Korban Surat Keterangan kematian Lapor ke Polsek Tempuran dan Polres Karawang
KARAWANG - Ame(70) warga Kampung Wagirserut, Rt 11 Rw 6 Desa Pagadungan, Kecamatan Tempuran, melaporkan nasib dirinya ujug-ujug  tertera di surat kematian yang dikeluarkan Desa lemahsubur seolah-olah dinyatakan sudah meninggal, ke Polsek Tempuran dan Polres Karawang. Hal ini laporan pengaduan tersebut dibuat, selain dirinya hingga kini masih sehat dan segar bugar,  juga  guna mengetahui siapa aktor intelektual pembuat surat kematian tersebut.
           Menurut Ame, saat ditemui di rumahnya, Minggu(2/12) surat kematian itu muncul diduga karena dirinya diketahui  sebagai ahli waris tanah 10 hektar yang terletak di daerah Klender Jakarta Timur. Kemudian belakangan ini ada putusan dari pengadilan, bahwa dia bersama dua adiknya lewat amar putusan dinyatakan yang berhak menerima warisan tanah seluas 10 hektar di daerah Klender tersebut.
           Surat keterangan kematian yang menyatakan dirinya sudah meningal dunia itu dikeluarkan pihak Pemerintahan Desa Lemahsumur, Kecamatan Tempuran. Namun sejauh ini belum diketahui siapa yang merancang atau berinisiatif menerbitkan surat formal tersebut.  " Saya bingung dengan adanya surat tersebut, dan benar-benar belum mengeahui maksudnya,' ujar Ame, yang mengaku mempunyai adik En dan yan, yang sama-sama sebagai ahli waris tanah 10 hektar di kelender.
          Atas ramainya surat keterangan kematian tersebut, Sekretaris Desa (Sekdes) Lemahsubur, Maman, menjelaskan, surat keterangan kematian tersebut pertnama dibuat pada tahun 2003, kemudian diperbaharui lagi pada tahun 2008 dan 2009. Namun Maman, selaku Sekdes di desa tadi, tidak berani menyebutkan orangnya yang membuat surat tersebut, hingga disyahkan dan bisa dicap setempel Desa Lemahsubur itu.
           Menurut Sekdes Desa lemahsubur, kasus tersebut sedang dalam penanganan pihak Polsek Tempuran, dan bahkan ditangani juga Polsek Karawang. Hal itu dia mengetahui kasus tersebut sedang ditangani pihak berwajib, karena Kepala Desanya, Hj. Mulyati, pada Jumat(31/12) telah dipanggil pemeriksa Polres Karawang untuk diminta keterangannya." kami belum tahu siapa yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut," kata Maman, Sekdes Desa lemahsubur.
          Sementara mantan Kades Lemahsubur, Adang, saat ditemui di Mapolsek Tempuran, mengakui, kehadirannya di Mapolsek tersebut bukan karena dipanggil dalam kasus surat keterangan kematian, tetapi pihaknya datang ke Mapolsek atas inisiatifnya sendiri, untuk bersilaturahmi  dan berkonsultasi. " Saya tidak dipanggil pihak Polsek Tempuran, dalam kapasitas surat keterangan kematian yang dikeluarkan pihak Desa Lemahsubur," kata Adang, mantan Kades Lemahsubur.
          Sedangkan Kades definitif, Lemahsubur, Kecamatan Tempuran, saat dikonfirmasi, lewat telepon genggamnya, Minggu(2/12) membenarkan, bahwa dirinya sudah diminta keterangan pihak pemeriksa Polres Karawang, jumat(31/12) terkait dengan keterangan surat kematian, yang menimpa pelapor, Ame, warga Wagirserut Desa Pegadungan, dengan status sebagai saksi. Dia membantah, bahwa dirinya telah menerbitkan surat keterangan kematian tersebut." Saya tidak tahun menahu tentang surat tersebut," pungkas, Hj. Mulyati, Kades Lemahsubur, Kecamatan Tempurasn.**
          

Subscribe for latest Apps and Games