Kejaksaan Karawang Tak Bisa Tetapkan Tsk
Nyebrang ke Tahun 2013 Dugaan Korupsi PDAM Jilid II Masih Dipersimpangan
KARAWANG - Penanganan dugaan korupsi jilid II PDAM Karawang tampaknya sudah nyebrang ke tahun 2013. Hal ini, pihak Kejaksaan setempat belum bisa menetapkan tersangkan, meski sudah memeriksa pentolan dan punggawa perusahaan daerah milik Pemkab di negeri lumbung padi ini.
             Sejak tahun 2012 status hukum korupsi PDAM jilid II, sudah masuk penyidikan. Anehnya, meski pihak BPK sudah mengetahui ada kerugian negara yang ditimbulkan, namun hingga Januari 2013 belum satupun baik dari kalangan direksi maupun staf ditetapkan untuk menjadi tersangka." Ada apa pihak Kejaksaan Karawang dengan PDAM Karawang sekarang ini?," ujar Kurtubi, SH, salah seorang praktisi hukum di kabupaten Karawang.
             Dalam proses hukum kasus PDAM jilid II, kata Kurtubi, agar tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat Kabupaten Karawang, seharusnya bisa diperjelas. " Apakah kasus korupsi PDAM jilid II ini mau dipanggang atau mau digoreng dan bahkan diselesaikan secara hukum adat," kata Kurtubi, SH, balik bertanya.                   Menurut Kurtubi, di saat kasus dugaan korupsi PDAM jilid II masih berada dalam proses hukum pihak Kejaksaan Karawang, saat itu Kepala Kejaksaan Negeri ini masih dijabat oleh Endang Sarwestri, menjadi pertanyaan apakah berkas penyidikan sudah diserahkan ke Kejari Karawang yang baru, Ganora, SH,MH. " Ini menjadi bahan pertanyaan juga menyusul belum bisa ditetapkanya TSK korupsi PDAM jilid II, yang penangananya kurang-lebih satu tahun berjalan," ujar Kurtubi.
             Sejauh ini, belum diketahui kapan kasus dugaan korupsi PDAM Karawang jilid II segera dilimpahkan proses hukumnya ke Pengadilan Negeri Karawang. Padahal, pihak PN itu tengah menanti kasus tersebut bisa digelar persidangan demi untuk memejahijaukan oknum yang telah menggrogoti uang di tubuh PDAM Karawang.                Drs. H. Iwan Sutiwan Kadar, Badan Pengawas(BP) PDAM Karawang, kemarin, menjelaskan, lewat kasus tersebut ke tiga direksi dipanggil pemeriksa Kejaksaan, dan para punggawa yang terkait dengan perkara tersebut. " Mereka itu sudah setahun yang lalu diperiksa pihak Kejaksaan, hingga memaksa harus menguras fikiran dan tenaganya," ujar Badan Pengawas PDAM Karawang, Drs. Iwan, seraya berkata jika di antara mereka berdasarkan dua alat bukti bisa dijadikan tersangkan seharusnya tidak usah menunggu wakltu lagi.**