Di Karawang Beredar Rumor Ijin lokasi Tanah Seluas 350 Ha Lewat Tol?
KARAWANG - Sejumlah PNS di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Dinas Pol.PP Pemkab Karawang belakangan ini tengah menanggapi rumor adanya surat ijin penguasaan lahan di tiga desa wilayah Kecamatan Telukjambe Barat ditempuh lewat cara jalan tol. Bahkan kabar miring di Kantor Dinas Cipta setempat, pihak cara menempuh penguasaan lahan seluas tadi, tidak terlebih dahulu mendapat rekomendasi pihak DPRD Karawang.
           Kepala Seksi IMB Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang, Munawar, Rabu(13/2) membenarkan, telah menerima romur seperti itu. Guna menegtahui sekitar rumor tersebut pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan personil di dinas dan intansi yang berkompeten di lingkungan Pemkab Karawang.
           Menurutnya, munculnya rumor adanya permohonan ijin lokasi penguasaan lahan seluas 350 Hekta di tiga desa wilayah Kecamatan Telukjambe Barat, lewat cara jalan tol tersebut, setidaknya harus dijadikan dasar untuk melakukan "Hifotesa"(penyelidikan). Dan jangan dibiarkan isu tersebut mengalir kemana-mana hingga menjadi bola liar. " Kalau hasil hifotesa ditemukan kebenaran harus dilakukan evaluasi, sebaliknya jika tidak benar harus pula dijadikan intropeksi diri bagi personil-personil Pemkab yang ditugasi mengurusi perijinan guna menggali PAD," ujar Munawar.
            Dalam hal ini, kata Munawar, personil OPD(Organisasi Perangkat Daerah) Karawang memang tengah digenjot untuk menaikan PAD dari sektor retsibuai dan pajak. Namun cara meraih PAD yang sudah ditargetkan itu tidak dengan serta merta, menabrak peraturan yang sudah baku atau mengesampingkan kajian teknis terkait dengan perijinan menguasaan dan pemamfatan lahan di Kabupaten Karawang ini.
           Terkait dengan adanya rumor penguasaan lahan 350 Ha di wilayah Kecamatan Telukjambe Barat yang sudah diplot kawasan industri, prosesnya tidak bisa dilakukan dengan cara di baypass atau mengesampingkan para tim teknis di dinas dan intansi Pemkab. " Berdasarkan pengalawan saya untuk mengurus ijin lokasi 50 Hektar saja harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari pihak DPRD, nah apalagi ini seluas 150 Hektar," katanya dengan nada tinggi.
           Sementara itu, Kepala Bapeda Pemkab Karawang, Ir. Agus Sundawiyana, mengaku belum menggelar ekpose sekitar adanya permohonan ijin lokasi di tiga desa wilayah Kecamatan Telukjembe Barat. Menurutnya, untuk penguasaan lahan seluas itu pihak Bapeda harus dilibatkan, karena sebelum diterbitkan surat ijin lokasi terlebih dahulu harus ada pula rekomendasi dari pihak Bapeda.**

Subscribe for latest Apps and Games