Atasan dan Bawahan Kolusi Pungli Perijinan Hingga Puluhan Juta
KARAWANG
- Diduga terjadi di Kantor BPMPT (Badan Penanaman Modal Pengelolaan Terpadu)
Pemkab Karawang, seorang atasan berinitial RD bersama bawahannya AG melakukan "Pungli" terkait
dengan proses perijinan lokasi. Yang menjadi mangsa pimpinan dan staf tadi, para investor yang melakukan invetasi di bidang
pembangunan pabrik industri dan Ruko.
Aksi pungutan di luar ketentuan peraturan Pemkab yang
diperagakan ke PNS Pemkab Karawang itu disinyalir dilakukan terhadap , PT. IM yang memproduksi
batu-bata di Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, pemilik
Ruko, berlokasi di Jln, Syeh Quro Johar, Kecamatan Timur, pemiliknya
warga berketurunan arab. Bukan itu saja, tetapi menimpa juga pengusaha
yang bergerak di bidang pengelolaan kolam renang di wilayah Kecamatan
Cilamaya." Para pengusaha tersebut kena pungutan liar hingga puluhan
juta rupiah," salah seorang pejabat di Dinas Sat.Pol.PP Karawang.
Menurut pejabat di Dinas Pol.PP tadi, para pengusaha yang memerlukan
ijin lokasi tersebut seharusnya digratiskan. Hal ini sebagaimana
dituangkan di dalam Permen Agraria NO.2 tahun 1999 tentang ijin lokasi
ayat 2 Pasal 2, dianggap syah memiliki ijin lokasi, bagi investor yang
akan membangun dengan luas 10.000 M2 di atas tanah non-pertanian.
Hal ini pula yang menguatkan para pengusaha tadi lepas dari perijinan
tersebut, karena hingga kin belum ada Perda mapun Perbup yang
mengharuskan mereka membayar retsibusi ijin lokasi tadi. Namun kewajiban
mereka yang harus dibayar retrisibusinya, yakni, Surat Ijin Mendirikan
Bangunan(IMB). " Benar mereka dipungli oknum pimpinan dan staf BPMPT tadi,
karena dari luas tanah 10.000 M2 tadi, mereka harus menyetor duit
mencapai Rp 30 juta, sebaliknya jika pengusaha tersebut hanya memiliki
luas tanah di bawah 10.000 M2, kena cas Rp 15 juta," kata Pejabat di
Dinas Sat.Pol.PP Pemkab Karawang, kemarin, di ruang kerjanya.
Tampaknya yang lebih melancarkan pungli ijin lokasi tersebut yakni,
AG,
salah seorang staf tadi. Kenapa demikian?, karena AG
stap yang dipercaya untuk melakukan proses pengurusan ijin lokasi
tersebut oleh RD selaku atasan langsung di Bidang pengelolaan di Kantor
BPMPT Pemkab
tersebut. " Itu tampaknya antara pimpinan dan staf berkolusi untuk
meraup uang sebanyk-banyak, dan entah kepada siapa oleh mereka uang
hasil pungli tersebut dibagi, hingga keduanya bisa aman," pungkas,
pejabat
Sat.POL.PP, seraya ketiga oknum tersebut melakukan konfirasi untuk
melakukan "Pungli" ke para pengusaha yang akan melakukan investasi di
Karawang.
Sementara itu, Sekretaris BPMT Pemkab Karawang, Asep Maulana, saat
dikonfirmasi, menegaskan, hinggga kini pengurusan ijin lokasi seluas
10.000 M2 atau di bawah 10 000 M2, belum diatur oleh Perda maupun Perbub
dan kepada mereka dibebaskan atau digratiskan. " Kedua oknum PNS yang berstatus atasan dan bawahan di Kantor
BPMPT yang memungut ijin lokasi sebagaimana saya jelaskan tadi,
jelas-jelas telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.**