JABATAN FUNGSIONAL GURU DI KARAWANG
DISESUAIKAN
KARAWANG -Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya, Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan penyesuaian terhadap
jabatan fungsional guru. Penyerahan SK penyesuaian guru ke dalam jabatan
fungsional yang baru tersebut dilakukan secara langsung oleh Sekretaris Daerah
Kab. Karawang, Ir. H. Iman Sumantri, saat pelaksanaan apel pagi di Plaza Pemda
Karawang, Senin (17/12).
Selain Permenpan RB tersebut, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru, juga mensyaratkan adanya
batas waktu penyesuaian jabatan, yaitu paling lambat tanggal 31 Desember 2012. Dengan
dilakukannya penyesuaian tersebut, jabatan fungsional guru yang sebelumnya
terdiri dari 13 jenjang jabatan, dirubah menjadi hanya empat jabatan
fungsional, yaitu Guru Pertama, Guru Muda, Duru Madya, dan Guru Utama.
Menyikapi proses penyesuaian tersebut, Bupati Ade Swara dalam sambutan
tertulisnya yang dibacakan oleh Iman Sumantri menjelaskan bahwa dengan adanya
penyesuaian ini, keberadaan para pelaku pendidikan, khususnya para penanggung jawab
dan para guru, dituntut untuk lebih mampu mengembangkan keberdayaannya. “Proses
penyesuian ini tentunya harus disertai dengan komitmen para guru untuk mengembangkan
keberdayaannya,” ujarnya.
Menurut Bupati, hal lain yang sangat penting bagi para guru adalah
memiliki kompetensi dan kapabilitas serta akuntabilitas yang tinggi. “Hal ini
juga sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen, yang dalam pasal 8 menyatakan bahwa guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Karawang,
Drs. Haryanto, MM, menjelaskan bahwa persyaratan guru PNS yang dapat
disesuaikan jabatannya ke dalam jabatan fungsional yang baru antara lain
memiliki pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Penata Muda III/a,
memiliki penetapan angka kredit terakhir, dan masih aktif sebagai guru kelas,
guru mata pelajaran, ataupun guru pembimbing.
Berdasarkan persyaratan tersebut, lanjut Haryanto, sebanyak 6.472 orang telah ditetapkan untuk
disesuaikan dalam jabatan fungsional yang baru, meliputi 926 orang guru
pertama, 792 orang guru muda, dan 4.754 orang guru madya. “Dengan ditetapkannya
SK Penyesuian Jabatan Fungsional tersebut, maka mulai tanggal 1 Januari 20113,
penilaian angka kredit guru sudah mengacu pada Permenpan RB Nomor 16 Tahun
2009,” tambahnya. **