Kades Dwisari Lapor ke Polsek
Jelang Magrib Diontog 30 Orang Jam 1Dini Hari Kaca Rumahnya Dipecahkan
KARAWANG
- Aning, Kepala Desa Dwisari, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang,
Minggu(17/3) melaporkan kasus yang menimpa diri dan keluarganya ke
Polses Rengasdengklok, menyusul terjadinya pelemparan kaca rumahnya
bagian depan hingga hancur berantakan. Peristiwa pelemparan terhadap
rumah tinggalnya terjadi, Minggu dini hari sekitar pukul 01,00 WIB, saat
keluarganya sedang tidur nyenyak tiba-tiba dikagetkan oleh suara
benduran keras di rumah di bagian depan.
Aning, bersama istri dan anaknya, mendengar suara pecahan kaca di
bagian depan tadi, mendadak terbangun dari rumah, dan segera melihat ke
ruang tamu. Begitu kagetnya dia bersama keluarganya, begitu membuka
gordeng, ternyata kaca rumah bagian depan sudah pecah dan
kaca-kacanya-pun berserakan. " Melihat kaca rumah bagian depan rumah,
saya-pun menemukan batu yang diduga dipakai melempar oleh pelaku," ujar
Aning.
Aning menjelaskan, sebelum kejadian itu, sekitar menjelang Magrib,
rumahnya diontrog sekitar 30 warga yang meneriakan keberatan sekitar
pemecatan seorang Kadus(Kepala Dusun) di wilayah desanya. Ke 30 warga
yang mengontrog rumahnya itu dihadapi istrinya, kemudian orang di antara
ke 30 warga tadi menyoal sekitar pemecatan seorang Kadus tersebut.
Ny. Aning, karena ke 30 warga ujug-ujug mendatangi rumahnya di luar jam
kerja dan secara kebetulan, Hari Sabtu, kantor dalam keadaan libur,
akhirnya menyarakan agar masalah tersebut diselesaikan di kantor desa
pada waktu jam kerja saja. Mendengar hasil jawaban dari istri Kades
tadi, akhirnya ke 30 orang yang mengontrog rumah pribadi istrinya
tersebut langsung balik kanan kembali ke masing-masing tempat
tinggalnya. " Saya sempat mengenali dua orang yang jadi jurua bicara
saat berada di rumah kami, di antaranya seorang pria dan seorang wanita
dengan nada bicaranya lantang," ujar Ny. Aning, saat ditemui di
rumahnya, Minggu(17/3).
Kepala Desa Dwisari, Kecamatan Rengasdengklok, saat berada di Polsek
Rengasdengklok, Minggu(17/3) mengatakan, dia membawanya kasus yang
menimpanya ke ranah hukum karena sudah menjurus ketindakan kriminal,
yakni melakukan perusakan terhadap rumah pribadi saya. Sehingga, jajaran
Polsek diharapkan bisa mengungkap dan menangkap siapa pelaku pelemparan
rumahnya, hingga mengakibatkan kerusakan.
Kemudian kata Aning, terkait sekitar 30 orang yang mendatangi rumahnya
menjelang Magrib, pihak Polsek juga harus melakukan pemanggilan terhadap
mereka, karena dari ke 30 warga tadi ada 2 orang namanya yang diketahui
istri saya. " Pihak Polisi juga harus mempertanyakan ijin berdemo, saat
mereka mengklaim kedatangannya ke rumah saya sebagai bentuk demo,"
pungkas Kepala Desa Dwisari, Rengasdengklok, Aning.**