Neneng Jebred,Tim Sukses Bupati Karawang:
KARAWANG - Neneng Jebred, TNim Sueneng Jebredkses
Bupati Karawang, mengaku, uang dari tersangka, AWI, mantan Dirum PDAM
yang masuk ke rekening pribadinya bukan dari hasil korupsi PDAM. Hal
ini, merupakan uang pengembalian utang dari tersangka, menyusul batalnya
pembelian mobil jenis Starlet.
Menurut Neneng Jebred, dia mengenal sosok tersangka dugaan korupsi PDAM
Karawang, berinitial, AWI, sejak kecil, sehingga tidak ada pemberian
uang korupsi kepada pribadinya. " Karena kami berteman sejak masuk
sekolah SD dengan tersangka dan secara kebetulan suami juga sebagai
stafnya di PDAM, jadi kami percaya untuk memberika utang tersebut," ujar
Neneng Jebred.
Kemudian kata Neneng Jebred, AWI, saat
masih menjabat Dirum PDAM, tahu bahwa saya adalah Tim Suksesnya Bupati
Karawang, H. Ade Swara, selama dua kali pelaksanaan Pilkada. Dia lebih
rinci menjelaskan, bahwa tersangka, AWI, mempunyai utang sebesar Rp 25
juta, dan uang tersebut dikembalikan melalui rekeningnya secara
bertahap. " Kalau tidak salah uang AWI yang diketahui masuk pertama
rekening saya Rp 10 juta," kata Neneng Jebred.
Menyusul adanya pengakuan dari Neneng Jebred yang diketahui sebagai Tim
Sukses Bupati Karawang, Ade Swara, lewat penjelasannya bahwa seolah-olah
tersangka mempunyai utang sebesar Rp 25 juta, tampaknya sekitar
keberannya masih menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Bahkan
dengan dimunculkannya angka nominal uang Rp 25 juta tadi, munculdugaan
bahwa uang yang dimasukan melalui ke rekening tersebut, merupakan vie
dari uang yang mengalir ke istri bupati sebagaimana terungkap dalam
nyanyian tersangka, AWI.
Sebagian Masyarakat di
Kabupaten Karawang mendesak pihak Kejaksaan Karawang, untuk berusaha
membuktikan nyanyian tersangka, AWI, hingga bisa diketahui hasilnya.
Jika dari hasil nyanyian tersangka, AWI, ditemukan dua alat bukti,
segera orang-orang yang terkena nyanyian tersebut untuk didudukan
sebagai tersangka di kasus korupsi PDAM babak II ini.
Sementara Plt, Kepala Kejaksaan Karawang, Patris, kemarin, di kantornya,
menjelaskan, guna membuktikan nyanyian tersangka sekitar uang yang
diduga dikorup mengalir ke para saksi tadi, nantinya akan dilakukan
komprontir, setelah kepada tersangka selesai di BAP. " Untuk memperoleh
kebenaran adanya aliran dana yang disinyalir kepada istri bupati
karawang lewat saksi Neneng Jebret, nanti kita buktikan secara yuridis
formal juga," pungkas Plt. Kejaksaan Karawang, Patris.**