Sudah Ganti Kajari
Kejaksaan Tak Bisa Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Karawang Jilid II
KARAWANG
- Meski sudah ganti Kepala Kejaksaan(Kajari), pihak Kejaksaan Negeri
Karawang belum bisa menetapkan tersangka dugaan korupsi jilid II di
tubuh PDAM jilid II. Padahal, proses hukumnya sudah berjalan dari status
penyelidikan menjadi penyidikan sekitar satu semester lebih.
Belum diketahui sekitar kendala pihak Kejaksan belum bisa menetapkan
tersangkan dibalik kasus korupsi tersebut. Hal ini, pada kasus korupsi
PDAM jilid II tersebut, dikabarkan pihak BPK sudah turun ke kantor PDAM
setempat guna mengetahui kerugian negara yang ditimbulkan. " Kami tidak
habis fikir kenapa penangan kasus korupsi PDAM Karawang jilid II, jadi
mengambang begini," ujar Iqbal lelono, SH, salah seorang praktisi hukum
di Kabupaten Karawang, Selasa(6/11).
Penangan kasus PDAM Karawang jilid II, kata Iqbal, penindakannya lebih
cepat dari Pemkab setempat. Betapa tidak, Pemkab lewat hasil pemeriksaan
pihak inspektorat, belakangan ini sudah memecat Direktur Umum(Dirum)
berinitial, AG, kemudian mengukuhkan Direktur Utama(Dirut) , Yogi, dan
menetapkan Tatang Asmar, selaku Direktur Umum, yang sebelumnya menjabat
Direktur Tekhnik(Dirtek).
Dalam hal ini, Iqbal Lelono, merasa aneh, menyusul pihak Pidana
Khusus(Pidsus) yang dilimpahi berkas perkara oleh pihak Intelejen, atas
kasus korupsi PDAM Jilid II hampir satu semester lebih belum bisa
menetapkan tersangka." Dimungkinkan di BAP yang diserahkan pihak
intelejen, sudah banyak yang ikut diperiksa, masa tidak satupun atau
seorangpun tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka," ujar Iqbal.
Menyusul belum bisa ditetapkannya tersangka di kasus korupsi PDAM
Jilid II, akhirnya mantan Direktur Umum(Dirum), Ag, melakukan gugatan di
PTUN Bandung guna mengetahui sekitar pemecatannya oleh pihak Pemkab
setempat. Sejauh ini sidang gugatan PTUN di Bandung yang dilakukan
mantan Direktur umum PDAM Karawang tadi, sudah digelar hampir tiga kali
berlangsung.
Dari proses persidangan di PTUN Bandung yang sudah berlangsung beberapa
kali itu, dikabarkan, tercuat ada aliran dana kas PDAM ke gedung
putihnya Pemkab Karawang. Namun lewat persidangan itu pula, belum
diketahui siapa orang RDB(Rumah Dinas Bupati) Karawang itu yang menerima
aliran dan yang bersumber dari kas PDAM Karawang tersebut.**