Kasie Intel Kejaksaan Karawang, Imran Yusuf, SH:
Tak Masalah Kejaksaan Pinjam Pakai Mobil Dinas ke Pemkab
KARAWANG - Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Karawang, Imran Yusuf, mengatakan, tidak ada masalah Kejaksaan pinjam pakai mobil dinas ke Pemkab setempat. Hal ini, pinjam pakai lima mobil dinas tidak menghalangi institusi lembaga yudikatif di negeri lumbung padi ini, dalam melaksanakan penegakan hukum.
             " Jika pihak Pemkab Karawang hendak mengambil lima mobil dinas jenis Toyota Rush silahkan saja, dan pihak Kejaksaan sama sekali tidak merasa keberatan. Kemudian pinjam pakai mobil dinas Pemkab itu sendiri tidak melanggar hukum, karena statusnya jelas diatur oleh peraturan perundangan oleh Pemkab itu sendiri," ujar Kasie Intelejen Kejaksaan Karawang, Imran Yusuf.
               Lain lagi kata Kepala Dinas DPPKAD Karawang, Setya Dharma, Jumat(21/12) di ruang kerjanya, jika ada pihak yang menuding pinjam pakai lima mobil dinas Pemkab dikompensasikan denan dugaan kasus BPHTB dan tuduhan lainnya yang diarahkan ke kantor yang dipimpimnya itu salah alamat. Kenapa demikian?, karena pihak kantor DPPKAD yang dipimpinya, tidak sedang berurusan dengan pihak Kejaksaan terkait dengan kasus pajak BPHTB.
                Menurut Sety Dharma, Bagian Aset Daerah di Kantor DPPKAD Karawang, untuk oprasional mobil dinas, tidak hanya melakukan pinjam pakai dengan pihak Kejaksaan saja. Tetapi hal itu dilakukan dengan institusi vertikal lainya yang berada di Pemerintahan Kabupaten Karawang. " Pinjam pakai itu sifatnya hanya untuk memenuhi kebutuhan oprasional semata dan tidak dikompensasikan dengan hal-hal lainya," tegas Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Aset Daerah(DPPKAD) Pemkab Karawang.
                Dalam hal ini, kata Setya Dharma, pihak Pemkab dalam menjalankan roda pemerintahan serta melakukan pelayanan terhadap masyarakat di negeri lumbung padi ini, harus bersinergi dengan institusi vertikal lainya. Terlebih sejak jaman "Baheula" hingga sekarang di kabupaten ini sudah terbentuk dengan yang namanya forum muspida.
                Forum Muspida ini, kata Kepala DPPKAD, selain harus selaras dan seiring dengan lembaga-lama pemerintahan di kabupaten ini, juga harus saling menghormati tugas dan fungsi dari masing-masing institusi di kabupaten ini. " Kita harus berfikir jernih lah, kemudian yang namanya lembaga pemerintah dengan lembaga pemerintah ketika akan melakukan perbuatan itu, terlebih dahulu dipayungi oleh peraturan perundangan yang berlaku,'pungkasnya.**
              

Subscribe for latest Apps and Games