Di Karawang Beredar Rumor Ijin lokasi Tanah Seluas 350 Ha Lewat Tol?
KARAWANG
- Sejumlah PNS di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Dinas Pol.PP Pemkab
Karawang belakangan ini tengah menanggapi rumor adanya surat ijin
penguasaan lahan di tiga desa wilayah Kecamatan Telukjambe Barat
ditempuh lewat cara jalan tol. Bahkan kabar miring di Kantor Dinas Cipta
setempat, pihak cara menempuh penguasaan lahan seluas tadi, tidak
terlebih dahulu mendapat rekomendasi pihak DPRD Karawang.
Kepala Seksi IMB Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang, Munawar,
Rabu(13/2) membenarkan, telah menerima romur seperti itu. Guna
menegtahui sekitar rumor tersebut pihaknya juga telah melakukan
koordinasi dengan personil di dinas dan intansi yang berkompeten di
lingkungan Pemkab Karawang.
Menurutnya, munculnya rumor adanya permohonan ijin lokasi penguasaan
lahan seluas 350 Hekta di tiga desa wilayah Kecamatan Telukjambe Barat,
lewat cara jalan tol tersebut, setidaknya harus dijadikan dasar untuk
melakukan "Hifotesa"(penyelidikan). Dan jangan dibiarkan isu tersebut
mengalir kemana-mana hingga menjadi bola liar. " Kalau hasil hifotesa
ditemukan kebenaran harus dilakukan evaluasi, sebaliknya jika tidak
benar harus pula dijadikan intropeksi diri bagi personil-personil Pemkab
yang ditugasi mengurusi perijinan guna menggali PAD," ujar Munawar.
Dalam hal ini, kata Munawar, personil OPD(Organisasi Perangkat Daerah)
Karawang memang tengah digenjot untuk menaikan PAD dari sektor retsibuai
dan pajak. Namun cara meraih PAD yang sudah ditargetkan itu tidak
dengan serta merta, menabrak peraturan yang sudah baku atau
mengesampingkan kajian teknis terkait dengan perijinan menguasaan dan
pemamfatan lahan di Kabupaten Karawang ini.
Terkait dengan adanya rumor penguasaan lahan 350 Ha di wilayah
Kecamatan Telukjambe Barat yang sudah diplot kawasan industri, prosesnya
tidak bisa dilakukan dengan cara di baypass atau mengesampingkan para
tim teknis di dinas dan intansi Pemkab. " Berdasarkan pengalawan saya
untuk mengurus ijin lokasi 50 Hektar saja harus terlebih dahulu
mendapatkan rekomendasi dari pihak DPRD, nah apalagi ini seluas 150
Hektar," katanya dengan nada tinggi.
Sementara itu, Kepala Bapeda Pemkab Karawang, Ir. Agus Sundawiyana,
mengaku belum menggelar ekpose sekitar adanya permohonan ijin lokasi di
tiga desa wilayah Kecamatan Telukjembe Barat. Menurutnya, untuk
penguasaan lahan seluas itu pihak Bapeda harus dilibatkan, karena
sebelum diterbitkan surat ijin lokasi terlebih dahulu harus ada pula
rekomendasi dari pihak Bapeda.**