Kejaksaan Karawang Tak Bisa Tetapkan Tsk
Nyebrang ke Tahun 2013 Dugaan Korupsi PDAM Jilid II Masih Dipersimpangan
KARAWANG
- Penanganan dugaan korupsi jilid II PDAM Karawang tampaknya sudah
nyebrang ke tahun 2013. Hal ini, pihak Kejaksaan setempat belum bisa
menetapkan tersangkan, meski sudah memeriksa pentolan dan punggawa
perusahaan daerah milik Pemkab di negeri lumbung padi ini.
Sejak tahun 2012 status hukum korupsi PDAM jilid II, sudah masuk
penyidikan. Anehnya, meski pihak BPK sudah mengetahui ada kerugian
negara yang ditimbulkan, namun hingga Januari 2013 belum satupun baik
dari kalangan direksi maupun staf ditetapkan untuk menjadi tersangka."
Ada apa pihak Kejaksaan Karawang dengan PDAM Karawang sekarang ini?,"
ujar Kurtubi, SH, salah seorang praktisi hukum di kabupaten Karawang.
Dalam proses hukum kasus PDAM jilid II, kata Kurtubi, agar
tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat Kabupaten Karawang,
seharusnya bisa diperjelas. " Apakah kasus korupsi PDAM jilid II ini mau
dipanggang atau mau digoreng dan bahkan diselesaikan secara hukum
adat," kata Kurtubi, SH, balik bertanya. Menurut
Kurtubi, di saat kasus dugaan korupsi PDAM jilid II masih berada dalam
proses hukum pihak Kejaksaan Karawang, saat itu Kepala Kejaksaan Negeri
ini masih dijabat oleh Endang Sarwestri, menjadi pertanyaan apakah
berkas penyidikan sudah diserahkan ke Kejari Karawang yang baru, Ganora,
SH,MH. " Ini menjadi bahan pertanyaan juga menyusul belum bisa
ditetapkanya TSK korupsi PDAM jilid II, yang penangananya kurang-lebih
satu tahun berjalan," ujar Kurtubi.
Sejauh ini, belum diketahui kapan kasus dugaan korupsi PDAM
Karawang jilid II segera dilimpahkan proses hukumnya ke Pengadilan
Negeri Karawang. Padahal, pihak PN itu tengah menanti kasus tersebut
bisa digelar persidangan demi untuk memejahijaukan oknum yang telah
menggrogoti uang di tubuh PDAM Karawang. Drs. H. Iwan
Sutiwan Kadar, Badan Pengawas(BP) PDAM Karawang, kemarin, menjelaskan,
lewat kasus tersebut ke tiga direksi dipanggil pemeriksa Kejaksaan, dan
para punggawa yang terkait dengan perkara tersebut. " Mereka itu sudah
setahun yang lalu diperiksa pihak Kejaksaan, hingga memaksa harus
menguras fikiran dan tenaganya," ujar Badan Pengawas PDAM Karawang, Drs.
Iwan, seraya berkata jika di antara mereka berdasarkan dua alat bukti
bisa dijadikan tersangkan seharusnya tidak usah menunggu wakltu
lagi.**