KARAWANG RANGKING II PEREDARAN NARKOBA TINGKAT JABAR
KARAWANG - Kepala BNN Kabupaten Karawang, dr. Deddy Letto, menyatakan bahwa Kabupaten Karawang saat ini menduduki rangking 2 dalam kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Jawa Barat setelah Depok. Untuk itu BNN Karawang akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk melakukan berbagai bentuk pencegahan lewat berbagai cara.
KARAWANG - Kepala BNN Kabupaten Karawang, dr. Deddy Letto, menyatakan bahwa Kabupaten Karawang saat ini menduduki rangking 2 dalam kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Jawa Barat setelah Depok. Untuk itu BNN Karawang akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk melakukan berbagai bentuk pencegahan lewat berbagai cara.
Narkoba
adalah penyakit sosial
masyarakat, yang merupakan masalah bersama dimana emerlukan penanganan
secara terintegrasi baik dari aspek hukum, kesehatan, psikologi,
pendidikan, sosial,
budaya, ekonomi, maupun aspek keamanan dan aspek keagamaan. Hal ini
harus dikumandangkan genderang perang melawan narkoba dengan memberikan
atensi khusus
kepada lingkungan kampus, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat, dan
generasi muda karena kompleksitas permasalahan narkoba lebih subur dan
cepat
berkembang di sana.
Menurut Kepala BNN Kabupaten Karawang,bahwa hari ini, Selasa (5/2)
dilakukan kegiatan advokasi dan sosialisasi untuk mengajak pemerintah
daerah
bekerjasama dalam upaya P4GN sesuai Inpres RI, dimana para
Gubernur/Bupati/Walikota
harus ikut berkontribusi dan bertanggung jawab dalam pencapaian
“Indonesia
Bebas Narkoba.
Dari pihak Pemkab Sekretaris Daerah Kabupaten
Karawang, Ir. H. Iman Sumantri membuka secara resmi acara Advokasi Pemberantasan Penggunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tahun
2013 yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang,
Selasa (5/2) di RM. Indo Alam Sari, Karawang. Dalam kesempatan itu turut hadir
Kepala BNN Kabupaten Karawang dan Kasdim 0604/Karawang.
Lebih Sekda Ir. H. Iman Sumantri, menyampaikan, bahwa kegiatan ini
merupakan moment yang sangat strategis sebagai upaya pencegahan, pemberantasan,
penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba yang setiap hari jumlah pengedar/penggunanya terus
meningkat.“Kabupaten Karawang sebagai
kawasan industri menjadi tujuan urban dari berbagai daerah di Indonesia dan
bahkan dari negara asing dengan keberagaman kultur dan budaya.
Dalm hal ini, kata Sekda, keberadaan kawasan industri ini disatu sisi dapat memberikan lapangan
pekerjaan, namun disisi lain juga berdampak negatif dengan lahirnya berbagai
penyakit sosial masyarakat, yaitu dengan masuknya pergaulan dan gaya hidup
metropolitan, terutama peredaran dan penyalahgunaan narkoba di bumi Karawang
ini." Saya menghimbau kepada seluruh pihak untuk
turut andil dalam sosialisasi informasi tentang penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkoba kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Karawang," tegasnya.
Lebih lanjut Sekda menegaskan komitmen Pemda terkait dengan Instruksi
Presiden RI nomor 12 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi
Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkoba tahun 2011 – 2015. “ Pemerintah Daerah berkomitmen untuk berperan aktif
dalam pemberantasannya dan akan mendukung BNN Karawang dengan memfasilitasi
setiap hal yang diperlukan BNN Karawang,” tegasnya.**