Korban Surat Keterangan kematian Lapor ke Polsek Tempuran dan Polres Karawang
KARAWANG
- Ame(70) warga Kampung Wagirserut, Rt 11 Rw 6 Desa Pagadungan,
Kecamatan Tempuran, melaporkan nasib dirinya ujug-ujug tertera di surat
kematian yang dikeluarkan Desa lemahsubur seolah-olah dinyatakan sudah
meninggal, ke Polsek Tempuran dan Polres Karawang. Hal ini laporan
pengaduan tersebut dibuat, selain dirinya hingga kini masih sehat dan
segar bugar, juga guna mengetahui siapa aktor intelektual pembuat
surat kematian tersebut.
Menurut Ame, saat ditemui di rumahnya, Minggu(2/12) surat kematian itu
muncul diduga karena dirinya diketahui sebagai ahli waris tanah 10
hektar yang terletak di daerah Klender Jakarta Timur. Kemudian
belakangan ini ada putusan dari pengadilan, bahwa dia bersama dua
adiknya lewat amar putusan dinyatakan yang berhak menerima warisan tanah
seluas 10 hektar di daerah Klender tersebut.
Surat keterangan kematian yang menyatakan dirinya sudah meningal dunia
itu dikeluarkan pihak Pemerintahan Desa Lemahsumur, Kecamatan Tempuran.
Namun sejauh ini belum diketahui siapa yang merancang atau berinisiatif
menerbitkan surat formal tersebut. " Saya bingung dengan adanya surat
tersebut, dan benar-benar belum mengeahui maksudnya,' ujar Ame, yang
mengaku mempunyai adik En dan yan, yang sama-sama sebagai ahli waris
tanah 10 hektar di kelender.
Atas ramainya surat keterangan kematian tersebut, Sekretaris Desa
(Sekdes) Lemahsubur, Maman, menjelaskan, surat keterangan kematian
tersebut pertnama dibuat pada tahun 2003, kemudian diperbaharui lagi
pada tahun 2008 dan 2009. Namun Maman, selaku Sekdes di desa tadi, tidak
berani menyebutkan orangnya yang membuat surat tersebut, hingga
disyahkan dan bisa dicap setempel Desa Lemahsubur itu.
Menurut Sekdes Desa lemahsubur, kasus tersebut sedang dalam penanganan
pihak Polsek Tempuran, dan bahkan ditangani juga Polsek Karawang. Hal
itu dia mengetahui kasus tersebut sedang ditangani pihak berwajib,
karena Kepala Desanya, Hj. Mulyati, pada Jumat(31/12) telah dipanggil
pemeriksa Polres Karawang untuk diminta keterangannya." kami belum tahu
siapa yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut," kata Maman, Sekdes
Desa lemahsubur.
Sementara mantan Kades Lemahsubur, Adang, saat ditemui di Mapolsek
Tempuran, mengakui, kehadirannya di Mapolsek tersebut bukan karena
dipanggil dalam kasus surat keterangan kematian, tetapi pihaknya datang
ke Mapolsek atas inisiatifnya sendiri, untuk bersilaturahmi dan
berkonsultasi. " Saya tidak dipanggil pihak Polsek Tempuran, dalam
kapasitas surat keterangan kematian yang dikeluarkan pihak Desa
Lemahsubur," kata Adang, mantan Kades Lemahsubur.
Sedangkan Kades definitif, Lemahsubur, Kecamatan Tempuran, saat
dikonfirmasi, lewat telepon genggamnya, Minggu(2/12) membenarkan, bahwa
dirinya sudah diminta keterangan pihak pemeriksa Polres Karawang,
jumat(31/12) terkait dengan keterangan surat kematian, yang menimpa pelapor, Ame, warga Wagirserut Desa Pegadungan,
dengan status sebagai saksi. Dia membantah, bahwa dirinya telah
menerbitkan surat keterangan kematian tersebut." Saya tidak tahun menahu
tentang surat tersebut," pungkas, Hj. Mulyati, Kades Lemahsubur,
Kecamatan Tempurasn.**