK di kasus makan dan minum tahun anggaran 2011, kata
Hadis, tidak ada tuduhan dari pemeriksa BPK telah terjadi tindak pidana
korupsi, dan sebaliknya hanya ditemukan salah persepsi adminitrasi
semata. Dicontohkan, jika uang "Mamin" yang diperuntukan oleh bupati dan
wakil bupati sudah ditetapkan untuk memenuhi belanja tertentu,
tiba-tiba harus menghandal tamu insidentil, maka dalam pengadminitrasian
menjadi berubah. " Nah dari perubahan pembalian barang yang
diadmnitrasikan tadi pemeriksa memandangnya hal itu menjadi sebuah
temuan," ujar Kabag Umun.
Maka atas temuan BPK yang salah persepsi dalam melakukan adminitrasi
tadi, lalu kemudian harus mengembalikan uang ke kas daerah sebesar Rp
450 juta, kami tidak bisa berbuat banyak dan hanya menerima dengan
pasrah. " Dalam hal ini BPK punya kewenangan, biar masalah kantor harus
ditanggung oleh pribadi, maka sebagai konsekwensinya perintah itu harus
dipatuhi," ujar Kepala Bagian Umum Sekarang, Hadis Herdiana.
Dia lebih jauh menjelaskan, temuan Makan dan Minum (Mamin) di tahun
anggaran 2011 sebesar Rp 450 juta tersebut saat itu Kepala Bagian Umum
masih dijabat oleh, Drs. Wawan Setiawan, Kasubag RT-nya, Arta, kemudiat
pada tahun itupula Kabag Umum diganti lagi oleh, Asep Burhan dengan
Kasubab Rt- nya, yayat Hidayatullah, lewat temuan BPK tadi, akhirnya
demi sebuah kondusifitas disepakati yang digawangi Asda III, Tedy
Ruspendi, uang yang temuan sebesar Rp 450 juta cara pengembaliannya
harus ditanggung renteng. " Dalam temuan BPK tentang Mamin tadi, saya
salut sama Asda III Pemkab Karawang, Tedy Ruspendi, meski tidak memakan
uangnya sepeser-pun namun blio rela untuk mengganti meski sifarnya
"Rereongan"(patungan)", kata Kabag Umum sekaranr, Hadis Herdiana.**