Kejaksaan Karawang Ba Bangun dari Tidur
Kasus Korupsi PDAM  Jilid Dilanjut Penyidikannya di 2013
KARAWANG -  Kejaksaan Negeri Karawang bagaikan bangun dari tidur menyusul dilanjutkanya kembali proses hukum dugaan korupsi jilid II di tubuh PDAM setempat yang sudah hampir setahun molor penyidiknnya. Memasuki pertengan Januari 2013 setidaknya sepuluh saksi yang terkait dengan kasus tersebut secara marathon sudah diperiksa kembali, meski juga di antara mereka belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
              Ke sepuluh saksi yang dipanggil untuk diminta keterangannya yakni, enam orang dari pihak rekanan dan empat lainya merupakan karyawan PDAM. " Jika lewat proses pemeriksaan terhadap ke 10 saksi tadi mengarah kepada tim direksi, tidak menutupkemungkinan ke tiga direksi PDAM yang pada tahun 2012 pernah dipanggil, kemungkinan bakal dipanggil untuk diperiksa susulan." kata salah seorang JPU di Kejaksaan negeri Karawang, Rabu( 15/1)
              Menurut JPU di Kejaksaan Karawang tadi, unsur kerugian negara setelah diterjunkan dari pihak BPK, setidaknya sudah diketahui nominalnya Rp 1,2 Miliar " Dimungkinkan dari keterangan saksi dan alat bukti lainya sudah bisa diketahui siapa tersangka dibalik kasus korupsi di tubuh PDAM tersebut, dan mungkin hanya tingga menunggu namanya saja," ujar salah seorang JPU yang juga tim penyidik dari kasus tersebut yang keberatan disebutkan jati dirinya,
            Dalam hal ini, kata salah seorang JPU tadi, proses hukum terhadap dugaan korupsi PDAM Karawang jilid II, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Hj. Ganora Zarina, SH, vernomor: 07/ 02.18/FD.1/2013 tertanggal 9 Januari 2013. Lewat SP Kajari tadi, melakukan kembali pemanggilan kembali dari sejumlah pejabat di jajaran PDAM, di nataranya Rudi Gusto, Wati Herawati, Misbah dan Tisna Arifin dan enam saksi lainya berasal dari rekanan yang terlibat pengadaan barang di situ.
          Salah seorang Praktisi Hukum di Karawang, Lukman Nulhakim, SH, MH, mengharapkan agar di babak proses hukum susulan yang dilakukan pihak kejaksaan, dari sejumlah saksi yang diperiksa untuk diminta keterangan ada yang bisa dijadikan tersangka. Kenapa demikian?, karena kasus dugaan korupsi PDAM Karawang jilid II merupakan warisan dari Kepala Kejaksaan lama yang tidak pernah diketahui statusnya." Kami sangat menunggu "Ending " dari kasus korupsi itu, apakah bisa digelar di PN atau malah sebaliknya di SP3-kan karena dianggap tidak cukup bukti," katanya.
           Penanganan kasus PDAM Jilid II, menyusul penanganannya nyebrang ke tahun 2013, kata Luman, belakangan ini banyak yang memplototi dan menunggu hasilnya. Jika dalam penegakan hukumnya tidak membuahkan hasil, disinyalir masyarakat kabupaten Karawang bakal memudar kepercayaanya terhadap para penegak hukum di jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang." Ibu Kejaksaan yang baru dalam kasus ini sedang diuji setidaknya oleh sebagian masyarakat Kabupaten Karawang," kata Lukman.**
 

Subscribe for latest Apps and Games