Kejaksaan Karawang Ba Bangun dari Tidur
Kasus Korupsi PDAM Jilid Dilanjut Penyidikannya di 2013
KARAWANG
- Kejaksaan Negeri Karawang bagaikan bangun dari tidur menyusul
dilanjutkanya kembali proses hukum dugaan korupsi jilid II di tubuh PDAM
setempat yang sudah hampir setahun molor penyidiknnya. Memasuki
pertengan Januari 2013 setidaknya sepuluh saksi yang terkait dengan
kasus tersebut secara marathon sudah diperiksa kembali, meski juga di
antara mereka belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ke sepuluh saksi yang dipanggil untuk diminta keterangannya yakni, enam
orang dari pihak rekanan dan empat lainya merupakan karyawan PDAM. "
Jika lewat proses pemeriksaan terhadap ke 10 saksi tadi mengarah kepada
tim direksi, tidak
menutupkemungkinan ke tiga direksi PDAM yang pada tahun 2012 pernah
dipanggil, kemungkinan bakal dipanggil untuk diperiksa susulan." kata
salah seorang JPU di Kejaksaan negeri Karawang, Rabu( 15/1)
Menurut JPU di Kejaksaan Karawang tadi, unsur kerugian negara setelah
diterjunkan dari pihak BPK, setidaknya sudah diketahui nominalnya Rp 1,2
Miliar " Dimungkinkan dari keterangan saksi dan alat bukti lainya sudah
bisa diketahui siapa tersangka dibalik kasus korupsi di tubuh PDAM
tersebut, dan mungkin hanya tingga menunggu namanya saja," ujar salah
seorang JPU yang juga tim penyidik dari kasus tersebut yang keberatan
disebutkan jati dirinya,
Dalam hal ini, kata salah seorang JPU tadi, proses hukum terhadap
dugaan korupsi PDAM Karawang jilid II, berdasarkan Surat Perintah
Penyidikan Kepala
Kejaksaan Negeri Karawang, Hj. Ganora Zarina, SH, vernomor: 07/
02.18/FD.1/2013 tertanggal 9 Januari 2013. Lewat SP Kajari tadi,
melakukan kembali pemanggilan kembali dari sejumlah pejabat di jajaran
PDAM, di nataranya Rudi Gusto, Wati Herawati, Misbah dan Tisna Arifin
dan enam saksi lainya berasal dari rekanan yang terlibat pengadaan
barang di situ.
Salah seorang Praktisi Hukum di Karawang, Lukman Nulhakim, SH, MH,
mengharapkan agar di babak proses hukum susulan yang dilakukan pihak
kejaksaan, dari sejumlah saksi yang diperiksa untuk diminta keterangan
ada yang bisa dijadikan tersangka. Kenapa demikian?, karena kasus dugaan
korupsi PDAM Karawang jilid II merupakan warisan dari Kepala Kejaksaan
lama yang tidak pernah diketahui statusnya." Kami sangat menunggu
"Ending " dari kasus korupsi itu, apakah bisa digelar di PN atau malah
sebaliknya di SP3-kan karena dianggap tidak cukup bukti,"
katanya.
Penanganan kasus PDAM Jilid II, menyusul penanganannya nyebrang ke tahun
2013, kata Luman, belakangan ini banyak yang memplototi dan menunggu
hasilnya. Jika dalam penegakan hukumnya tidak membuahkan hasil,
disinyalir masyarakat kabupaten Karawang bakal memudar kepercayaanya
terhadap para penegak hukum di jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten
Karawang." Ibu Kejaksaan yang baru dalam kasus ini sedang diuji
setidaknya oleh sebagian masyarakat Kabupaten Karawang," kata
Lukman.**