Tak ada Biaya Nikah Tambahan
Jika ada Oknum  Melakukan Pungli Laporkan  ke Kemenag Karawang
KARAWANG - Kepala Urusan Agama Islam (URAIS) Kementrian Agama Kabupaten Karawang, H. Sambas, menegaskan, bahwa tidak ada biaya tambahan biaya nikah di luar ketentuan yang sudah ditetapkap sebagaimana tertera lewat NTCR. Hal ini, jika diketahui ada oknum yang menarik biaya nikah di luar ketentuan tadi, dipersilahkan untuk dilaporkan ke kementrian Agama Kabupaten Karawang untuk segera diminta pertanggungjawbannya.
          Menurut H. Sambas Fauzi, SH, kemarin, sejak tahun 2014 hingga sekarang,  sebagaimana ketentuan yang sudah ditetapkan pihak Kemenag belum ada penambahan sekitar biaya pernikahan." Kita tidak mau bermasalah dengan biaya pernikahan tersebut, pokoknya asal persyaratan lengkap dari kedua mempelai kemudian biaya pernikahan dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ya prosesi itu harus segera dilangsungkan," ujar Kasie UAIS Kemenag Kabupaten Karawang.
           Dalam hal ini, Kasie UAIS, tidak menampik jika diperoleh informasi bahwa biaya pernikahan itu kederangannya membengkak di tengah masyarakat. Namun dia menegaskan, bahwa biaya tambahan bukanlah dilakukan oleh pegawai KUA, tetapi disinyalir oleh orang luar yang mengurus adminitrasi sebagai syarat dari pernikahan itu sendiri.
            Lebih jauh H. Sambas mengungkapkan, besaran biaya nikah dimungkinkan biaya terjadi menyusul prosesi pernikahan tersebut dilangsungkan di luar hari kerja yakni Sabtu dan Minggu. Dan dimungkinkan jika acara pernikahan itu dilakukan di luar kantor KUA, ada biaya trasnportasi yang harus ditanggung para mempelai.
           Pada hakekatnya, kata H. Sambas Fauzi, SH, pegawai pencatat nikah yang tersebar di wilayah Kabupaten Karawang melalui kantor KUA masing-masing, melakukan pelayanan maupun penetapan biaya nikah sesuia dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kemudian dalam hal proses pernikahan itu sendiri, sangat dieleminir terjadinya atau menimbulkan masalah di tengah masyarakat.
           Dia menegaskan, pihak Kemen Agama Kabupaten Karawang juga mengakajak kepada para pihak untuk mengawasi terjadinya pungli di tengah masyarakat dengan mengatasnamakan KUA ." Kami terbuka dan dipersilahkan untuk melaporkan oknum yang mencatut nama KUA dengan maksud memperkaya diri lewat biaya nikah tersebut," ujar Kasie UAIS yang diamini Humas Kemenag Kabupaten Karawang.**

Subscribe for latest Apps and Games