Kasus Taspen Berbuntut
Ketua Apdesi Karawang Tahu Status Pasutri Kades Dwisari dan Lemahsubur
KARAWANG - Ketua Apdesi(Asosiasi
Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Karawang, Asep
Komara,SH, mengaku mengetahui status Pasutri(Pasangan Suami Istri)
antara Aning, Kepala Desa Dewisari, Kecamatan Rengasdengklok dengan Hj.
Mulyati, Kepala Desa Lemahsubur, Kecamatan Tempuran, saat keduanya
melangsungkan hajatan pernikahan anaknya. Meski keduanya telah membangun
mahligai rumah tangga, namun Hj. Mulyati selaku istri mendiang mantan
Kasek SMPN 3 Karawang, disinyalir saat itu masih menerima uang Taspen
tersebut.
Menurut Ketua Apdesi,
dia menduga pernikahan antara Aning, Kades Dewisari dan Hj. Mulyati,
dilakukan secara"Sirih". Sehingga dia beranggapan Hj. Mulyati, selaku
penerima uang dan buku Taspen, tidak perlu untuk melapor guna melakukan
penyetopan dana pensiunan yang diterima setiap bulan itu. " Itukan
kawinnya juga dilakukan secara "Sirih" sehingga Hj. Mulyati selaku istri
mendiang Gun, mantan Kasek SMPN 3 Karawang tidak perlu lapor diri untuk
menyetop dana pensiunan tersebut," ujar Ketua Apdesi Karawang, Asep
Komara, SH, saat ditemui di Resinda, baru-baru ini.
Munculnya Taspen, Hj.
Mulyati, Kades Lemahsubur, Kecamatan Tempuran, menimbulkan kegelisahan
Aning, selaku Kades Dewisari yang memperistri Hj. Mulyati, dia merasa
tidak tenang namanya diseret-seret ke persoalan penerimaan dana
pensiunan. Kenapa demikian?, karena Aning, menikahi Hj. Mulyati, merasa
melakukannya dengan syah, dimana dilaksanakan di hadapan wali dan saksi
yang lebih dari satu.
Lebih mengkhawatirkan
lagi, jika kasus Taspen Hj. Mulyati, selaku Kepala Desa Lemahsubur
dibawa ke ranah hukum dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi,
dimana perbuatannya telah dilakukan sebagai penerima persiunan PNS sudah
kawin lagi tetapi tidak beritikad baik untuk menyetop dana persiunan
lagi. Bahkan yang lebih miris bagi Aning selaku istri HJ. Mulyati, saat
buku Taspen itu diagunkan ke BRI Telagasari, dia ikut menyaksikan
danmerasakan hasilnya.
" Kami sebagai
suaminya Hj. Mulyati, yang melihat dan merasakan langsung khawatir
kasus dana dan pengagunan buku Taspen ke BRI Telagasari ketika itu
sebesar Rp 60 juta, olah pihak lain diasumsikan menjadi kasus dugaan
korupsi dimana telah merugikan negara dan saya sendiri dikatagorikan
ikut memperkaya orang lain," kata Aning Kepala Desa Dewisari, Kecamatan
Rengasdengklok, Senin(19/11) saat dikonfirmasi lewat telepon genggamnya.
Kekhawatiran Aning,
tentang penerimaan dana pensiun tersebut, katanya, diperparah saat dia
melangsungkan hajatan pernikahan di Desa Lemahsubur, ketia rombong anak
mendiang H. Gun datang secara tiba-tiba oleh Hj. Mulyati disuruh ke
belakangan. Kemudian setelah Hj. Mulyati, bersalaman dengan ke empat
anak mendiang H. Gun, Aning-pun oleh HJ. Mulyati disuruh naik lagi ke
mimbar untuk menerima tamu undangan lain." Saya saat itu merasa curiga
juga kenapa ketika rombongan anak mendiang mantan suaminya saya disuruh
ke belakangan dulu, dan penuh tanya apakah hal itu dilakukan demi untuk
menyelematkan dana pensiun yang setelah menikah dengan saya masih
diterimanya," pungkas Aning, Kepala Desa Dewisari, Kecamatan
Rengasdengklok.
Sejauh ini, Hj.
Mulyati, Kepala Desa Lemahsubur, Kecamatan Tempuran, sulit untuk ditemui
untuk diminta konfirmasinya. Bahkan, dihubungi lewat telepon genggamnya
hingga beberapa kali, yang bersangkutan tidak mau untuk
mengangkatnya.**