Pegang legalitas dari Pemkab Karawang
BPR Sembada Berani Kucurkan kridit ke Pedagang Cikampek I
KARAWANG - Direktur Utama Bank Sembada Jakarta, Khairul Saleh, mengaku, bahwa BPR yang dipimpinya berani mengucurkan kridit puluhan miliar ke pedagang di Pasar Cikampek I, karena memegang legalitas yang dikeluarkan Pemkab Karawang. Hal ini pula yang mendasari pemberian kridit tadi, selain adanya PPJB(Pengikatan Perjanjian Jual Bangunan) antara pengembang PT. ALS, juga kawasan pasar tersebut prospek ke depannya dipandang lebih menjanjikan ditinjau dari segi bisnis.
          Dalam hal ini, Khairul mengakui, bahwa pinjaman kridit terhadap para pedagang di Pasar Cikampek belum disertai agunan berupa sertifikat tanah dengan status HGB(Hak Guna Bangun). Namun setidaknya, lewat legalitas formal tadi, Pemkab Karawang menjanjikan akan mengurus tuntas status lahan milik Pemkab dari sertifikat HPL(Hak Pemamfaatan Lahan) menjadi sertifikat HGB.
          Dirut BPR Sembada dari Jakarta, Khairul, mengaku telah mengucurkan kridit kepada pedagang Pasar Cikampek I sebesar Rp 32 miliar. Kemudian, sisa yang kridit sekitar 50 persen lagi masih ditahan di bank yang dipimpinya, guna menunggu agunan sertifikat tanah status HGB itu rampung. " Kami memang masih menahan dana kridit sekitar 50 persen lagi, itupun setelah ada jaminan dari pihak PT. ALS untuk menanggung bunga banknya," ujar Dirut BPR Sembada Jakarta, Khairul saleh, saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Selasa (26/3).
                                   
          Sementara itu dari pihak PT. Super Tekhnik, sebagai perusahaan yang melaksaan pengadaan rollingdor kios-kios Pasar Cikampek I, menduga, kucuran uang kridit dari pihak BPR tersebut tidak jelas juntrungannya. Kenapa demikian?, karena pihak PT. ALS sebagai pengembang Pasar Cikampaek sudah tiga tahun lamanya belum membayar utang sebesar Rp 2,8 miliar atas pekerjaan pembuatan dan pemasangan rollingdoor tersebut. " Perlu dipertanyakan kemana juntrungan dana kridit dari BPR Sembada Jakarta itu," ujar jonson Lubis, dari pihak PT. Super Tekhnik tersebut.
           Menurut Jonson Lubis, sebagaiman diakui Asda II Pemkab Karawang, Drs. Darnawi, dijelaskan, bahwa proses pembuatan sertifikat lahan milik Pemkab Karawang yang akan dialihkan statusnya dari HPL ke HGB hingga mengalami kendala. Bahkan Asda II tadi, pihaknya baru akan melakukan konfirmasi kepada pihak BPN setempat, sekitar kendala proses pembuatan sertifikat dengan status HGB tersebut.
            Sementara itu, mantan Sekretaris kantor Dinas Industri dan Perdagangan Pemkab Karawang, H. Ade Machmud, menyatakan, bahwa, pembangunan Pasar Cikampek I belum dilengkapi surat IMB. Kemudian, jika sudah dikeluarkan surat ijin lokasinya oleh pihak Kantor BPMT Pemkan setempatpun, masih dipertanyakan apakah ijin lokasi tadi juga disertai SPPR(Surat Perintah Pemamfaatan Ruang) dari Kantor Bapeda Pemkab. " Ini yang menjadi pertanyaan, apakah bangunan proyek Pasar Cikampek sudah diketahui Tim Tekhnis dari Pemkab Karawang menyusul kualitas gedung bersama aspek lainnya," ujar H. Ade Machmud, mantan Sekretaris kantor Dinas Indag yang kini sudah menjabat Kabag Kesra Pemkab Karawang,kemarin.**

Subscribe for latest Apps and Games