Soal Pemecatan Dirum PDAM
Bupati Karawang Diduga Ngangkangi Rekomendasi Bawasda
KARAWANG - Bupati Karawang H. Ade Swara, lewat SK(Surat Keputusan) soal pemecatan Direktur Umum(Diru) PDAM setempat, Agung, diduga telah mengangkangi rekomendasi hasil pemeriksaan Bawasda. Pasalnya, Bawasda setelah melakukan pemeriksaan di tubuh PDAM tersebut, dalam rekomendasinya yang harus diberhentikan dari jabatannya itu adalah Direktur Utama(Dirut)
            Hal ini, dikatakan kuasa hukum, Agung Direktur Umum PDAM yang dipecat melalui SK Bupati Karawang beberapa waktu lalu, Julkarnaeni,SH, Rabu(23) saat berada di Pengadilan Karawang. " Rekomendasi yang bunyinya memberhentikan Dirut PDAM Karawang, YG, terungkap dipersidangan PTUN Bandung, saat majelis hakim memeriksa saksi dari pihak Bawasda Pemkab Karawang," tandas Julkarnaen.
            Menurut Jul, lewat persidangan PTUN itu juga terungkap bahwa yang disinyalir menerima aliran dana vie Ro 95 juta dari salah satu bank di Kabupaten Karawang yakni YG, melalui rekening atas nama Di. Kata Jul, uang Vie tersebut bersumber dari kerjasama antara PDAM Karawang dengan bank tadi lewat sebuah penyimpanan atau deposito perusahaan daerah milik Pemkab Karawang.
              Dalam hal ini, kata Jul, cliennya, Agung, Direktur Umum PDAM Karawang yang sekarang sudah diberhentikan dari jabatannya melalui SK Bupati, lewat persidangan PTUN tidak terbukti bersalah telah menerima atau menggunakan aliran dana yang berasal dari sebuah bank tadi yang telah bekerja sama dengan pihak PDAM terkait masalah keuangan tersebut. " Pemecatan terhadap Agung, selaku Direktur umum PDAM Karawang, merupakan sebuah kekeliruan, sebagaimana terungkan di persidangan PTUN, lewat keterangan salah seorang saksi di Kantor Bawasda," tegas Julkarnaen, SH,
            Lebih lanjut Jul menjelaskan, bahwa putusan PTUN Bandung atas gugatannya Agung terhadap Bupati Karawang yang telah memecat lewat SK-nya itu, persidangannya kembali akan digelar kembali tiga minggu yang akan datang. " Lewat pakta persidangan Klien kami- telah didholimi, sehingga untuk meluruskan persoalan tersebut dilakukan gugatan lewat PTUN Bandung," katanya.
             Guna memenuhi rasa keadilan, kata Jul, seharusnya Bupati Karawang, H. Ade Swara merealisasikan rekomendasi pihak Bawasda dimana yang harus diberhentikan itu adalah Direktur Utama. " Bawasda itu merupakan pembantu bupati yang diberikan wewenang untuk memeriksa aparatur Pemkab termasuk didalamnya perusahaan milik Pemkab yakni pegawai PDAM dan kemudian rekoendasi hasil pemeriksaan Bawasda tadi dijadikan dasar untuk memutus bupati, " pungkas Jul, penasehat hukum Agung Direktur Umum PDAM Karawang yang diberhentikan Bupati Karawang, Ade Swara melalui SK-nya. **        


Subscribe for latest Apps and Games