Kasus Taspen Berbuntut
Ketua Apdesi Karawang Tahu Status Pasutri Kades Dwisari dan Lemahsubur
KARAWANG - Ketua Apdesi(Asosiasi Pemerintahan  Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Karawang, Asep Komara,SH, mengaku mengetahui status Pasutri(Pasangan Suami Istri) antara Aning, Kepala Desa Dewisari, Kecamatan Rengasdengklok dengan Hj. Mulyati, Kepala Desa Lemahsubur, Kecamatan Tempuran, saat keduanya melangsungkan hajatan pernikahan anaknya. Meski keduanya telah membangun mahligai rumah tangga, namun Hj. Mulyati selaku istri mendiang mantan Kasek SMPN 3 Karawang, disinyalir saat itu masih menerima uang Taspen tersebut.
          Menurut Ketua Apdesi, dia menduga pernikahan antara Aning, Kades Dewisari dan Hj. Mulyati, dilakukan secara"Sirih". Sehingga dia beranggapan Hj. Mulyati, selaku penerima uang dan buku Taspen, tidak perlu untuk melapor guna melakukan penyetopan dana pensiunan yang diterima setiap bulan itu. " Itukan kawinnya juga dilakukan secara "Sirih" sehingga Hj. Mulyati selaku istri mendiang Gun, mantan Kasek SMPN 3 Karawang tidak perlu lapor diri untuk menyetop dana pensiunan tersebut," ujar Ketua Apdesi Karawang, Asep Komara, SH, saat ditemui di Resinda, baru-baru ini.
         Munculnya Taspen, Hj. Mulyati, Kades Lemahsubur, Kecamatan Tempuran, menimbulkan kegelisahan Aning, selaku Kades Dewisari yang memperistri Hj. Mulyati, dia merasa tidak tenang namanya diseret-seret ke persoalan penerimaan dana pensiunan. Kenapa demikian?, karena Aning, menikahi Hj. Mulyati, merasa melakukannya dengan syah, dimana dilaksanakan di hadapan wali dan saksi yang lebih dari satu.
          Lebih mengkhawatirkan lagi, jika kasus Taspen Hj. Mulyati, selaku Kepala Desa Lemahsubur dibawa ke ranah hukum dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi, dimana perbuatannya telah dilakukan sebagai penerima persiunan PNS sudah kawin lagi tetapi tidak beritikad baik untuk menyetop dana persiunan lagi. Bahkan yang lebih miris bagi Aning selaku istri HJ. Mulyati, saat buku Taspen itu diagunkan ke BRI Telagasari, dia ikut menyaksikan danmerasakan hasilnya.
            " Kami sebagai suaminya Hj. Mulyati, yang melihat dan merasakan langsung khawatir  kasus dana dan pengagunan buku Taspen ke BRI Telagasari ketika itu sebesar Rp 60 juta, olah pihak lain diasumsikan menjadi kasus dugaan korupsi dimana telah merugikan negara dan saya sendiri dikatagorikan ikut memperkaya orang lain," kata Aning Kepala Desa Dewisari, Kecamatan Rengasdengklok, Senin(19/11) saat dikonfirmasi lewat telepon genggamnya.
              Kekhawatiran Aning, tentang penerimaan dana pensiun tersebut, katanya, diperparah saat dia melangsungkan hajatan pernikahan di Desa Lemahsubur, ketia rombong anak mendiang H. Gun datang secara tiba-tiba oleh Hj. Mulyati disuruh ke belakangan. Kemudian setelah Hj. Mulyati, bersalaman dengan ke empat anak mendiang H. Gun, Aning-pun oleh HJ. Mulyati disuruh naik lagi ke mimbar untuk menerima tamu undangan lain." Saya saat itu merasa curiga juga kenapa ketika rombongan anak mendiang mantan suaminya saya disuruh ke belakangan dulu, dan penuh tanya apakah hal itu dilakukan demi untuk menyelematkan dana pensiun yang setelah menikah dengan saya masih diterimanya," pungkas Aning, Kepala Desa Dewisari, Kecamatan Rengasdengklok.
               Sejauh ini, Hj. Mulyati, Kepala Desa Lemahsubur, Kecamatan Tempuran, sulit untuk ditemui untuk diminta konfirmasinya. Bahkan, dihubungi lewat telepon genggamnya hingga beberapa kali, yang bersangkutan tidak mau untuk mengangkatnya.**   









 

Subscribe for latest Apps and Games