Kejaksaan Karawang Kelimpungan Tetapkan Tersangka Korupsi PDAM Babak II
KARAWANG
- Penanganan kasus dugaan korupsi babk II di tubuh PDAM Karawang hampir
satu tahun belum jelas juntrungannya. Tampaknya, pemeriksa di Bagian
Pidsus Kejaksaan Negeri setempat sudah kelimpungan untuk menetapkan
siapa tersangka, meski sudah memanggil 16 saksi demi untuk diminta
keterangan.
Tidaklah mengherankan, karyawan PDAM yang dipanggil untuk diminta
keterangan selama kurun waktu kurang lebih satu tahun, ada yang shcok
dan kurus kering dan mengalami penurunan berat badan. " Memasuki tahun
2013 hingga pertengahan Februari ini, kami masih harus bulak-balik
kantor PDAM - Kejaksaan guna memenuhi panggilan susulan,
" ujar sejumlah karyawan PDAM Karawang yang dipanggil untuk diminta
keterangan
Para karyawan PDAM berharap agar penanganan kasus hukum dugaan korupsi
di tubuh PDAM yang berlarut-lalut. menurut mereka, jika sudah ditemukan
dua alat bukti segera tetapkan tersangkanya. Sebaliknya, jika lewat
proses hukum dari mulai penyelidikan hingga sekarang statusnya dinaikan
menjadi penyidikan tidak ditemukan adanya indikasi korupsi, maka
segeralah di SP3-kan. " Kami benar-benar shcok karena selama setahun ini
dipanggil lagi dipanggil lagi," ujar karyawa PDAM Karawang yang selama
tahun tahun langganan dipanggil pemeriksa Kejaksaan, Kamis(21/2)
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Karawang, Imran Yusuf, menjelaskan,
dalam kasus korusi PDAM babak II, pihak pemeriksa telah memanggil 16
karyawan
bersama rekanan untuk diminta keterangan. Bahkan, ketiga direksi yakni,
Direktur Umum, Yogi, Direktur Umum, Tatang Asmar dan mantan Direktur
Umum, Agung, sudah diminta keterangan.
Dalam proses hukum tersebut, kata Kasie Intel, telah ditemukan kerugian
perusahaan mencapai angka Rp 1 Miliar. Dari jumlah kerugian tadi,
diketahui ada uang yang ditenggarai masuk rekening jajaran direksi. "
Dimungkinkan dari hasil proses penyidikan akan ditetapkan lebih dari
seorang tersangka," ujar Imran Yusuf.
Sejauh ini, pihak Kejaksaan Karawang belum bisa menetapkan siapa nama
orang yang bakal ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pengelolaan
keuangan di tubuh PDAM Karawang tahun anggaran 2011. Padahal, jika
mengetahui dari hasil pemeriksaan tersebut tampaknya sudah ditemukan dua
alat
bukti yang bisa dijadikan dasar untuk menetapkan tersangka korupsi PDAM
babak II tersebut," Ujar Ruslan Pribadi, SH, salah seorang praktisi
hukum di Kabupaten Karawang.**