IMB di Bekas Tanah SDN Marga Mulya Karawang Diduga Bakal Picu Konflik
KARAWANG - Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pihak Kantor BPMPT Pemkab Karawang di atas lahan seluas 120 M2 bekas gedung SDN Marga Mulya, Kecamatan Telukjambe Barat diduga bakal menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Pasalnya, lahan yang dimohon IMB-nya tersebut posisinya nempel dengan lokasi tanah seluas 350 Ha yang belangan ini tengah dipersengketakan antara masyarakat tiga desa di Wilayah Kecamatan Telukjambe Barat dengan PT. SAM.
           Kuasa Hukum Warga tiga desa di wilayah Kecamatan Telukjambe Barat, H. Abdul Karim Heryadi, SH. MH, yang mendatangi kantor BPMPT Karawang, Rabu(6/2) mendesak agar pihak Kantor BPMPT setempat segera membatalkan Surat IMB yang dikeluarkanya terhadap PT. SAM di lahan yang  lokasinya menempel dengan lahan seluas 350 Ha yang kini dikuasai warga tiga desa wilayah Kecamatan Telukjambe. Dan tidak ada alasan lagi lahan yang diterbitkan IMB-nya merupakan lahan PT. SAM dimana hasil ruislag dengan salah satu SDN di Desa Marga Mulya.
          Dalam hal ini, Abdul Karim menegaskan, bahwa lahan seluas 120 M2 yang Surat IMB-nya dikeluarkan pihak Kantor BPMPT Karawang, masuk plot lahan seluas 350 Ha yang dikuasai warga tiga desa di Wilayah Kecamatan Telukjambe Barat. " Tanah yang akan bangunan gedung olah PT. SAM masuk plot ke lahan 350 Ha yang sudah sejak lama dikuasai clien kami," ujar H. Abdul Karim.
          Sementara Kepala BPMPT Karawang, Okih Hermawan, Rabu(6/2) di ruang kerjanya membernarkan, bahwa lahan seluas 120 M2 yang akan dibangun itu merupakan tanah milik PT. SAM hasil ruislag dengan salah SDN di Desa Marga Mulya. Kemudian penguasaan lahan oleh PT. SAM itu juga berdasarkan Perda Pemkab Karawang yang saat itu Bupati Karawang masih dijabat, Drs. H. Dadang S Muchtar.
          Dia sebagai Kepala BPMPT yang berwenang mengeluarkan Surat IMB, sama sekali tidak bisa menolak permohonan IMB yang diajukan pihak PT. SAMP, karena sudah dianggap telah menenuhi persyaratan. Adapun setelah diterbitkan surat IMB terdapat komlain dari masyarakat, untuk sementara hanya bisa ditangguhkan sementara sekitar penggunaan surat IMB tersebut sambil menunggu cliernya sesuatu yang dianggap masalah oleh salah satu pihak.
         Menurut Okih, jika permasalahannya dipusaran status tanah, pihak Kantor BPMPT Karawang guna membatalkan IMB tadi, tinggal menunggu secara yuridis formal siapa yang berhak menguasai talahan tersebut. Tetapi manakala IMB sudah diterbitkan pihak yang mengklaim bahwa itu lahan miliknya tidak disertai legalitas kepemilikan lahan dari lembaga yang berkompeten, yak pihak BPMPT tidak bisa melakukan pembatalahn terhadap surat IMB tersebut.**

Subscribe for latest Apps and Games