Soal Pemecatan Dirum PDAM
Bupati Karawang Diduga Ngangkangi Rekomendasi Bawasda
KARAWANG
- Bupati Karawang H. Ade Swara, lewat SK(Surat Keputusan) soal
pemecatan Direktur Umum(Diru) PDAM setempat, Agung, diduga telah
mengangkangi rekomendasi hasil pemeriksaan Bawasda. Pasalnya, Bawasda
setelah melakukan pemeriksaan di tubuh PDAM tersebut, dalam
rekomendasinya yang harus diberhentikan dari jabatannya itu adalah
Direktur Utama(Dirut)
Hal ini, dikatakan kuasa hukum, Agung Direktur Umum PDAM yang dipecat
melalui SK Bupati Karawang beberapa waktu lalu, Julkarnaeni,SH, Rabu(23)
saat berada di Pengadilan Karawang. " Rekomendasi yang bunyinya
memberhentikan Dirut PDAM Karawang, YG, terungkap dipersidangan PTUN
Bandung, saat majelis hakim memeriksa saksi dari pihak Bawasda Pemkab
Karawang," tandas Julkarnaen.
Menurut Jul, lewat persidangan PTUN itu juga terungkap bahwa yang
disinyalir menerima aliran dana vie Ro 95 juta dari salah satu bank di
Kabupaten Karawang yakni YG, melalui rekening atas nama Di. Kata Jul,
uang Vie tersebut bersumber dari kerjasama antara PDAM Karawang dengan
bank tadi lewat sebuah penyimpanan atau deposito perusahaan daerah milik
Pemkab Karawang.
Dalam hal ini, kata Jul, cliennya, Agung, Direktur Umum PDAM Karawang
yang sekarang sudah diberhentikan dari jabatannya melalui SK Bupati,
lewat persidangan PTUN tidak terbukti bersalah telah menerima atau
menggunakan aliran dana yang berasal dari sebuah bank tadi yang telah
bekerja sama dengan pihak PDAM terkait masalah keuangan tersebut. "
Pemecatan terhadap Agung, selaku Direktur umum PDAM Karawang, merupakan
sebuah kekeliruan, sebagaimana terungkan di persidangan PTUN, lewat
keterangan salah seorang saksi di Kantor Bawasda," tegas Julkarnaen, SH,
Lebih lanjut Jul menjelaskan, bahwa putusan PTUN Bandung atas
gugatannya Agung terhadap Bupati Karawang yang telah memecat lewat
SK-nya itu, persidangannya kembali akan digelar kembali tiga minggu yang
akan datang. " Lewat pakta persidangan Klien kami- telah didholimi,
sehingga untuk meluruskan persoalan tersebut dilakukan gugatan lewat
PTUN Bandung," katanya.
Guna memenuhi rasa keadilan, kata Jul, seharusnya Bupati
Karawang, H. Ade Swara merealisasikan rekomendasi pihak Bawasda dimana
yang harus diberhentikan itu adalah Direktur Utama. " Bawasda itu
merupakan pembantu bupati yang diberikan wewenang untuk memeriksa
aparatur Pemkab termasuk didalamnya perusahaan milik Pemkab yakni
pegawai PDAM dan kemudian rekoendasi hasil pemeriksaan Bawasda tadi
dijadikan dasar untuk memutus bupati, " pungkas Jul, penasehat hukum
Agung Direktur Umum PDAM Karawang yang diberhentikan Bupati Karawang,
Ade Swara melalui SK-nya. **