HJ.Nrltf, Isti Bupati Karawang 2010 -2015 Usai Diperiksa Kejaksaan Karawang Akibat Terkena Nyanyian Tersangka Korupsi PDAM Babak II

Istri Mantan Bupati Malu
Istri Bupati Karawang 2010-2015 Keserempet Kasus Korupsi di PDAM
KARAWANG - Beberapa istri mantan  Bupati Karawang mengaku malu dan prihatin menyusul istri Bupati Karawang priode 2010-2015 keserempet dugaan korupsi di tubuh PDAM Babak II hingga memaksa harus diintrograsi pemeriksa Kejaksaan setempat hingga kurang lebih 7 jam. Tampaknya, sejak Kabupaten Karawang berdiri dipimpin oleh seorang bupati, mungkin kali ini yang namanya istri seorang bupati diperiksa Kejaksaan hingga berjam-jam, akibat terkena nyanyian tersangka disinyalir telah menerima aliran dana haram itu.
         Menurut beberapa istri mantan  Bupati Karawang yang namanya tidak perlu ditulis, seorang istri bupati sebenarnya tidak perlu direpotkan dengan urusan ini dan itu, terlebih urusan "Duit" di luar tugas pokoknya selaku Ketua Dharma Wanita dan Ketua PKK tingkat kabupaten. " Sebenarnya untuk urusan duit, guna  menutupi kebutuhan dapur dan anak sekolah dengan hasil kristalisasi suami sebagai seorang bupati sudah berkecukupan, sehingga tidak perlu neko-neko," ujar beberapa istri mantan Bupati Karawang tadi.
        Kami kata beberapa mantan istri bupati tadi, sebelum suami menjadi Bupati Karawang, penghasilan biasa-biasa saja, tetapi cukup untuk menutupi kebutuhan keluarga. Walhasil, setelah suami menjadi dan selesai Bupati Karawang Alhamdulillah, dari kalangan masyarakat tidak ada yang mempermasalahkan sekitar penghasilan yang didapat, atau diperiksa Kejaksaan akibat terkena fitnah orang lain. 
        Dalam hal ini, kata beberapa istri mantan Bupati Karawang, dugaan atau sifatnya fitnah terhadap Istri Bupati Karawang, HJ. NRLFH, ditenggarai sejarah atau momentum buruk. Sebab, sejak berdirinya Kabupaten Karawang, tampaknya baru masuk priode 2010 - 2015 yang namanya istri bupati memaksa harus diperiksa Kejaksaan Negeri Karawang yang nota benenya terkena fitnah atau betuk tudingan lainya, menerima uang  hasil korupsi dari tersangka.
       Beberapa istri mantan Bupati Karawang, mendesak agar pihak Kejaksaan Karawang mengklirkan fitnah yang dilakukan tersangka dugaan korupsi PDAM Karawang babak II, terhadap HJ. NRLFH Istri Bupati Karawang priode 2010-2015. Sebab, jika nyanyian tersangka korupsi tadi tidak benar ananya, hal ini akan merusak citra istri bupati itu sendiri. " Mantan Dir-um PDAM Karawang, AWI kalau menuding itu harus bisa membuktikan secara hukum, dan jangan asal nyanyi tetapi tidak mengantongi alat bukti," ujar salah seorang istri, mantan Bupati Karawang.
        Sementara itu Kasei Intel Kejaksaan Karawang, Imran Yusuf, kemarin, di kantornya, mengatakan, bahwa setelah yang terkena nyanyian tersangka dugaan korupsi PDAM babak II selesai diperiksa serta dianggap final BAP-nya, dimungkinkan untuk meyakinkan adanya aliran dana tadi, akan segera dilakukan komprontir segi tiga
dimana melibatkan tersangka, AWI, Hj. NRLFH, dan Neneng Jebred. Kemudian untuk menggelar komprontir segi tiga tadi, pihak Kejaksaan akan terlebih dahulu memeriksa tersangka, AWI. " Tersangka AWI, belum diperiksa, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka," pungkas, Kasie Intel Kejaksaan Karawang, Imran Yusuf.**
        
       

Subscribe for latest Apps and Games