Kejaksaan Karawang Kelimpungan Tetapkan Tersangka Korupsi PDAM Babak II
KARAWANG - Penanganan kasus dugaan korupsi babk II di tubuh PDAM Karawang hampir satu tahun belum jelas juntrungannya. Tampaknya, pemeriksa di Bagian Pidsus Kejaksaan Negeri setempat sudah kelimpungan untuk menetapkan siapa tersangka, meski sudah memanggil 16 saksi demi untuk diminta keterangan.
             Tidaklah mengherankan, karyawan PDAM yang dipanggil untuk diminta keterangan  selama kurun waktu kurang lebih satu tahun, ada yang shcok dan kurus kering dan mengalami penurunan berat badan. " Memasuki tahun 2013 hingga pertengahan Februari ini, kami masih harus bulak-balik kantor PDAM - Kejaksaan guna memenuhi panggilan susulan, " ujar sejumlah karyawan PDAM Karawang yang dipanggil untuk diminta keterangan
              Para karyawan PDAM berharap agar penanganan kasus hukum dugaan korupsi di tubuh PDAM yang berlarut-lalut. menurut mereka, jika sudah ditemukan dua alat bukti segera tetapkan tersangkanya. Sebaliknya, jika lewat proses hukum dari mulai penyelidikan hingga sekarang statusnya dinaikan menjadi penyidikan tidak ditemukan adanya indikasi korupsi, maka segeralah di SP3-kan. " Kami benar-benar shcok karena selama setahun ini dipanggil lagi dipanggil lagi," ujar karyawa PDAM Karawang yang selama tahun tahun langganan dipanggil pemeriksa Kejaksaan, Kamis(21/2)
              Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Karawang, Imran Yusuf, menjelaskan, dalam kasus korusi PDAM babak II, pihak pemeriksa telah memanggil 16 karyawan bersama rekanan untuk diminta keterangan. Bahkan, ketiga direksi yakni, Direktur Umum, Yogi, Direktur Umum, Tatang Asmar dan mantan Direktur Umum, Agung, sudah diminta keterangan.
               Dalam proses hukum tersebut, kata Kasie Intel, telah ditemukan kerugian perusahaan mencapai angka Rp 1 Miliar. Dari jumlah kerugian tadi, diketahui ada uang yang ditenggarai masuk rekening jajaran direksi. " Dimungkinkan dari hasil proses penyidikan akan ditetapkan lebih dari seorang tersangka," ujar Imran Yusuf.
              Sejauh ini, pihak Kejaksaan Karawang belum bisa menetapkan siapa nama orang yang bakal ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan di tubuh PDAM Karawang tahun anggaran 2011. Padahal, jika mengetahui dari hasil pemeriksaan tersebut tampaknya sudah ditemukan dua alat bukti yang bisa dijadikan dasar untuk menetapkan tersangka korupsi PDAM babak II tersebut," Ujar Ruslan Pribadi, SH, salah seorang praktisi hukum di Kabupaten Karawang.**