Diduga Suseskan Pengadaan 309 Mobdes
Diragukan Kemampuan Kabag Umum Menjadi Kepala DPPKAD Karawang?
KARAWANG - Banyak yang meragukan kemampuan Kabag Umum pada mutasi kemarin dijadikan Kepala DPPKAD(Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Pemkab Karawang. Pasalnya, Hadis Herdiana, selama berkiprah menjadi PNS belum pernah bertugas di OPD(Organisasi Perangkat Daerah) tersebut, terlebih disiplin ilmu yang bersangkutan bukan di bidang keuangan atapun bidang adminitrasi pemerintahan.
          Namun prestasi yang santer kepermukaan selama Bupati Karawang, H. Ade Swara menjabat hanya pernah mensukseskan pengadaan 309 Mobnas Desa yang disinyalir bisa memadamkan dugaan kasus Mamin(Makan dan Minum) yang pernah ditangani pihak Polres setempat. " Memang kata Bupati H. Ade Swara pada sambutan acara mutasi kemarin, bahwa penempatan jabatan pada alih tugas atau rotasi jabatan di lingkungan Pemkab merupakan "Hak Prerogatif", Kata Amin Pribadi, salah seorang Warga Goro II Kelurahan Karawang Wetan.
          Menurut Amir Pribadi, jika dikaitkan dengan tugas selama Kabag Umum tadi, sejauh ini Hadis Herdiana, pertama diangkat menjadi PNS bertugas di Departemen Penerangan Karawang, di KPU dan ketika Bupati Karawang dijabat H. Dadang S Muchtar yang bersangkutan dipromosikan menjadi Sekretaris KPUD setempat, kemudian dipindahkan menjadi Kabid di kantor Budpar. " Jika ditelisik dari pendidikan formal dan selama perjalanan karirnya di PNS tampaknya tidak pernah bertugas di Bagian Keuangan, Dispenda, maupun menjadi Kepala Seksi atau Kepala Bidang di kantor DPPKAD," ujar Amir Pribadi.
         Amir Pribadi menduga, di jaman  Otda sekarang ini, tampaknya pemegang tampuk pimpinan kabupaten, sudah tidak mempertimbangkan lagi seorang PNS ketika mau menduduki jabatan tertentu harus mengedepankan disiplin ilmu khusus maupun skil itu sendiri. Dimungkinkan asal memenuhi syarat normatif, seorang PNS bisa ditempatkan di unit kerja mana saja. " Kata bupati mutasi PNS merupakan hak prerogatifnya, meski pada hakikinya menurut Undang-undang yang memiliki hak proregatif itu hanya seorang persiden dan yang lainya tidak," ujar Amir Pribadi yang juga praktisi hukum di Kabupaten Karawang.
         Keraguan Hadis Herdiana, dari Kabag Umum langsung loncat menjadi Kepala Dinas DPPKD, muncul juga dari Staf ahli Bupati Karawang, Saleh Effendi, menurutnya yang pas menjabat Kepala DPPKAD itu adalah Teddy Ruspendi, Asda III, karena yang bersangkutan pernah menjabat Kepala Bagian Keuangan Pemkab. " PNS yang bertugas di Kantor DPPKAD itu jika tidak berlatang belakangan dengan disiplin ilmu, setidaknya pernah bertugas di kantor itu, baik mulai dari staf, kasie,Kabid, maupun sekretaris DPPKAD," ujar Saleh Effendi.
          Dalam hal ini, Saleh eefendi, tidak bisa berbuat banyak, jika kata bupati bahwa mutasi jabatan di Pemkab Karawang merupakan hak prerogatifnya. Dimungkinkan bupati sendiriri menempatkan Hadis di Kantor DPPKAD mempunyai strategi lain aga Kabupaten Karawang lebih maju lagi.
          Hadis Herdiana, Ketika dikonfirmasikan, sekitar munculnya keraguan dirinya ditempatkan menjadi Kepala DPPKAD Karawang,kemarin, malah menutup diri. Bahkan yang bersangkutan menyusuh stafnya bernama, Endang, untuk mengunci pintu ruangan kantor di ruangan kerja Endang, Bagian Umum Pemkab Karawang.**