Ka BPMPT Karawang Keukeuh Tak Gegabah Terbitkan IMB
"Legalitas Lahan Tanah PT. SAMP Dasarnya Perda Saat Bupati Dasim Berkuasa"
KARAWANG - Kepala BPMPT (Badan
Penanaman Modal Pelayanan Terpadu) Pemkab Karawang, Okih Hermawan,
Keukeuh(ngotot) bahwa pihaknya tidak gegabah dan teledor yang
menandatangani Surat IMB yang diperuntukan pihak PT. SAMP. Hal ini,
diperkuat dengan legalitas lahan tanah seluas 1200 M2 yang direncananya
bakal dibanguan mess karyawan itu Perda yang diterbitkan saat Bupati
Karawang, Dasim berkuasa di negeri lumbung padi ini.
Kemudian ditegaskan
Kepala BPMPT, lewat Perda IMB yang mengatur syarat-syarat harus
dikabulkanya permohonan IMB tadi yakni disebutkan selain surat bukti
penguasaan tanah tersebut sertifikat, juga ada bukti lain. Di dini bukti
lain yang diajukan sebagai permohonan surat IMB oleh PT. SAMP yakni
Perda yang terbit saat Bupati Karawang dijabat oleh Dasim sebagai bukti
tanah tersebut telah diruislag dengan SDN Marga Mulya IV, Desa Marga
Mulya, Kecamatan Karawang Barat.
Menurut Okih, atas dasar
peryaratan permohonan IMB sudah dilengkapi oleh pihak PT.SAMP setelah
lolos verifikasi dari staf kami, pihaknya tidak bisa menolak dan harus
menerbitkan surat IMB tersebut. " Saya anggap lengkap permohonan surat
IMB yang diajukan PR. SAMP tersebut, dari mulai persyaratan legalitas
tanah, pembayaran PBB hingga dokumen lainya," ujar Kepala BPMPT Pemkab
Karawang.
Dalam hal ini, Okih
Selaku Kepala BPMPT, mengaku tidak berwenang untuk membatalkan surat IMB
yang sudah berada di tangan pihak PT. SAMP, sebelum ada ketetapan hukum
dari lembaga yang berkompeten. Kenapa demikian?, karena tanah yang
dimohon IMB-nya oleh pihak PT. SAMP, berdasrkan Perda itu sendiri
merupakan hak perusahaan tersebut hasil dari ruislag SDN Marga Mulya
IV.." Saya tidak berani sebelum ada keputusan hukum yang tetap untuk
menganulir Surat IMB-nya PT.SAMP," tegas Okih Hermawan, saat dihubungi
di kantornya, kemarin.
Diijelaskan Kepala
BPMPT, lahan seluas 1200 M2 yang dimohon IMB-nya oleh pihak PT. SAMP,
sebenarnya berada di luar plot 350 Hektar sebagaimana diklaim warga yang
tinggal di tiga desa wilayah Kecamatan Telukjambe Barat. Hal ini,
selain dibuktikan oleh Perda, juga atas keterangan Kepala Desa Marga
Mulya, dimana lahan yang akan dibangu mess tersebut merupakan hasil
ruaislag dengan SDN Marga Mulya IV.
Sejumlah warga Desa
Marga Mulya, Kecamatan Telukjambe Barat yang berhasil ditemui,
Senin(11/2) menduga ruislah lahan tersebut tampaknya merupakan
akal-akalan salah seorang oknum PT. SAMP dengan dalih murid SDN Marga
Mulya IV hanya tinggal II, pada tahun 1990. Padahal, yang sebenarnya
muris SDM Marga Muya IV pada tahun 1990 masih sebanyak 115 orang. " jika
proses rislag seperti itu, maka kami mohon agar surat IMB yang sudah
dikantongi pihak pT. SAMP, untuk dibatalkan Kepala BPMPT Pemkab
Karawang," pungkas sejumlah warga Desa Marga Mulya.**