Istri Mantan Bupati Malu
Istri Bupati Karawang 2010-2015 Keserempet Kasus Korupsi di PDAM
KARAWANG
- Beberapa istri mantan Bupati Karawang mengaku malu dan prihatin
menyusul istri Bupati Karawang priode 2010-2015 keserempet dugaan
korupsi di tubuh PDAM Babak II hingga memaksa harus diintrograsi
pemeriksa Kejaksaan setempat hingga kurang lebih 7 jam. Tampaknya, sejak
Kabupaten Karawang berdiri dipimpin oleh seorang bupati, mungkin kali
ini yang namanya istri seorang bupati diperiksa Kejaksaan hingga
berjam-jam, akibat terkena nyanyian tersangka disinyalir telah menerima
aliran dana haram itu.
Menurut beberapa istri mantan Bupati Karawang yang namanya tidak perlu
ditulis, seorang istri bupati sebenarnya tidak perlu direpotkan dengan
urusan ini dan itu, terlebih urusan "Duit" di luar tugas pokoknya selaku
Ketua Dharma Wanita dan Ketua PKK tingkat kabupaten. " Sebenarnya untuk
urusan duit, guna menutupi kebutuhan dapur dan anak sekolah dengan
hasil kristalisasi suami sebagai seorang bupati sudah berkecukupan,
sehingga tidak perlu neko-neko," ujar beberapa istri mantan Bupati
Karawang tadi.
Kami
kata beberapa mantan istri bupati tadi, sebelum suami menjadi Bupati
Karawang, penghasilan biasa-biasa saja, tetapi cukup untuk menutupi
kebutuhan keluarga. Walhasil, setelah suami menjadi dan selesai Bupati
Karawang Alhamdulillah, dari kalangan masyarakat tidak ada yang
mempermasalahkan sekitar penghasilan yang didapat, atau diperiksa
Kejaksaan akibat terkena fitnah orang lain.
Dalam hal ini, kata beberapa istri mantan Bupati Karawang, dugaan atau
sifatnya fitnah terhadap Istri Bupati Karawang, HJ. NRLFH, ditenggarai
sejarah atau momentum buruk. Sebab, sejak berdirinya Kabupaten Karawang,
tampaknya baru masuk priode 2010 - 2015 yang namanya istri bupati
memaksa harus diperiksa Kejaksaan Negeri Karawang yang nota benenya
terkena fitnah atau betuk tudingan lainya, menerima uang hasil korupsi
dari tersangka.
Beberapa istri mantan Bupati Karawang, mendesak agar pihak Kejaksaan
Karawang mengklirkan fitnah yang dilakukan tersangka dugaan korupsi PDAM
Karawang babak II, terhadap HJ. NRLFH Istri Bupati Karawang priode
2010-2015. Sebab, jika nyanyian tersangka korupsi tadi tidak benar
ananya, hal ini akan merusak citra istri bupati itu sendiri. " Mantan
Dir-um PDAM Karawang, AWI kalau menuding itu harus bisa membuktikan
secara hukum, dan jangan asal nyanyi tetapi tidak mengantongi alat
bukti," ujar salah seorang istri, mantan Bupati Karawang.
Sementara itu Kasei Intel Kejaksaan Karawang, Imran Yusuf, kemarin, di
kantornya, mengatakan, bahwa setelah yang terkena nyanyian tersangka
dugaan korupsi PDAM babak II selesai diperiksa serta dianggap final
BAP-nya, dimungkinkan untuk meyakinkan adanya aliran dana tadi, akan
segera dilakukan komprontir segi tiga
dimana
melibatkan tersangka, AWI, Hj. NRLFH, dan Neneng Jebred. Kemudian untuk
menggelar komprontir segi tiga tadi, pihak Kejaksaan akan terlebih
dahulu memeriksa tersangka, AWI. " Tersangka AWI, belum diperiksa,
setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka," pungkas, Kasie Intel
Kejaksaan Karawang, Imran Yusuf.**