Kapolsek Telukjambe Dilaporkan ke Mabes Polri
KARAWANG,
Kapolsek Telukjambe, Kompol. Iwan Ridwan, dilaporkan ke Mabes Polri
oleh warga Karawang atas dugaan melakukan konprirasi di balik pemeruban
limbah di Pabrik PT. Hamatetsu Indonesia di KIIC. Hal ini, Kapolsek
Telukjambe disinyalir berat sebelah, terhadap para pihak yang melakukan
perebutan pengelolaan limbah di lokasi pabrik PT. Hamatetsu Indonesia
tadi.
H. Toha, dalam
masalah yang menimpa pribadinya, selain melaporkan Kapolsek Telukjambe,
juga melaporkan Waka bersama Kapolres-nya ke Mabes Polri tersebut. Lewat
Surat yang dikirimnya ke Mabes Polri, tersebut. Lewat surat
pengaduannya disebutkan, bahwa buntut dari aksi demo yang dilakukan
beberapa LSM yang diduga didanai salah seorang pengusaha limba tersebut,
malah pelapor yang dirugikan dimana dua mobil yang sedang mengakut
limbah dari lokasi pabrik tersebut dengan dilengkapi dokumen malah
ditahan untuk dijadikan barang bukti. " Memang pada saat terjadi demo
yang diwarnai perusakan kaca-kaca pabrik dan telah terjadi pencurian 8
helm karyawan mobil yang dibawa beberapa LSM sempat ditahan di dalam
pabrik, tetapi sekarng ini mobil yang dibawa pendemo tersebut sudah
tidak jelas juntrungannya meski sudah dikurung police line," ujar H.
Toha, saat ditemui di tempat usahanya, Desa Warungambu, Kecamatan
Karawang Timur.
Menurut H. Toha sebagaimana tertera di Surat Tanda Penerimaan kendaraan
kami oleh Polsek Telukjambe dengan Nomor STP/02/II/2013/Sek TJ. mobil
kami yang dijadikan BB, disita sebagai buntut perbuatan tidak
menyenangkan sebagaimana dicantukan di Surat Tanda Penerimaan dua buah
mobil. Namun aneh bin ajaib saat dipertanyakan siapa pelapor dibalik
perbuatan tidak menyenangkan itu, pihak Polsek Telukjambe tidak bisa
menjelaskan secara resmi.
Dalam hal ini, kata H. Toha, karena kasus yang ditadangi pihak Polsek
Telukjambe tidak diketahui kejelasannya, akhirnya dia melapor balik ke
Polres Karawang, menyusul telah terjadinya penyitaan dua mobilnya sang
sedang membawa limbah dari pabrik lengkap dengan dokumennya tiba-tiba
dijadikan barang bukti. Namun laporan H. Toha ke Polres Karawang,
kesannya diombang-ambing, bahkan disarankan oleh pemeriksa Polres yang
bertindak sebagai pelapor adalah sopirnya." Ini sangat mencurigakan,
padahal saya waktu pristiwa penahanan mobil oleh beberapa yang sedang
demo itu ikut dan sangat merasakan, melihat dan mendengar sendiri dari
rentenan peristiwa itu tetapi kenapa tidak boleh jadi pelapor," ujar H.
Toha.
Kepada
Kapolri lewat surat pengaduannya, H. Toha menjelaskan, bahwa pada
tanggal 16 Pebruari 2013 dia yang mengangkut limbah dari PT. Hamatetsu
Indonesia II dihadang oleh beberapa LSM, dengan cara paksa kendaraan
truck tidak boleh keluar dari lokasi pabrik meski sudah ditunjukan surat
ijin jalan. Menurutnya, sejak awal pabrik berdiri selama tiga tahun ini
sudah bekerja sama dengan PT. Hamatetsu Indonesia , sehingga dengan
menyandara mobil-mobil truck miliksaya, dikhawatirkan beberapa LSM yang
menggelar aksi demo tadi akan berusaha mengambil limbah pabrik dengan
cara paksa dan penyingkirkan pengusaha yang sudah bekerjasama dengan
dilengkapi kontrak kerja itu.
Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan bisa merugikan kami,
kiranya bapak Kapolri segera menindaklanjuti laporan ini. Sebab jika
dibiarkan sampai berlarut dikhawatirkan sikap yang diambil Kapolsek
Telukjambe itu, merusak citra polisi. " Sepertinya Kapolsek Telukjambe,
berada dibelakangan perebutan limbah di Pabrik Hamatetsu, dengan maksud
mengalihkan pengelolaan limbah di pabrik tadi ke pihak pengusaha lain,"
pungkas H. Toha.
Sejauh ini Kapolsek Telukjambe belum berhasil diminta konfirmasinya, saat dihubungi ke kantornya. Begitupun saat berusaha dihubungi lewat telepon genggamnya, nomor HP-nya dalam keadaan nada sibuk.**