Diduga SP2D Dibuat Tahun 2012
Proyek Jalan Beton di Jalan Desa Pulojaya Januari 2013 dalam Pengerjaan
KARAWANG - Diduga SP2D(Surat Perintah Pembayaran Dana) dibuat tahun 2012 guna mengejar persentasi serapan APBD 90 Persen. Hal ini, diketahui proyek jalan cor beton di jalan Raya Desa Pulojaya, Kecamatan Lemahabang Wadas, karawang hari ini(Kamis 8/1) tahun 2013 masih dalam proses perampungan pengerjaan di lokasi.
         Para pekerja di Jalan Raya Desa Pulojaya tersebut tampaknya masih dipekerjakan rekanan Kantor Dinas Bina Marga setempat guna merampungkan pekerjaan proyek yang tertinggal di Bulan Desember 2012. Tampak di sepanjang bibir bahu jalan, sedang melakukan pemadatan  material bangunan batu sirtu dengan menggunakan alat berat.
          Apang, penduduk Desa Pulojaya, mengakui, bahwa pelaksanaan pengecoran jalan dengan kontruksi beton dengan menggunakan krangka tulang besi, rampung dikerjakan hingga tahun 2012. Namun sangat disayangkan pelaksanaan pemadatan bibir bahu jalan atau berem, hingga Kamis(8/1) masih terlihat sedang dikerjakan oleh para tukang yang diduga diterjunkan oleh pemborong pemenang tender jalan tersebut.
           Lain dengan pekerjaan proyek pengecoran jalan cor beton antara Kacepet Cilamaya hingga Pagadungan, Kecamatan Tempuran, konon katanya dengan anggaran APBD tahun 2012 Rp 9,6 Miliar, tampaknya dikerjakan dengan cara tebang pilih. Betapa Tidak, ruas sepanjang wilayah pedesaan itu, ada yang sudah dibangun, ada yang baru dipasang bagesting dan di beberapa desa antara Kecamatan Cilamaya sama sekali belum dilakukan pengerjaannya.
             Di Desa Manggungjaya, akibat mengerjaan proyek pengecoran disinyalir tidak sesuai dengan RAB, sampai-sampai Kepala Desa sempat melayangkan surat dinas sebagai bentuk komplai kepada pihak Dinas Bina Marga. Hal ini, karena diketahui tingkat ketebalan pengecoran beton, bervariatif, tidak seperti dalam RAB dimana disebutkan tinggi ketebalan harus 25 Cm. " Harusnya pemborong itu diprikik akibat melakukan pekerjaan seperti itu," ujar Tahkiq, warga Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Wetan.
             Berbeda dengan H. Suroto, Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang yang mengaku "Emoh" mengambil resiko hanya untuk memenuhi serapan anggaran memaksa harus terlebih dahulu merampungkan SP2D ketimbang memprioritaskan proyek pembangunan gedung di lingkungan DPRD setempat. " Kami tidak mau beresiko dan melakukan perbuatan hukum, dimana proyek belum bisa dirampungkan pembangunannya hingga tahun 2012 tetapi penagihannya lewat SP2D harus didahulukan dirampungkan," tegasnya.**


Subscribe for latest Apps and Games