Kabid Bangkrir BKD Karawang, Drs. Abas: Pejabat PNS yang Diketahui Poligami Belum Izin Atasan
KARAWANG
- Kepala Bidang Bangkrir(Pengembangan Karier) BKD (Badan Kepegawaian
Daerah) Pemkab Karawang, Drs. Abas, mengungkapkan, pejabat PNS di
lingkungan Pemkab yang diketahui melakukan "Poligami" ternyata belum
memiliki ijin atasannya. Hal ini, meski di antara pejabat PNS tadi sudah
direstui istri pertamanya baik lewat pengadilan, maupun saat akan
melakukan diberikan istri tuanya.
Menurut Abas, pejabat PNS setingkat eselon II diketahui juga
berpoligami dengan PNS. Sebenarnya jika melihat PP yang mengatur, mereka
sudah bisa dikartu merah. Namun guna memproses pejabat PNS yang
menikahi istri kedua dengan sama-sama PNS, hanya tinggal menunggu
pelapor yang bisa dijadikan dasar untuk melakukan pemeriksaan terhadap
yang bersangkutan,
Dalam hal ini, kata Abas, memang guna melakukan proses adminitasi
maupun hukum terhadap pejabat PNS yang berpoligami dengan PNS, perlu
berbagai pertimbangan dimana terkait sama-sama rekan kerja. Tetapi
ketika ada laporan dari berbagai pihak atau setidaknya kasusnya muncul
di koran, dalam hal ini pihak Bagian Bangkrir BKD Pemkab setempat akan
segera mengambil sikap.
Menjawab pertanyaan ada berapa jumlah PNS setingkat eselon II, III dan
IV di Lingkungan Pemkab Karawang yang melakukan poligami dengan
sama-sama PNS dan wanita di luar PNS, mengaku belum menginpentarisir
terhadap kasus tersebut. Namun kata Abas, dari informasi teman sejawat,
LSM maupun wartawan, setidaknya sudah bisa diketahui mana pejabat PNS
atau staf PNS yang melakukan poligami dengan sesama PNS maupun wanita di
luar PNS. " Saya bukan tidak berani memproses pengagum dua istri dari
kalangan PNS Pemkab, namun agar lebih elok sebaiknya harus menunggu
laporan dari berbagai pihak," ujar Kepala Bidang Bangkrir Pemkab
Karawang, Drs. Abas, saat mengikuti rombongan Sidak Bupati di Kantor
Dinas Cipta Karya setempat, beberapa waktu lalu.
Iqbal Nulhakim, salah seorang aktivis pemuda di Kabupaten Karawang
mengatakan, pada hakekatnya berpoligami tersebut merupakan hak yang
bersangkutan, selama tidak melanggar rambu-rambu. Namun bagi PNS ataau
setingkat pejabat PNS yang menduduki jabatan setrategis, perlu
dipertibangkan atasnnya langsung.
Jika saya boleh usul, kata Iqbal Nulhakim, sebaiknya baik bupati maupun
istri bupati yang disinyalir lebih dominan mengakut mutasi di
lingkungan Pemkab Karawang, terlebih dahulu memilih pejabat PNS yang
tidak melakukan poligasi untuk ditempatkan di OPD yang dianggap lebih
setrategis. Nah jika di lingkungan Pemkab Karawang sudah tidak ada lagi
pejabat yang istrinya lebih satu, baru pilihan selanjutnya pejabat
berpoligami tadi ditempatkan di unit kerja yang dianggap centris
tadi.**