Tanah Dalam Sengketa di PN, Dijual oleh Atas Nama sertifikat di Notaris DN Kosambi Karawang
HARAWANG -  Tanah seluas 263, 112 Hektar terletak di Desa Tanjungjaya dan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tempuran yang terdiri dari tanah empang dan sawah dijual 49 penduduk setempat melalui Notaris Dina Haryanti Rozi, SH, berkedudukan di jalan Raya Kosambi No. 359 Kecamatan Klari, dalam proses pradilan di PN Karawang. Hal ini, memaksa ke delapan ahli waris memaksa harus melakukan gugatan terhadap 49 warga tadi, pihak BPN dan Notaris Dina.
             Kasus gugatan tanah seluas 263, 112 Hektar tadi, muncul saat Raden Panji tergugat 3 akan melangsungkan ganti rugi  atau pangjeujeuh kepada 49 orang yang namanya tercantum dalam sertifikatkan yang diterbitkan pihak Kantor BPN Karawang selaku tergugat 1 an 2. " Tanah itu dijual oleh 49 warga tadi, saat berlangsung gugatan di PN antara Hanafi dengan Raden Panji," ujar Supriatna, penduduk Desa Tanjungjaya, Kecamatan Tempuran.
               Menurut Priatna, penjualan tanah empang dan sawah seluas 263, 112 Hektar, oleh 49 penduduk yang namanya tercantum dalam sertifikat  melalui Notaris Dina Haryanti Rozi, digiring oleh sekelompok orang yang mencari kesempatan dalam kesempitan guna memperoleh keuntungan pribadi. Kemudian begitu gampangnya proses penjualan tanah tersebut ke pengusaha berkantong tebal di Kabupaten Karawang, karena  secara kebetulan ke 49 sertifikat  tersebut oleh para atas nama jauh sebelumnya sudah dititipkan  di Notaris tersebuti.
                Gugatan yang dilakukan para ahli waris Hanafi, Dirut CV, Usaha Bersama(CV,UBA) melalu PN. Karawang terhadap BPN Karawang, BPN Provinsi Jawa Barat, Notaris Dina Haryanti Rozi dan ke 49 para atas nama sertifikat, bahwa Hanafi, sewaktu masih hidup pernah membli obligasi tumai surat piutang No.181 tertanggal 28 Mei 1959 dari Ny.Tanay Nio pihak penerbit obligasi. Obilgasi tersebut oleh tergugat 3 yakni Raden Adjar Kertanegara dijamin dengan tanggungan hipotik pertanama dan kuasa memasang hipotik berkepala akte atas nama keadilan dibuat oleh dan dihadapan Hobropqerwanto notris di Jakarta dibawah register obilogasi No.6/1964/Obl.
                 Sehingga, kata Supriatna, sejak pembelian 13 Maret 1963 menurut hukum, Tn, Hanapi penggugat, adalah pemenang hak tagih terakhir atas hutang obligasi menggagntikan kedudukan Ny. Tan Ay Nio yang hak-haknya melakat sampai piutangnya lunas terbayar, sekalipun barang obyek jaminan tersebut berpindah tangan kepada siapapun juga, sebagaimana tegas ditentukan Pasal 1163 ayat(2) KUH perdata.
                Priatna, Kamis(1/11) lebih jauh menjelaskan, empang-empang baik sawah yang luasnya 263, 112 Hektar sebagaimana dimaksdu surat pendaftaran sementara tanah milik Indonesia dari kepala cabang jawatan pendaftaran tanah milik di Purwakarta kikitir hurup C No.4257 terletak di Blok Kalen kalong, Desa Tanjungjaya, dan Desa Sumberjaya Kecamatan Tempuran.Dalam hal ini, pengugat hendak menyampakan kepada yang terhormat Majelis Hakin mengenai fakta-fakta hukum yang spesifik, yaitu, bahwa lahirnya 49 sertifikat hak milik atas nama para penggaraptidak meliki kekuatan hukum mengingat.**