IMB di Bekas Tanah SDN Marga Mulya Karawang Diduga Bakal Picu Konflik
KARAWANG
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pihak Kantor
BPMPT Pemkab Karawang di atas lahan seluas 120 M2 bekas gedung SDN Marga
Mulya, Kecamatan Telukjambe Barat diduga bakal menimbulkan konflik di
tengah masyarakat. Pasalnya, lahan yang dimohon IMB-nya tersebut
posisinya nempel dengan lokasi tanah seluas 350 Ha yang belangan ini
tengah dipersengketakan antara masyarakat tiga desa di Wilayah Kecamatan
Telukjambe Barat dengan PT. SAM.
Kuasa Hukum Warga tiga desa di wilayah Kecamatan Telukjambe Barat, H.
Abdul Karim Heryadi, SH. MH, yang mendatangi kantor BPMPT Karawang,
Rabu(6/2) mendesak agar pihak Kantor BPMPT setempat segera membatalkan
Surat IMB yang dikeluarkanya terhadap PT. SAM di lahan yang lokasinya
menempel dengan lahan seluas 350 Ha yang kini dikuasai warga tiga desa
wilayah Kecamatan Telukjambe. Dan tidak ada alasan lagi lahan yang
diterbitkan IMB-nya merupakan lahan PT. SAM dimana hasil ruislag dengan
salah satu SDN di Desa Marga Mulya.
Dalam hal ini, Abdul Karim menegaskan, bahwa lahan seluas 120 M2 yang
Surat IMB-nya dikeluarkan pihak Kantor BPMPT Karawang, masuk plot lahan
seluas 350 Ha yang dikuasai warga tiga desa di Wilayah Kecamatan
Telukjambe Barat. " Tanah yang akan bangunan gedung olah PT. SAM masuk
plot ke lahan 350 Ha yang sudah sejak lama dikuasai clien kami," ujar H.
Abdul Karim.
Sementara Kepala BPMPT Karawang, Okih Hermawan, Rabu(6/2) di ruang
kerjanya membernarkan, bahwa lahan seluas 120 M2 yang akan dibangun itu
merupakan tanah milik PT. SAM hasil ruislag dengan salah SDN di Desa
Marga Mulya. Kemudian penguasaan lahan oleh PT. SAM itu juga berdasarkan
Perda Pemkab Karawang yang saat itu Bupati Karawang masih dijabat, Drs.
H. Dadang S Muchtar.
Dia sebagai Kepala BPMPT yang berwenang mengeluarkan Surat IMB, sama
sekali tidak bisa menolak permohonan IMB yang diajukan pihak PT. SAMP,
karena sudah dianggap telah menenuhi persyaratan. Adapun setelah
diterbitkan surat IMB terdapat komlain dari masyarakat, untuk sementara
hanya bisa ditangguhkan sementara sekitar penggunaan surat IMB tersebut
sambil menunggu cliernya sesuatu yang dianggap masalah oleh salah satu
pihak.
Menurut Okih,
jika permasalahannya dipusaran status tanah, pihak Kantor BPMPT Karawang
guna membatalkan IMB tadi, tinggal menunggu secara yuridis formal siapa
yang berhak menguasai talahan tersebut. Tetapi manakala IMB sudah
diterbitkan pihak yang mengklaim bahwa itu lahan miliknya tidak disertai
legalitas kepemilikan lahan dari lembaga yang berkompeten, yak pihak
BPMPT tidak bisa melakukan pembatalahn terhadap surat IMB tersebut.**