Ka BPMPT Karawang Keukeuh Tak Gegabah Terbitkan IMB
  "Legalitas Lahan Tanah PT. SAMP Dasarnya Perda Saat Bupati Dasim Berkuasa"
KARAWANG - Kepala BPMPT (Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu) Pemkab Karawang, Okih Hermawan, Keukeuh(ngotot) bahwa pihaknya tidak gegabah dan teledor yang menandatangani Surat IMB yang diperuntukan pihak PT. SAMP. Hal ini, diperkuat dengan legalitas lahan tanah seluas 1200 M2 yang direncananya bakal dibanguan mess karyawan itu Perda yang diterbitkan saat Bupati Karawang, Dasim berkuasa di negeri lumbung padi ini.
           Kemudian ditegaskan Kepala BPMPT, lewat Perda IMB yang mengatur syarat-syarat harus dikabulkanya permohonan IMB tadi yakni disebutkan selain surat bukti penguasaan tanah tersebut sertifikat, juga ada bukti lain. Di dini bukti lain yang diajukan sebagai permohonan surat IMB oleh PT. SAMP yakni Perda yang terbit saat Bupati Karawang dijabat oleh Dasim sebagai bukti tanah tersebut telah diruislag dengan SDN Marga Mulya IV, Desa Marga Mulya, Kecamatan Karawang Barat.
         Menurut Okih, atas dasar peryaratan permohonan IMB sudah dilengkapi oleh pihak PT.SAMP setelah lolos verifikasi dari staf kami, pihaknya tidak bisa menolak dan harus menerbitkan surat IMB tersebut. " Saya anggap lengkap permohonan surat IMB yang diajukan PR. SAMP tersebut, dari mulai persyaratan legalitas tanah, pembayaran PBB hingga dokumen lainya," ujar Kepala BPMPT Pemkab Karawang.
           Dalam hal ini, Okih Selaku Kepala BPMPT, mengaku tidak berwenang untuk membatalkan surat IMB yang sudah berada di tangan pihak PT. SAMP, sebelum ada ketetapan hukum dari lembaga yang berkompeten. Kenapa demikian?, karena tanah yang dimohon IMB-nya oleh pihak PT. SAMP, berdasrkan Perda itu sendiri merupakan hak perusahaan tersebut hasil dari ruislag SDN Marga Mulya IV.." Saya tidak berani sebelum ada keputusan hukum yang tetap untuk menganulir Surat IMB-nya PT.SAMP," tegas Okih Hermawan, saat dihubungi di kantornya, kemarin.
          Diijelaskan Kepala BPMPT, lahan seluas 1200 M2 yang dimohon IMB-nya oleh pihak PT. SAMP, sebenarnya berada di luar plot 350 Hektar sebagaimana diklaim warga yang tinggal di tiga desa wilayah Kecamatan Telukjambe Barat. Hal ini, selain dibuktikan oleh Perda, juga atas keterangan Kepala Desa Marga Mulya, dimana lahan yang akan dibangu mess tersebut merupakan hasil ruaislag dengan SDN Marga Mulya IV.
           Sejumlah warga Desa Marga Mulya, Kecamatan Telukjambe Barat yang berhasil ditemui, Senin(11/2) menduga ruislah lahan tersebut tampaknya merupakan akal-akalan salah seorang oknum PT. SAMP dengan dalih murid SDN Marga Mulya IV hanya tinggal II, pada tahun 1990. Padahal, yang sebenarnya muris SDM Marga Muya IV pada tahun 1990 masih sebanyak 115 orang. " jika proses rislag seperti itu, maka kami mohon agar surat IMB yang sudah dikantongi pihak pT. SAMP, untuk dibatalkan Kepala BPMPT Pemkab Karawang," pungkas sejumlah warga Desa Marga Mulya.**

Subscribe for latest Apps and Games