Kepala BPMPT Karawang Gegabah Terbitkan IMB di Lahan Sengketa
KARAWANG
- Kepala BPMPT (Badan Penanaman Modal Pelayanan terpadu) Pemkab
Karawang, Okih Hermawan dinilai gegabah dalam mengeluarkan surat IMB
terhadap pihak PT. SAM di atas lahan yang sedang dipersengketakan warga
tiga desa wilayah Kecamatan Telukjambe barat. Hal ini, juga merupakan
kecerobohan Kepala Kantor BPMPT setempat dengan tidak terlebih dahulu
melakukan konsultasi dengan pihak BPN Karawang yang dianggap lebih tahu
status tanah di kabupaten negeri lumbung padi.
Ini dikatakan Kepala Seksi IMB Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang,
Munawar, Kamis (7/2) sekitar pukul 8.30 WIB usai apel pagi di Kantornya
Jalan, Dewi Sartika Karawang, menyusul munculnya reaksi dari warga tiga
desa wilayah Kecamatan Telukjambe Barat. Warga tiga desa tadi komplen
karena bangunan dengan enam ruang kamar itu berada di plot lahan seluas
350 Ha.
Menurut
Munawar, sejak IMB dari kantor dinas Cipta Karya ditarik ke kantor
BPMPT, pihaknya sudah tidak diajak konsultasi lagi, terlebih bila IMB
tersebut diperuntukan bangunan gedung satu lantai. " Saya sebagai
personil tim teknis sudah tidak dilibatkan lagi untuk repenrensi
pertimbangan teknis oleh pihak kantor BPMPT tersebut," ujarnya.
Dalam hal ini jika penerbitan surat IMB yang diperuntukan PT. SAM,
terlebih dahulu dikonsultasikan dengan pihak kantor BPN karawang, tidak
mungkin menimbulkan masalah dan memicu masyarakat tiga desa di wilayah
Kecamatan Telukjambe Barat marah besar. " Mungkin saja warga tiga desa
tadi marah, karena melihat pembangunan gedung di plot lahan 350 Ha, yang
sudah puluhan tahun dikuasainya," kata Kasie IMB.
Terlebih lagi, warga tiga desa tadi marah, akibat pihak kantor BPMPT
menerbitkan surat IMB di lahan mereka yang kini sedang dipersengketakan
dengan pihak PT.SAM." Ada apa pejabat kantor BPPT Karawang dengan PT.
SAM ini. Kepala BPN Karawang saja tidak berani semborono dalam
mengeluarkan legalitas," katanya.
Dijelaskan Munawar, tanah yang belakangan ini telah berdiri enam lokal
bangunan gednung diduga bakal diperuntukan mess karyawan PT. SAM telah
diberi legalitas oleh pihak kantor BPMPT,. Padahal, belum resmi status
kepemilikannya mutlak milikPT.SAM ." Kepala BPMPT benar-benar ceroboh
dan terlalu berani mengeluarkan surat IMB di lahan yang dianggap
bersengketa," tegasnya.
Dalam hal ini, kata Munawar, jika sudah terjadi konflik seperti ini
pihak kantor BPMT tidak mudah seperti membalikan kedua tekapak tangan
dalam melakukan pembatalan surat IMB yang diperuntukan PT. SAM.
Pertanyaannya?, apakah pihak PT. SAM juga akan menerima begitu saja
pembatalah surat IMB yang sudah dipegangnya, menyusul PT. SAM juga
mengklaim bahwa dengan bukti-bukti yang dikantonginya bahwa lahan seluas
350 Ha merupakan haknya. " Pihak BPMPT yang harus bertanggungjawab
dalam sengketa surat IMB yang menuai protes tiga warga desa di wilayah
Kecamatan Telukjambe Barat," pungkas Munawar.**