Diduga Jaksa Karawang Kena Tembak ?
Pemeriksaan Istri Bupati di Kasus Korupsi PDAM Babak II Disembunyikan
KARAWANG
- Banyak kalangan di Kabupaten Karawang yang menduga jaksa yang
menangani dugaan korupsi babak II di tubuh PDAM, kena "Tembak".
Pasalnya, pemeriksaan terhadap, Hj. Nrlfh, istri Bupati Karawang, yang
terkena nyanyian tersangka ikut menikmati uang milik perusahaan daerah
milik Pemkab itu terkesan disembunyikan.
" Para pihak termasuk wartawan yang berugas di kabupaten Karawang ini
mengtahuinya setelah 14 hari pasca diperiksanya Nrltf, istri Bupati
Karawang dengan status saksi, menyusul adanya nyanyian, AWI, mantan
Dirum PDAM Karawang yang dijadikan tersangka oleh pihak Kejaksaan
setempat. Prilaku Jaksa Karawang yang ditugasi memproses kasus korupsi
ini tidak sepertinya, dimana terkesan menyembunyikan istri penguasa
tunggal di negeri lumbung padi ini, saat diperiksa," ujar Inan Pribadi,
penduduk, Kecamatan Cilebar yang mengaku getol mengikuti kasus korupsi
yang ditangani Kejaksaan Karawang, Minggu(24/3).
Menurut Inan Pribadi, Pemeriksa Kejakasaan harus meniru pemeriksa KPK
dalam melakukan pemeriksaan terhadap kasus korupsi yang terjadi di tubuh
PDAM Karawang. Mereka atau siapa saja yang kena "Nyanyian Tersangka "
semaksimal mungkin harus bisa dibuktikan bagaiama modus yang dipergaka
tersangka dimana uang milik PDAM dari tersangka bisa diterima oleh
orang yang disebut-sebut tadi.
Kemudian jaksa pemeriksa juga, kata Inan Pribadi, jangan terkesan atau
disinyalir melindungi terperiksa mentang-mentang istri bupati. " Kalau
Jaksa pemeriksa sudah ngomong duluan hak saksi dalam hal ini istri
bupati harus dilindungai, saya pesimis pihak kejaksaan tidak bakal
menemukan tersangka lain di balik dugaan kasus yang terjadi di tubuh
PDAM Karawang pada babak II ini," ujar Inan Pribadi.
Seperti dilkukan, Acong, aktifis Gerakan Rakyat Pemantau
Korupsi(GRPK) Kabupaten Karawang, pihaknya sempat melaporkan dugaan
korupsi berjamaah dana Kunker(Kunjungan Kerja) di tubuh DPRD setempat
yang pernah ditengani Kejaksaan Karawang ke KPK, menyusul penyidikannya
berhenti di tengah dengan alasan kondusifitas. Kemudian diperparah lagi,
lewat penanganan pihak Kejaksaan ini juga, bahwa kasus korupsi dana
Kunker di tubuh DPRD setempat, konon katanya hanya kesalahan adminitrasi
semata.
Sejauh ini,
berdasarkan keterangan dari Plt Kejaksaan Karawang, Patris, kasus
dugaan kuropsi di PDAM setempat Babak II masih terus berjalan melakukan
pemeriksaan. Kemudian, jika di luar DIRUM yang sudah ditetapkan sebagai
tersangka ditemukan dua alat bukti terhadap saksi lainya pihak Kejaksaan
juga dengan tegas akan menetapkan tersangka lainya.**