Tanah Dalam Sengketa di PN, Dijual oleh Atas Nama sertifikat di Notaris DN Kosambi Karawang
HARAWANG
- Tanah seluas 263, 112 Hektar terletak di Desa Tanjungjaya dan Desa
Sumberjaya, Kecamatan Tempuran yang terdiri dari tanah empang dan sawah
dijual 49 penduduk setempat melalui Notaris Dina Haryanti Rozi, SH,
berkedudukan di jalan Raya Kosambi No. 359 Kecamatan Klari, dalam proses
pradilan di PN Karawang. Hal ini, memaksa ke delapan ahli waris memaksa
harus melakukan gugatan terhadap 49 warga tadi, pihak BPN dan Notaris
Dina.
Kasus
gugatan tanah seluas 263, 112 Hektar tadi, muncul saat Raden Panji
tergugat 3 akan melangsungkan ganti rugi atau pangjeujeuh kepada 49
orang yang namanya tercantum dalam sertifikatkan yang diterbitkan pihak
Kantor BPN
Karawang selaku tergugat 1 an 2. " Tanah itu dijual oleh 49 warga tadi,
saat berlangsung gugatan di PN antara Hanafi dengan Raden Panji," ujar
Supriatna, penduduk Desa Tanjungjaya, Kecamatan Tempuran.
Menurut Priatna, penjualan tanah empang dan sawah seluas 263, 112
Hektar, oleh 49 penduduk yang namanya tercantum dalam sertifikat
melalui Notaris Dina Haryanti Rozi, digiring oleh sekelompok orang yang
mencari kesempatan dalam kesempitan guna memperoleh keuntungan pribadi.
Kemudian begitu gampangnya proses penjualan tanah tersebut ke pengusaha
berkantong tebal di Kabupaten Karawang, karena secara kebetulan ke 49
sertifikat tersebut oleh para atas nama jauh sebelumnya sudah
dititipkan di Notaris tersebuti.
Gugatan yang
dilakukan para ahli waris Hanafi, Dirut
CV, Usaha Bersama(CV,UBA) melalu PN. Karawang terhadap BPN Karawang,
BPN Provinsi Jawa Barat, Notaris Dina Haryanti Rozi dan ke 49 para atas
nama sertifikat, bahwa Hanafi, sewaktu masih hidup pernah membli
obligasi tumai surat piutang No.181 tertanggal 28 Mei 1959 dari Ny.Tanay
Nio pihak penerbit obligasi. Obilgasi tersebut oleh tergugat 3 yakni
Raden Adjar Kertanegara dijamin dengan tanggungan hipotik pertanama dan
kuasa memasang hipotik berkepala akte atas nama keadilan dibuat oleh dan
dihadapan Hobropqerwanto notris di Jakarta dibawah register obilogasi
No.6/1964/Obl.
Sehingga, kata Supriatna,
sejak pembelian 13 Maret 1963 menurut hukum, Tn, Hanapi penggugat,
adalah pemenang hak tagih terakhir atas hutang obligasi menggagntikan
kedudukan Ny. Tan Ay Nio yang hak-haknya melakat sampai piutangnya lunas
terbayar, sekalipun barang obyek jaminan
tersebut berpindah tangan kepada siapapun juga, sebagaimana tegas
ditentukan Pasal 1163 ayat(2) KUH perdata.
Priatna, Kamis(1/11) lebih jauh menjelaskan, empang-empang baik sawah
yang luasnya 263, 112 Hektar sebagaimana dimaksdu surat pendaftaran
sementara tanah milik Indonesia dari kepala cabang jawatan pendaftaran
tanah milik di Purwakarta kikitir hurup C No.4257 terletak di Blok Kalen
kalong, Desa Tanjungjaya, dan Desa Sumberjaya Kecamatan Tempuran.Dalam
hal ini, pengugat hendak menyampakan kepada yang terhormat Majelis Hakin
mengenai fakta-fakta hukum yang spesifik, yaitu, bahwa lahirnya 49
sertifikat hak milik atas nama para penggaraptidak meliki kekuatan hukum
mengingat.**