Kasie Intel Kejaksaan Karawang, Imran Yusuf, SH:
Tak Masalah Kejaksaan Pinjam Pakai Mobil Dinas ke Pemkab
KARAWANG
- Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Karawang, Imran Yusuf, mengatakan,
tidak ada masalah Kejaksaan pinjam pakai mobil dinas ke Pemkab setempat.
Hal ini, pinjam pakai lima mobil dinas tidak menghalangi institusi
lembaga yudikatif di negeri lumbung padi ini, dalam melaksanakan
penegakan hukum.
" Jika pihak Pemkab Karawang hendak mengambil lima mobil dinas jenis
Toyota Rush silahkan saja, dan pihak Kejaksaan sama sekali tidak merasa
keberatan. Kemudian pinjam pakai mobil dinas Pemkab itu sendiri tidak
melanggar hukum, karena statusnya jelas diatur oleh peraturan
perundangan oleh Pemkab itu sendiri," ujar Kasie Intelejen Kejaksaan
Karawang, Imran Yusuf.
Lain lagi kata Kepala Dinas DPPKAD Karawang, Setya Dharma, Jumat(21/12)
di ruang kerjanya, jika ada pihak yang menuding pinjam pakai lima mobil
dinas Pemkab dikompensasikan denan dugaan kasus BPHTB dan tuduhan
lainnya yang diarahkan ke kantor yang dipimpimnya itu salah alamat.
Kenapa demikian?, karena pihak kantor DPPKAD yang dipimpinya, tidak
sedang berurusan dengan pihak Kejaksaan terkait dengan kasus pajak
BPHTB.
Menurut Sety Dharma, Bagian Aset Daerah di Kantor DPPKAD Karawang,
untuk oprasional mobil dinas, tidak hanya melakukan pinjam pakai dengan
pihak Kejaksaan saja. Tetapi hal itu dilakukan dengan institusi vertikal
lainya yang berada di Pemerintahan Kabupaten Karawang. " Pinjam pakai
itu sifatnya hanya untuk memenuhi kebutuhan oprasional semata dan tidak
dikompensasikan dengan hal-hal lainya," tegas Kepala Dinas Pendapatan
Pengelolaan Aset Daerah(DPPKAD) Pemkab Karawang.
Dalam hal ini, kata Setya Dharma, pihak Pemkab dalam menjalankan roda
pemerintahan serta melakukan pelayanan terhadap masyarakat di negeri
lumbung padi ini, harus bersinergi dengan institusi vertikal lainya.
Terlebih sejak jaman "Baheula" hingga sekarang di kabupaten ini sudah
terbentuk dengan yang namanya forum muspida.
Forum Muspida ini, kata Kepala DPPKAD, selain harus selaras dan seiring
dengan lembaga-lama pemerintahan di kabupaten ini, juga harus saling
menghormati tugas dan fungsi dari masing-masing institusi di kabupaten
ini. " Kita harus berfikir jernih lah, kemudian yang namanya lembaga
pemerintah dengan lembaga pemerintah ketika akan melakukan perbuatan
itu, terlebih dahulu dipayungi oleh peraturan perundangan yang
berlaku,'pungkasnya.**