Di Karawang Polisi VS Polisi Ikut Pilkades Berujung Demo
Polisi Aktif Menang dari Polisi Pensiun Hanya Selisih 11 Suara
KARAWANG
- Ini terjadi di Karawang, tepatnya di Desa Kutalanggeng, Kecamatan
Tegalwaru, polisi VS polisi ikut Pilkades, berujung demo ke Pemkab
setempat. Diduga demo yang melibatkan warga desa tersebut, gara-gara
polisi aktif bernama, Jaja Miharja, berpangkat Briptu, mengalahkan
polisi yang sudah pensiun berpangkat, Aiptu, bernama, Aceng, dengan
hanya selisih angka 11 suarat.
Warga pendukung Aceng, Jumat, kemarin, mendatangi Pemkab Karawang, guna
meminta keadilan terkait dengan status polisi aktif, Jaja Miharja,
berpangkat Briptu, yang seharusnya menurut Undang-undang tidak bisa
dipilih dan memilih. " Ini benar-benar bisa dibuktikan, usai hak pilih
habis kemudian bagian para calon Kades untuk mencoblos, ternyata Briptu.
Jaja Miharja, tidak masuk bilih suara untuk mencoblos guna menjatuhkan
hak pilihnya," ujar Warga Kuta Langgeng saat berdemo di Kantor Pemkab
Karawang.
Kedatangan Warga Desa Kuta Langgeng ke Kantor Bupati Karawang, kata
mereka, hanya meminta Briptu, Jaja Miharja untuk tidak dilantik menjadi
Kades. Alannya, karena Briptu. Jaja Miharja, tidak syah untuk menjadi
Kepala Desa, karena statusnya masih polisi aktif, serta bertentangan
dengan peraturan perundangan dimana baik polisi maupun TNI tidak
diperbolehkan untuk dipilih maupun dalam forum demokrasi, baik Pilkades,
Pilkada, Pilleges, Pilgub, maupun Pilpres.
Para pendukung Calon Kades, Aceng, kehadirannya, diterima, Asda I
Pemkab Karawang, H. Endang Somantri, Kasat Intel Polres Karawang bersama
anggotanya. Porum pertemuan di ruang Asda I I, Calon Kades Aceng, tetap
mempertahankan argumentasinya dimana Bripu, Jaja Miharja, sebagai
Polisi Aktif, sehingga kehadirannya sebagai calon Kades sangat
bertentangan baik dengan Undang-undang kepolisian maupun UU yang
mengatur tentang Pilkades. Sehingga, atas pencalonnya itu dinyatakan
tidak syah dan atas kemenangannya juga harus dianulir.
Menurut Aceng, saya saat berniat untuk menjadi calon Kades, langsung
mengajukan pengunduran diri, dan pengundurannya itu langsung dikabulkan
pihak Polda Metro Jaya. Kata Aceng, mundurnya dari kepolisian dalah
sebagai konsekwensi dari peraturan perundangan, dimana seorang polisi
aktif tidak punya hak untuk dipilih dan memilih.
Aceng
mendesak pihak panitia Pilkades Pemkab maupun pihak Polres Karawang,
untuk bertindak arid dan bijaksana, guna membuahkan sebuah keadilan. "
Masa aturan di Polda Metro jaya dengan Polres Karawang Polda Jabar
berbeda, kan undang-undang itu berlaku universal," kata Aceng, yang
diamini para pendukungnya.
Forum dialog antara Asda I,
Jajaran Polres Karawang, dengan Calon Kades, Aceng bersama sejumlah
delegasi warga Desa Cinta Langgeng, berjung "Deadlock". Hal ini, karena
Asda I sendiri sebagai pemimpin dialog tidak bisa memenuhi permintaan
pendukung Calon Kades, Aceng, yakni menganulir hasil Pilkades
Cintalanggeng dan tidak melantik, Briptu, Jaja Miharaja, sebagai
Kades.**