Istri  Bupati Karawang Dipanggil Ke 2 Kali
 Kejaksaan Berusaha Cari Dua Alat Bukti Agar Bisa Jadi Tersangka
KARAWANG – Hj. Nurlatifah, Istri Bupati Karawang dipanggil untuk ke dua kalinya sebagai  buntut  dari nyanyian mantan Dirum PDAM setempat, AWI yang dijadikan tersangka Kejaksaan atas dugaan korupsi uang perusahaan milik Pemkab tersebut. Hal ini, pihak Kejaksaan akan berusaha semaksimal mungkin guna mencari dua alat bukti, agar mereka yang terkena nyanyian mantan Dirum PDAM tadi bias dijadikan tersangka.
               PLT. Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Patris yang didampingi Kasie Intel-nya, Imran Yusuf, di Kantor Kejaksaan, Selasa(26/3), selain istri Bupati Karawang, Hj. Nurlatifah yang dipanggil untuk diperiksa hari ini, juga ikut diperiksa Neneng Jebred, salah seorang tim sukses Bupati Karawang, H. Ade Swara.  Keduanya dipanggil, setelah tersangka, AWI, menyebut uang perusahaan PDAM yang ididuga  dikorup mengalir ke mereka.
                Menurut Kasie Intel,  pemanggilan terhadap orang-orang yang disebut tersangka telah menerima aliran dana hasil korupsi, akan dilakukan secara marathon sampai ditemukan dua alat bukti. “ Kemungkinan, istri bupati, Hj. Nurlatifah bersama Neneng Jebred yang disebut-sebut dengan mantan Dirum PDAM, AWI, kemungkinan akan dipanggil kembali,” tegas Imran Yusuf, Kasie Intel, Kejaksaan Karawang.
                  Dalam hal ini, kata Kasie Intel, pengembangan pemanggilan-pun akan dilangsungkan , selain berasal dari nyanyian tersangka AWI, juga dari perkembangan lain dimana ada saksi kunci bahwa uang dari tersangka dari dialirkan lewat nomor rekening yang terkena nyanyian tadi. “ Pemeriksaan juga akan difokuskan kepada aliran dana lewat nomor rekening, agar segera bias dijadikan alat bukti,” tegas Kasie Intel Kejaksaan Karawang, Imran Yusuf.
                   Lewat proses penyidikan ini pula, kata Kasie Intel, akan dilakukan komprontir, antara tersangka AWI, Istri Bupati Karawang Nurlatifah dan Neneng Jebred, Tim Sukses Bupati Karawang, H. Ade Swara, ihwal proses mengalirnya uang PDAM Karawang ini. “ Hari ini masih proses pemeriksaan ke dua orang tadi, dimungkinkan pemeriksaan selanjutnya akan dipertemukan dengan tersangka AWI,” ujarnya.
                Menjawab pertanyaan kenapa AWI belum juga ditahan sejak dietapkan menjadi tersangka, Kasie Intel mengatakan, alasannya selain terhadap tersangka AWI belum dilakukan pemberkasan atau BAP, juga tidak  setiap  tersangka harus dilakukan penahanan.  “ Jadi jangan selalu berasumsi setiap orang yang didudukan menjadi tersangka mesti ditahan, namun demikian kepada tersangka AWI cepat atau lambat dipastikan akan dilakukan penahanan,” pungkasnya.
             Sementara itu Neneng Jebred, membantah ketika ditanya menerima aliran dana dari tersangka, AWI. Namun dia mengakui, ada aliran dana dari AWI melalui  rekeningnya, tetapi uang itu sebagai pengembalian pembatalan pembelian mobil dari tersangka.”  Ada uang masuk ke rekening saya dari AWI, itu sebagai pengembalian utang-piutang dimana yang bersangkutan telah membatalkan jual beli mobil jenis Starlet yang sudah lama berada di bengkel,”  kata Neneng Jebred saat istrirahat dari proses pemeriksaan terhadap dirinya.
                  Selain itu Istri Bupati Karawang, Hj. Nurlatifah, saat dikonfirmasi, di RDB Pemkab Karawang usai diperiksa selama 7 jam diperiksa di Kejaksaan membantah telah menerima uang dari  tersangka. Bahkan, lewat  pemerikasaan yang dilangsungkan tadi, pihaknya sudah dikonprontir dengan Neneng Jebred, bahwa aliran dana dari tersangka sama sekali tidak ada dan tidak benar adanya,.**
            


Subscribe for latest Apps and Games