Pasca Pemeriksaan Para Saksi
Kejaksaan Karawang Geledah Tiga Ruangan RSUD

KARAWANG - Paska pemeriksaan sejumlah saksi,  pihak Kejaksaan Karawang, Kamis(28/3) kemarin, melakukan penggeladahan di tiga ruang kerja RSUD setempat. Proses penggeladahan yang dipimpin, Kasie Intel kejaksaan Karawang, Imram Yusuf, diperkirakan dari mulai pukul 09. WIB hingga lewat waktu pulang jam kerja pegawai di RSUD tadi, belum diketahui secara rinci apakah merupakan BB(Barang Bukti) atau sudah bisa dijadikan alat bukti guna menetapkan siapa tersangka dibalik korupsi pengadaan, genset, pakaian dinas dan pengadaan obat-obatan tersebut.
            Ke tiga ruangan kerja yang digeledah pihak Kejaksaan tadi, di antaranya ruangan Wakil Direktur Adminitrasi dan Keuangan, dr.IN, ruangan Sekertariat, dan ruangan Kasubag Perbendaharaan. Lewat pelaksaaan penggeladahaan oleh Tim dari Kejaksaan, tampaknya tidak mengganggu aktivitas pegawai di ketiga ruangan tersebut meski di tiga ruangan tersebut ada anggota Tim dari Kejaksaan.
              Asep, salah seorang pegawai RSU Karawang, mengatakan, pihaknya bersama rekan kerja lainya sempat dikumpulkan oleh anggota tim penggeledah, dan ditanya soal proses pengadaan baju dinas di RSUD tersebut. " Kami tidak bisa menjelaskan apa-apa karena meski pernah mendengar adanya pengadaan baju dinas, tetapi tidak tahu-menahu proses lainya," ujar Asep, seraya menambahkan karena tidak pernah diberi tahu sekitar pengadaan baju dinas tadi, akhirnya dia kembali ke ruangan tempat bekerjanya.
            Tampaknya, pelaksanaan penggeladaan oleh TIM dari Kejaksaan Karawang sebagai kaitan dengan kasus korupsi di tubuh RSUD tadi, cukup mengagetkan para pegawai yang masuk kerja, Kamis(28/3). " kami tidak tahu sebelumnya jika Tim dari Pihak Kejaksaan, hari in, turun ke RSUD untuk melakukan penggeladahan," ujar sejumlah pegawi RSUD kabupaten Karawang.
             Sementara itu, Plt, Kejaksaan Negeri Karawang, Patris, sebelumnya menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan pegawai bersama pentolan RSUD itu, pihak pemeriksa sudah mengantongi nama-nama yang bakal dijadikan tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Namun guna memantapkan penetapan tersangka itu, minimal dua alat bukti sudah bisa kita ketahui baik dari keterangan para saksi maupun dari alat bukti lain di antaranya dari hasil proses penggeladahan juga.
               Dalam proses korupsi di lingkungkungan Pemkab ini, kata Plt, Kejaksaan Karawang, pihaknya tidak akan pandang bulu, siapa saja yang ikut diperiksa lalu kemudian ditemukan dua alat bukti tadi dengan tegas dipastikan statusnya didudukan sebagai tersangka. Kata Patris, penetapan tersangka bukan di korupsi RSUD saja, tetapi di korupsi PDAM Babak II pun, kini sudah ditetapkan seorang tersangka. " Dimungkinkan di korupsi PDAM Babak II-pun, tersangkanya bisa bertambah," pungkas Plt, Kejaksaan negeri Karawang, Patris.**

g

Subscribe for latest Apps and Games