Neneng Jebred,Tim Sukses Bupati Karawang:
Uang dari Tersangka yang Masuk Kerekeningnya Bukan Hasil Korupsi PDAM
KARAWANG - Neneng Jebred, TNim Sueneng Jebredkses Bupati Karawang, mengaku, uang dari tersangka, AWI, mantan Dirum PDAM yang masuk ke rekening pribadinya bukan dari hasil korupsi PDAM. Hal ini, merupakan uang pengembalian utang dari tersangka, menyusul batalnya pembelian mobil jenis Starlet.
            Menurut Neneng Jebred, dia mengenal sosok tersangka dugaan korupsi PDAM Karawang, berinitial, AWI, sejak kecil, sehingga tidak ada pemberian uang korupsi kepada pribadinya. " Karena kami berteman sejak masuk sekolah SD dengan tersangka dan secara kebetulan suami juga sebagai stafnya di PDAM, jadi kami percaya untuk memberika utang tersebut," ujar Neneng Jebred.
            Kemudian kata Neneng Jebred, AWI, saat masih menjabat Dirum PDAM, tahu bahwa saya adalah Tim Suksesnya Bupati Karawang, H. Ade Swara, selama dua kali pelaksanaan Pilkada. Dia lebih rinci menjelaskan, bahwa tersangka, AWI, mempunyai utang sebesar Rp 25 juta, dan uang tersebut dikembalikan melalui rekeningnya secara bertahap. " Kalau tidak salah uang AWI yang diketahui masuk pertama rekening saya Rp 10 juta," kata Neneng Jebred.
            Menyusul adanya pengakuan dari Neneng Jebred yang diketahui sebagai Tim Sukses Bupati Karawang, Ade Swara, lewat penjelasannya bahwa seolah-olah tersangka mempunyai utang sebesar Rp 25 juta, tampaknya sekitar keberannya masih menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Bahkan dengan dimunculkannya angka nominal uang Rp 25 juta tadi, munculdugaan bahwa uang yang dimasukan melalui ke rekening tersebut, merupakan vie dari uang yang mengalir ke istri bupati sebagaimana terungkap dalam nyanyian tersangka, AWI.
          Sebagian Masyarakat di Kabupaten Karawang mendesak pihak Kejaksaan Karawang, untuk berusaha membuktikan nyanyian tersangka, AWI, hingga bisa diketahui hasilnya. Jika dari hasil nyanyian tersangka, AWI, ditemukan dua alat bukti, segera orang-orang yang terkena nyanyian tersebut untuk didudukan sebagai tersangka di kasus korupsi PDAM babak II ini.
          Sementara Plt, Kepala Kejaksaan Karawang, Patris, kemarin, di kantornya, menjelaskan, guna membuktikan nyanyian tersangka sekitar uang yang diduga dikorup mengalir ke para saksi tadi, nantinya akan dilakukan komprontir, setelah kepada tersangka selesai di BAP. " Untuk memperoleh kebenaran adanya aliran dana yang disinyalir kepada istri bupati karawang lewat saksi Neneng Jebret, nanti kita buktikan secara yuridis formal juga," pungkas Plt. Kejaksaan Karawang, Patris.**