Kepala BPMPT Karawang Gegabah Terbitkan IMB di Lahan Sengketa
KARAWANG - Kepala BPMPT (Badan Penanaman Modal Pelayanan terpadu) Pemkab Karawang, Okih Hermawan dinilai gegabah dalam mengeluarkan surat IMB terhadap pihak PT. SAM di atas lahan yang sedang dipersengketakan warga tiga desa wilayah Kecamatan Telukjambe barat. Hal ini, juga merupakan kecerobohan Kepala Kantor BPMPT setempat dengan tidak terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan pihak BPN Karawang yang dianggap lebih tahu status tanah di kabupaten negeri lumbung padi.
             Ini dikatakan Kepala Seksi IMB Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang, Munawar, Kamis (7/2) sekitar pukul 8.30 WIB usai apel pagi di Kantornya Jalan, Dewi Sartika Karawang, menyusul  munculnya reaksi dari warga tiga desa wilayah Kecamatan Telukjambe Barat. Warga tiga desa tadi komplen karena bangunan dengan enam ruang kamar itu berada  di plot lahan seluas 350 Ha.
           Menurut Munawar, sejak IMB dari kantor dinas Cipta Karya ditarik ke kantor BPMPT, pihaknya sudah tidak diajak konsultasi lagi, terlebih bila IMB tersebut diperuntukan bangunan gedung satu lantai. " Saya sebagai personil tim teknis sudah tidak dilibatkan lagi untuk repenrensi pertimbangan teknis oleh pihak kantor BPMPT tersebut," ujarnya.
           Dalam hal ini jika penerbitan surat IMB yang diperuntukan PT. SAM, terlebih dahulu dikonsultasikan dengan pihak kantor BPN karawang, tidak mungkin menimbulkan masalah dan memicu masyarakat tiga desa di wilayah Kecamatan Telukjambe Barat marah besar. " Mungkin saja warga tiga desa tadi marah, karena melihat pembangunan gedung di plot lahan 350 Ha, yang sudah puluhan tahun dikuasainya," kata Kasie IMB.
          Terlebih lagi, warga tiga desa tadi marah, akibat pihak kantor BPMPT menerbitkan surat IMB di lahan mereka yang kini sedang dipersengketakan dengan pihak PT.SAM." Ada apa pejabat kantor BPPT Karawang dengan PT. SAM ini. Kepala BPN Karawang saja tidak berani semborono dalam mengeluarkan legalitas," katanya.
              Dijelaskan Munawar, tanah yang belakangan ini telah berdiri enam lokal bangunan gednung diduga bakal diperuntukan  mess karyawan PT. SAM telah  diberi legalitas oleh pihak kantor BPMPT,. Padahal, belum resmi status kepemilikannya mutlak milikPT.SAM ." Kepala BPMPT benar-benar ceroboh dan terlalu berani mengeluarkan surat IMB di lahan yang dianggap bersengketa," tegasnya.
              Dalam hal ini, kata Munawar, jika sudah terjadi konflik seperti ini pihak kantor BPMT tidak mudah seperti membalikan kedua tekapak tangan dalam melakukan pembatalan surat IMB yang diperuntukan PT. SAM. Pertanyaannya?, apakah pihak PT. SAM juga akan menerima begitu saja pembatalah surat IMB yang sudah dipegangnya, menyusul PT. SAM juga mengklaim bahwa dengan bukti-bukti yang dikantonginya bahwa lahan seluas 350 Ha merupakan  haknya. " Pihak BPMPT yang harus bertanggungjawab dalam sengketa surat IMB yang menuai protes tiga warga desa di wilayah Kecamatan Telukjambe Barat," pungkas Munawar.**

Subscribe for latest Apps and Games