JABATAN FUNGSIONAL GURU DI KARAWANG DISESUAIKAN
KARAWANG -Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan penyesuaian terhadap jabatan fungsional guru. Penyerahan SK penyesuaian guru ke dalam jabatan fungsional yang baru tersebut dilakukan secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kab. Karawang, Ir. H. Iman Sumantri, saat pelaksanaan apel pagi di Plaza Pemda Karawang, Senin (17/12).
Selain Permenpan RB tersebut, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru, juga mensyaratkan adanya batas waktu penyesuaian jabatan, yaitu paling lambat tanggal 31 Desember 2012. Dengan dilakukannya penyesuaian tersebut, jabatan fungsional guru yang sebelumnya terdiri dari 13 jenjang jabatan, dirubah menjadi hanya empat jabatan fungsional, yaitu Guru Pertama, Guru Muda, Duru Madya, dan Guru Utama.
Menyikapi proses penyesuaian tersebut, Bupati Ade Swara dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Iman Sumantri menjelaskan bahwa dengan adanya penyesuaian ini, keberadaan para pelaku pendidikan, khususnya para penanggung jawab dan para guru, dituntut untuk lebih mampu mengembangkan keberdayaannya. “Proses penyesuian ini tentunya harus disertai dengan komitmen para guru untuk mengembangkan keberdayaannya,” ujarnya.
Menurut Bupati, hal lain yang sangat penting bagi para guru adalah memiliki kompetensi dan kapabilitas serta akuntabilitas yang tinggi. “Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang dalam pasal 8 menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Karawang, Drs. Haryanto, MM, menjelaskan bahwa persyaratan guru PNS yang dapat disesuaikan jabatannya ke dalam jabatan fungsional yang baru antara lain memiliki pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Penata Muda III/a, memiliki penetapan angka kredit terakhir, dan masih aktif sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, ataupun guru pembimbing.
Berdasarkan persyaratan tersebut, lanjut Haryanto, sebanyak  6.472 orang telah ditetapkan untuk disesuaikan dalam jabatan fungsional yang baru, meliputi 926 orang guru pertama, 792 orang guru muda, dan 4.754 orang guru madya. “Dengan ditetapkannya SK Penyesuian Jabatan Fungsional tersebut, maka mulai tanggal 1 Januari 20113, penilaian angka kredit guru sudah mengacu pada Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009,” tambahnya. **