Kades Dwisari Nikah Siri dengan Kades Pemegang KARIP 13036686600
KARAWANG
- Kepala Desa Dwisari, Kecamatan Rengasdengklok, berinitial, An,
mengaku pernah nikah siri dengan HJ. ML, salah seorang Kades di
Kecamatan Tempuran, selaku pemegang KARIP (Kartu Indentitas Pensiun)
bernomor 13036686600. Belakangan ini kedua insan petinggi desa di
Kabupaten Karawang saling mengklaim, sekitar bubarnya rumah tangga
mereka, karena keduanya tidak bisa membuktikan secara yuridis formal
masih status rumah tangga atau telah bercerai.
Dalam hal ini, An, ngotot, mengaku tidak pernah menceraikan Hj.ML.
Bahkan, An, minta membuktikan secara yuridis formal, jika istrinya Ml,
pernah diceraikannya. " Saya jangankan menceraikan HJ. ML, mengembalikan
kepada
kedua orang tuanya saja yang pernah menikahkan saya tidak pernah," ujar
Kades Dwisari, An, Rabu(26/12) saat di temui di Kantor Sub Divre Dolog
Karawang.
Menurut An, saat menikah hingga mengarungi bahtera rumah tangga, ML,
sebagai pemegang "KARIP" dari mendiang suaminya selaku pensiunan PNS
dengan status Kepala Sekolah di jantung kota Kabupaten Karawang.
Sehingga, meski ML sudah diperistri saya, uang pensiunan dari mantas
suaminya terus diambil.
Bukan itu saja, kata An, Buku KARIP bernomor 13036686600, oleh Ml
pernah diagunkan ke BRI di Kecamatan Telagasari, saat itu pinjamannya
mencapai Rp 60 juta. Ironisnya lagi, di KARIP tersebut, tidak
didaftarkan nama anak mendiang suaminya hasil pernikahan dengan istri
sebelumnya. " Ahli warisdi KARIP tersebut tidak
mencantumkan nama anak mendiang suaminya dari hasil pernikahan istri
pertamanya," tegas An, Kades Dwisari, Kecamatan Rengasdngklok.
Sementara itu ML, salah seorang Kades di Wilayah Kecamatan Tempuran
saat dikonfirmasi secara terpisah, tidak membantah pernikahan "SIRI" nya
dengan An Kades Dwisari Kecamatan Rengasdengklok. LM mengakui, prosesi
pernikahan dengan An, sepertinya layaknya pasangan pengantin lainya,
namun hanya tidak dilakukan di Kantor KUA.
HJ. ML, mengakui bahwa belakangan ini rumah tangganya dengan An, sudah
bubabaran, bahkan sudah lewat "Idah". Namun, sejauh ini, ML, juga
mengakui percerainya dengan AN, tidak diberikan legalitas formal alias
keterangan yang ditulis di secewir
kertas.
ML juga menjelaskan, kenapa uang pensiunan tidak distop saat mengarungi
rumah tangga dengan AN, itu karena pernikahanya tidak dilakukan secara
syah menurut hukum. Sehingga, tidak ada dasar tersurat atau buku nikah
guna menyetop dana peniunan tersebut dan terlebih lagi rumah tangga
dengan AN sudah bubar serta tidak berlangsung lama.**