Tak ada Biaya Nikah Tambahan
Jika ada Oknum Melakukan Pungli Laporkan ke Kemenag Karawang
KARAWANG
- Kepala Urusan Agama Islam (URAIS) Kementrian Agama Kabupaten
Karawang, H. Sambas, menegaskan, bahwa tidak ada biaya tambahan biaya
nikah di luar ketentuan yang sudah ditetapkap sebagaimana tertera lewat
NTCR. Hal ini, jika diketahui ada oknum yang menarik biaya nikah di luar
ketentuan tadi, dipersilahkan untuk dilaporkan ke kementrian Agama
Kabupaten Karawang untuk segera diminta pertanggungjawbannya.
Menurut H. Sambas Fauzi, SH, kemarin, sejak tahun 2014 hingga
sekarang, sebagaimana ketentuan yang sudah ditetapkan pihak Kemenag
belum ada penambahan sekitar biaya pernikahan." Kita tidak mau
bermasalah dengan biaya pernikahan tersebut, pokoknya asal persyaratan
lengkap dari kedua mempelai kemudian biaya pernikahan dibayar sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, ya prosesi itu harus segera
dilangsungkan," ujar Kasie UAIS Kemenag Kabupaten Karawang.
Dalam hal ini, Kasie UAIS, tidak menampik jika diperoleh informasi
bahwa biaya pernikahan itu kederangannya membengkak di tengah
masyarakat. Namun dia menegaskan, bahwa biaya tambahan bukanlah
dilakukan oleh pegawai KUA, tetapi disinyalir oleh orang luar yang
mengurus adminitrasi sebagai syarat dari pernikahan itu sendiri.
Lebih jauh H. Sambas mengungkapkan, besaran biaya nikah dimungkinkan
biaya terjadi menyusul prosesi pernikahan tersebut dilangsungkan di luar
hari kerja yakni Sabtu dan Minggu. Dan dimungkinkan jika acara
pernikahan itu dilakukan di luar kantor KUA, ada biaya trasnportasi yang
harus ditanggung para mempelai.
Pada hakekatnya, kata H. Sambas Fauzi, SH, pegawai pencatat nikah
yang tersebar di wilayah Kabupaten Karawang melalui kantor KUA
masing-masing, melakukan pelayanan maupun penetapan biaya nikah sesuia
dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kemudian dalam hal proses
pernikahan itu sendiri, sangat dieleminir terjadinya atau menimbulkan
masalah di tengah masyarakat.
Dia menegaskan, pihak Kemen Agama Kabupaten Karawang juga
mengakajak kepada para pihak untuk mengawasi terjadinya pungli di tengah
masyarakat dengan mengatasnamakan KUA ." Kami terbuka dan dipersilahkan
untuk melaporkan oknum yang mencatut nama KUA dengan maksud memperkaya
diri lewat biaya nikah tersebut," ujar Kasie UAIS yang diamini Humas
Kemenag Kabupaten Karawang.**