Pasca Pemeriksaan Para Saksi
Kejaksaan Karawang Geledah Tiga Ruangan RSUD
KARAWANG - Paska pemeriksaan
sejumlah saksi, pihak Kejaksaan Karawang, Kamis(28/3) kemarin,
melakukan penggeladahan di tiga ruang kerja RSUD setempat. Proses
penggeladahan yang dipimpin, Kasie Intel kejaksaan Karawang, Imram
Yusuf, diperkirakan dari mulai pukul 09. WIB hingga lewat waktu pulang
jam kerja pegawai di RSUD tadi, belum diketahui secara rinci apakah
merupakan BB(Barang Bukti) atau sudah bisa dijadikan alat bukti guna
menetapkan siapa tersangka dibalik korupsi pengadaan, genset, pakaian
dinas dan pengadaan obat-obatan tersebut.
Ke tiga ruangan kerja
yang digeledah pihak Kejaksaan tadi, di antaranya ruangan Wakil
Direktur Adminitrasi dan Keuangan, dr.IN, ruangan Sekertariat, dan
ruangan Kasubag Perbendaharaan. Lewat pelaksaaan penggeladahaan oleh Tim
dari Kejaksaan, tampaknya tidak mengganggu aktivitas pegawai di ketiga
ruangan tersebut meski di tiga ruangan tersebut ada anggota Tim dari
Kejaksaan.
Asep, salah seorang
pegawai RSU Karawang, mengatakan, pihaknya bersama rekan kerja lainya
sempat dikumpulkan oleh anggota tim penggeledah, dan ditanya soal proses
pengadaan baju dinas di RSUD tersebut. " Kami tidak bisa menjelaskan
apa-apa karena meski pernah mendengar adanya pengadaan baju dinas,
tetapi tidak tahu-menahu proses lainya," ujar Asep, seraya menambahkan
karena tidak pernah diberi tahu sekitar pengadaan baju dinas tadi,
akhirnya dia kembali ke ruangan tempat bekerjanya.
Tampaknya,
pelaksanaan penggeladaan oleh TIM dari Kejaksaan Karawang sebagai kaitan
dengan kasus korupsi di tubuh RSUD tadi, cukup mengagetkan para pegawai
yang masuk kerja, Kamis(28/3). " kami tidak tahu sebelumnya jika Tim
dari Pihak Kejaksaan, hari in, turun ke RSUD untuk melakukan
penggeladahan," ujar sejumlah pegawi RSUD kabupaten Karawang.
Sementara itu, Plt,
Kejaksaan Negeri Karawang, Patris, sebelumnya menjelaskan, bahwa dari
hasil pemeriksaan terhadap puluhan pegawai bersama pentolan RSUD itu,
pihak pemeriksa sudah mengantongi nama-nama yang bakal dijadikan
tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Namun guna memantapkan penetapan
tersangka itu, minimal dua alat bukti sudah bisa kita ketahui baik dari
keterangan para saksi maupun dari alat bukti lain di antaranya dari
hasil proses penggeladahan juga.
Dalam proses
korupsi di lingkungkungan Pemkab ini, kata Plt, Kejaksaan Karawang,
pihaknya tidak akan pandang bulu, siapa saja yang ikut diperiksa lalu
kemudian ditemukan dua alat bukti tadi dengan tegas dipastikan statusnya
didudukan sebagai tersangka. Kata Patris, penetapan tersangka bukan di
korupsi RSUD saja, tetapi di korupsi PDAM Babak II pun, kini sudah
ditetapkan seorang tersangka. " Dimungkinkan di korupsi PDAM Babak
II-pun, tersangkanya bisa bertambah," pungkas Plt, Kejaksaan negeri
Karawang, Patris.**
g