Kabid Bangkrir BKD Karawang, Drs. Abas: Pejabat PNS yang Diketahui Poligami Belum Izin Atasan
KARAWANG - Kepala Bidang Bangkrir(Pengembangan Karier) BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemkab Karawang, Drs. Abas, mengungkapkan, pejabat PNS di lingkungan Pemkab yang diketahui melakukan "Poligami" ternyata belum memiliki ijin atasannya. Hal ini, meski di antara pejabat PNS tadi sudah direstui istri pertamanya baik lewat pengadilan, maupun saat akan melakukan diberikan istri tuanya.
           Menurut Abas, pejabat PNS setingkat eselon II diketahui juga berpoligami dengan PNS. Sebenarnya jika melihat PP yang mengatur, mereka sudah bisa dikartu merah. Namun guna memproses pejabat PNS yang menikahi istri kedua dengan sama-sama PNS, hanya tinggal menunggu pelapor yang bisa dijadikan dasar untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,
              Dalam hal ini, kata Abas, memang guna melakukan proses adminitasi maupun hukum terhadap pejabat PNS yang berpoligami dengan PNS, perlu berbagai pertimbangan dimana terkait sama-sama rekan kerja. Tetapi ketika ada laporan dari berbagai pihak atau setidaknya kasusnya muncul di koran, dalam hal ini pihak Bagian Bangkrir BKD Pemkab setempat akan segera mengambil sikap.
               Menjawab pertanyaan ada berapa jumlah PNS setingkat eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemkab Karawang yang melakukan poligami dengan sama-sama PNS dan wanita di luar PNS, mengaku belum menginpentarisir terhadap kasus tersebut. Namun kata Abas, dari informasi teman sejawat, LSM maupun wartawan, setidaknya sudah bisa diketahui mana pejabat PNS atau staf PNS yang melakukan poligami dengan sesama PNS maupun wanita di luar PNS. " Saya bukan tidak berani memproses pengagum dua istri dari kalangan PNS Pemkab, namun agar lebih elok sebaiknya harus menunggu laporan dari berbagai pihak," ujar Kepala Bidang Bangkrir Pemkab Karawang, Drs. Abas, saat mengikuti rombongan Sidak Bupati di Kantor Dinas Cipta Karya setempat, beberapa waktu lalu.
                 Iqbal Nulhakim, salah seorang aktivis pemuda di Kabupaten Karawang mengatakan, pada hakekatnya berpoligami tersebut merupakan hak yang bersangkutan, selama tidak melanggar rambu-rambu. Namun bagi PNS ataau setingkat pejabat PNS yang menduduki jabatan setrategis, perlu dipertibangkan atasnnya langsung.
                   Jika saya boleh usul, kata Iqbal Nulhakim, sebaiknya baik bupati maupun istri bupati yang disinyalir lebih dominan mengakut mutasi di lingkungan Pemkab Karawang, terlebih dahulu memilih pejabat PNS yang tidak melakukan poligasi untuk ditempatkan di OPD yang dianggap lebih setrategis. Nah jika di lingkungan Pemkab Karawang sudah tidak ada lagi pejabat yang istrinya lebih satu, baru pilihan selanjutnya pejabat berpoligami tadi ditempatkan di unit kerja yang dianggap centris tadi.**

Subscribe for latest Apps and Games