Diduga SP2D Dibuat Tahun 2012
Proyek Jalan Beton di Jalan Desa Pulojaya Januari 2013 dalam Pengerjaan
KARAWANG
- Diduga SP2D(Surat Perintah Pembayaran Dana) dibuat tahun 2012 guna
mengejar persentasi serapan APBD 90 Persen. Hal ini, diketahui proyek
jalan cor beton di jalan Raya Desa Pulojaya, Kecamatan Lemahabang Wadas,
karawang hari ini(Kamis 8/1) tahun 2013 masih dalam proses perampungan
pengerjaan di lokasi.
Para pekerja di Jalan Raya Desa Pulojaya tersebut tampaknya masih
dipekerjakan rekanan Kantor Dinas Bina Marga setempat guna merampungkan
pekerjaan proyek yang tertinggal di Bulan Desember 2012. Tampak di
sepanjang bibir bahu jalan, sedang melakukan pemadatan material
bangunan batu sirtu dengan menggunakan alat berat.
Apang, penduduk Desa Pulojaya, mengakui, bahwa pelaksanaan pengecoran
jalan dengan kontruksi beton dengan menggunakan krangka tulang besi,
rampung dikerjakan hingga tahun 2012. Namun sangat disayangkan
pelaksanaan pemadatan bibir bahu jalan atau berem, hingga Kamis(8/1)
masih terlihat sedang dikerjakan oleh para tukang yang diduga
diterjunkan oleh pemborong pemenang tender jalan tersebut.
Lain dengan pekerjaan proyek pengecoran jalan cor beton antara Kacepet
Cilamaya hingga Pagadungan, Kecamatan Tempuran, konon katanya dengan
anggaran APBD tahun 2012 Rp 9,6 Miliar, tampaknya dikerjakan dengan cara
tebang pilih. Betapa Tidak, ruas sepanjang wilayah pedesaan itu, ada
yang sudah dibangun, ada yang baru dipasang bagesting dan di beberapa
desa antara Kecamatan Cilamaya sama sekali belum dilakukan
pengerjaannya.
Di
Desa Manggungjaya, akibat mengerjaan proyek pengecoran disinyalir tidak
sesuai dengan RAB, sampai-sampai Kepala Desa sempat melayangkan surat
dinas sebagai bentuk komplai kepada pihak Dinas Bina Marga. Hal ini,
karena diketahui tingkat ketebalan pengecoran beton, bervariatif, tidak
seperti dalam RAB dimana disebutkan tinggi ketebalan harus 25 Cm. "
Harusnya pemborong itu diprikik akibat melakukan pekerjaan seperti itu,"
ujar Tahkiq, warga Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Wetan.
Berbeda dengan H. Suroto, Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang yang
mengaku "Emoh" mengambil resiko hanya untuk memenuhi serapan anggaran
memaksa harus terlebih dahulu merampungkan SP2D ketimbang
memprioritaskan proyek pembangunan gedung di lingkungan DPRD setempat. "
Kami tidak mau beresiko dan melakukan perbuatan hukum, dimana proyek
belum bisa dirampungkan pembangunannya hingga tahun 2012 tetapi
penagihannya lewat SP2D harus didahulukan dirampungkan," tegasnya.**