Warga Kampung Iplik Minta Kejaksaan Karawang Usut Kasus Penjualan Beras Raskin
KARAWANG - Sejumlah warga Kampung Iplik, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat minta pihak Kejaksaan Karawang mengusut penjualan beras raskin di kampunya. Hal ini, karena beras tersebut masih dibutuhkan penduduk miskin di perkampungan tadi, menyusul tengah menghadapi masa musim paceklik.
             Menurut Tarmuji dan Jaka, beras jatah Raskin sebanyak 2,2 ton tersebut, diduga dijual oelh SYM, Kepala RW 12 Kampung Implik, kepada AGL, salah seorang tengkulak beras yang tempat tinggalnya tak jauh dari perkampunganya. " Beras jatah Raskin penduduk Kampung Iplik itu dijual Rp 580 per Kg, " ujar Tarmuji dan Jaka.
              Jaka dan Tarmuji, lebih jauh menjelaskan, penjualan beras Raskin tersebut terjadi sekitar bulan September 2011. Kemudian alasan Ketua RW 12 Dusun, Iplik berinitial SYM berani menjual beras Raskin tersebut, katanya hasil penjualannya dipergunakan untuk "Hajat Bumi" dan sebelumnya sudah mendapat persetujuan penduduk di situ.
               Namun masih kata Jaka dan Tarmuji, persetujuan penduduk sekitar untuk merelakan menjual beras Raskin tersebut, karena diduga mendapat tekanan atau intimidasi dari RW, SYM bersama punggawanya. " Meski mereka merelakan beras Raskin untuk dijual, karena suatu saat juga bakl menimbulkan masalahan," kata Tarmuji dan Jaka yang diamini penduduk Kampung Iplik Lainya.
                Dalam hal ini, Tarmuji, Jaka dan penduduk lainya, mohon agar Ketua RW 12, SYM, dilengserkan dari jabatannya, menyusul telah melakukan tindakan tidak terpujinya dimana sinyalir telah menjual beras jatahnya orang miskin yang juga rakyatnya sendiri. " Pak RW, SYM menjual beras itu telah mendapat keuntungan beberapa kali lipat dimana beras yang semestinya ditebus Rp 1000 perkilo, ini malah dijual kepada tengkulak Rp 5800/Kg," ujar Tarmuji dan Jaka, selasa (16/10) saat ditemui di kampung halamnya.
                 Penduduk Kampung Implik, berharap RW 12, SYM diberi sangsi baik secara hukum jika nantinya terbukti lewat sebuah proses hukum, begitupun sangsi adminitrasi dimana dia sebagai pamong desa tidak bisa memberikan suri tauladan terhadap rakyatnya. " Karena di RW 12 Kampung Iplik sedang dilakukan prosesi pemilihan Ketua RW, maka kami minta kepada pihak Pantiaa untuk mempertimbangan agar yang bersangkutan tidak dloloskan sebagai calon Ketua RW,"kata Jaka dan Tarmuji.**