Sudah Ganti Kajari
Kejaksaan Tak Bisa Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Karawang Jilid II 
KARAWANG - Meski sudah ganti Kepala Kejaksaan(Kajari), pihak Kejaksaan Negeri Karawang belum bisa menetapkan tersangka dugaan korupsi jilid II di tubuh PDAM jilid II. Padahal, proses hukumnya sudah berjalan dari status penyelidikan menjadi penyidikan sekitar satu semester lebih.
           Belum diketahui sekitar kendala pihak Kejaksan belum bisa menetapkan tersangkan dibalik kasus korupsi tersebut. Hal ini, pada kasus korupsi PDAM jilid II tersebut, dikabarkan pihak BPK sudah turun ke kantor PDAM setempat guna mengetahui kerugian negara yang ditimbulkan. " Kami tidak habis fikir kenapa penangan kasus korupsi PDAM Karawang jilid II, jadi mengambang begini," ujar Iqbal lelono, SH, salah seorang praktisi hukum di Kabupaten Karawang, Selasa(6/11).
             Penangan kasus PDAM Karawang jilid II, kata Iqbal, penindakannya lebih cepat dari Pemkab setempat. Betapa tidak, Pemkab lewat hasil pemeriksaan pihak inspektorat, belakangan ini sudah memecat Direktur Umum(Dirum) berinitial, AG, kemudian mengukuhkan Direktur Utama(Dirut) , Yogi, dan menetapkan Tatang Asmar, selaku Direktur Umum, yang sebelumnya menjabat Direktur Tekhnik(Dirtek).
             Dalam hal ini, Iqbal Lelono, merasa aneh, menyusul pihak Pidana Khusus(Pidsus) yang dilimpahi berkas perkara oleh pihak Intelejen, atas kasus korupsi PDAM Jilid II hampir satu semester lebih belum bisa menetapkan tersangka." Dimungkinkan di BAP yang diserahkan pihak intelejen, sudah banyak yang ikut diperiksa, masa tidak satupun atau seorangpun tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka," ujar Iqbal.
              Menyusul belum bisa ditetapkannya  tersangka di kasus korupsi PDAM Jilid II, akhirnya mantan Direktur Umum(Dirum), Ag, melakukan gugatan di PTUN Bandung guna mengetahui sekitar pemecatannya oleh pihak Pemkab setempat. Sejauh ini sidang gugatan PTUN di Bandung yang dilakukan mantan Direktur umum PDAM Karawang tadi, sudah digelar hampir tiga kali berlangsung.
               Dari proses persidangan di PTUN Bandung yang sudah berlangsung beberapa kali itu, dikabarkan, tercuat ada aliran dana kas PDAM ke gedung putihnya Pemkab Karawang. Namun lewat persidangan itu pula, belum diketahui siapa orang RDB(Rumah Dinas Bupati) Karawang itu yang menerima aliran dan yang bersumber dari kas PDAM Karawang tersebut.**




Subscribe for latest Apps and Games