Istri Bupati
Karawang Dipanggil Ke 2 Kali
Kejaksaan Berusaha Cari Dua Alat Bukti Agar Bisa Jadi Tersangka
Kejaksaan Berusaha Cari Dua Alat Bukti Agar Bisa Jadi Tersangka
KARAWANG – Hj. Nurlatifah, Istri Bupati Karawang dipanggil
untuk ke dua kalinya sebagai buntut dari nyanyian mantan Dirum PDAM setempat, AWI
yang dijadikan tersangka Kejaksaan atas dugaan korupsi uang perusahaan milik
Pemkab tersebut. Hal ini, pihak Kejaksaan akan berusaha semaksimal mungkin guna
mencari dua alat bukti, agar mereka yang terkena nyanyian mantan Dirum PDAM
tadi bias dijadikan tersangka.
PLT. Kepala Kejaksaan Negeri Karawang,
Patris yang didampingi Kasie Intel-nya, Imran Yusuf, di Kantor Kejaksaan,
Selasa(26/3), selain istri Bupati Karawang, Hj. Nurlatifah yang dipanggil untuk
diperiksa hari ini, juga ikut diperiksa Neneng Jebred, salah seorang tim sukses
Bupati Karawang, H. Ade Swara. Keduanya
dipanggil, setelah tersangka, AWI, menyebut uang perusahaan PDAM yang
ididuga dikorup mengalir ke mereka.
Menurut Kasie Intel, pemanggilan
terhadap orang-orang yang disebut tersangka telah menerima aliran dana hasil
korupsi, akan dilakukan secara marathon sampai ditemukan dua alat bukti. “
Kemungkinan, istri bupati, Hj. Nurlatifah bersama Neneng Jebred yang
disebut-sebut dengan mantan Dirum PDAM, AWI, kemungkinan akan dipanggil
kembali,” tegas Imran Yusuf, Kasie Intel, Kejaksaan Karawang.
Dalam hal ini, kata Kasie Intel, pengembangan pemanggilan-pun akan
dilangsungkan , selain berasal dari nyanyian tersangka AWI, juga dari
perkembangan lain dimana ada saksi kunci bahwa uang dari tersangka dari
dialirkan lewat nomor rekening yang terkena nyanyian tadi. “ Pemeriksaan juga
akan difokuskan kepada aliran dana lewat nomor rekening, agar segera bias
dijadikan alat bukti,” tegas Kasie Intel Kejaksaan Karawang, Imran Yusuf.
Lewat proses penyidikan ini pula, kata Kasie Intel, akan dilakukan
komprontir, antara tersangka AWI, Istri Bupati Karawang Nurlatifah dan Neneng
Jebred, Tim Sukses Bupati Karawang, H. Ade Swara, ihwal proses mengalirnya uang
PDAM Karawang ini. “ Hari ini masih proses pemeriksaan ke dua orang tadi,
dimungkinkan pemeriksaan selanjutnya akan dipertemukan dengan tersangka AWI,”
ujarnya.
Menjawab pertanyaan kenapa AWI belum juga ditahan sejak dietapkan
menjadi tersangka, Kasie Intel mengatakan, alasannya selain terhadap tersangka
AWI belum dilakukan pemberkasan atau BAP, juga tidak setiap
tersangka harus dilakukan penahanan.
“ Jadi jangan selalu berasumsi setiap orang yang didudukan menjadi
tersangka mesti ditahan, namun demikian kepada tersangka AWI cepat atau lambat
dipastikan akan dilakukan penahanan,” pungkasnya.
Sementara
itu Neneng Jebred, membantah ketika ditanya menerima aliran dana dari
tersangka, AWI. Namun dia mengakui, ada aliran dana dari AWI melalui rekeningnya, tetapi uang itu sebagai
pengembalian pembatalan pembelian mobil dari tersangka.” Ada uang masuk ke rekening saya dari AWI, itu
sebagai pengembalian utang-piutang dimana yang bersangkutan telah membatalkan
jual beli mobil jenis Starlet yang sudah lama berada di bengkel,” kata Neneng Jebred saat istrirahat dari
proses pemeriksaan terhadap dirinya.
Selain itu Istri Bupati Karawang, Hj. Nurlatifah, saat dikonfirmasi, di
RDB Pemkab Karawang usai diperiksa selama 7 jam diperiksa di Kejaksaan
membantah telah menerima uang dari
tersangka. Bahkan, lewat
pemerikasaan yang dilangsungkan tadi, pihaknya sudah dikonprontir dengan
Neneng Jebred, bahwa aliran dana dari tersangka sama sekali tidak ada dan tidak
benar adanya,.**