Warga Kampung Iplik Minta Kejaksaan Karawang Usut Kasus Penjualan Beras Raskin
KARAWANG
- Sejumlah warga Kampung Iplik, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang
Barat minta pihak Kejaksaan Karawang mengusut penjualan beras raskin di
kampunya. Hal ini, karena beras tersebut masih dibutuhkan penduduk
miskin di perkampungan tadi, menyusul tengah menghadapi masa musim
paceklik.
Menurut
Tarmuji dan Jaka, beras jatah Raskin sebanyak 2,2 ton tersebut, diduga
dijual oelh SYM, Kepala RW 12 Kampung Implik, kepada AGL, salah seorang
tengkulak beras yang tempat tinggalnya tak jauh dari perkampunganya. "
Beras jatah Raskin penduduk Kampung Iplik itu dijual Rp 580 per Kg, "
ujar Tarmuji dan Jaka.
Jaka dan Tarmuji, lebih jauh menjelaskan, penjualan beras Raskin
tersebut terjadi sekitar bulan September 2011. Kemudian alasan Ketua RW
12 Dusun, Iplik berinitial SYM berani menjual beras Raskin tersebut,
katanya hasil penjualannya dipergunakan untuk "Hajat Bumi" dan
sebelumnya sudah mendapat persetujuan penduduk di situ.
Namun masih kata Jaka dan Tarmuji, persetujuan penduduk sekitar untuk
merelakan menjual beras Raskin tersebut, karena diduga mendapat tekanan
atau intimidasi dari RW, SYM bersama punggawanya. " Meski mereka
merelakan beras Raskin untuk dijual, karena suatu saat juga bakl
menimbulkan masalahan," kata Tarmuji dan Jaka yang diamini penduduk
Kampung Iplik Lainya.
Dalam hal ini, Tarmuji, Jaka dan penduduk lainya, mohon agar Ketua RW
12, SYM, dilengserkan dari jabatannya, menyusul telah melakukan tindakan
tidak terpujinya dimana sinyalir telah menjual beras jatahnya orang
miskin yang juga rakyatnya sendiri. " Pak RW, SYM menjual beras itu
telah mendapat keuntungan beberapa kali lipat dimana beras yang
semestinya ditebus Rp 1000 perkilo, ini malah dijual kepada tengkulak Rp
5800/Kg," ujar Tarmuji dan Jaka, selasa (16/10) saat ditemui di kampung
halamnya.
Penduduk Kampung Implik, berharap RW 12, SYM diberi sangsi baik secara
hukum jika nantinya terbukti lewat sebuah proses hukum, begitupun sangsi
adminitrasi dimana dia sebagai pamong desa tidak bisa memberikan suri
tauladan terhadap rakyatnya. " Karena di RW 12 Kampung Iplik sedang
dilakukan prosesi pemilihan Ketua RW, maka kami minta kepada pihak
Pantiaa untuk mempertimbangan agar yang bersangkutan tidak dloloskan
sebagai calon Ketua RW,"kata Jaka dan Tarmuji.**