Pegang legalitas dari Pemkab Karawang
BPR Sembada Berani Kucurkan kridit ke Pedagang Cikampek I
KARAWANG
- Direktur Utama Bank Sembada Jakarta, Khairul Saleh, mengaku, bahwa
BPR yang dipimpinya berani mengucurkan kridit puluhan miliar ke pedagang
di Pasar Cikampek I, karena memegang legalitas yang dikeluarkan Pemkab
Karawang. Hal ini pula yang mendasari pemberian kridit tadi, selain
adanya PPJB(Pengikatan Perjanjian Jual Bangunan) antara pengembang PT.
ALS, juga kawasan pasar tersebut prospek ke depannya dipandang lebih
menjanjikan ditinjau dari segi bisnis.
Dalam hal ini, Khairul mengakui, bahwa pinjaman kridit terhadap para
pedagang di Pasar Cikampek belum disertai agunan berupa sertifikat tanah
dengan status HGB(Hak Guna Bangun). Namun setidaknya, lewat legalitas
formal tadi, Pemkab Karawang menjanjikan akan mengurus tuntas status
lahan milik Pemkab dari sertifikat HPL(Hak Pemamfaatan Lahan) menjadi
sertifikat HGB.
Dirut BPR Sembada dari Jakarta, Khairul, mengaku telah mengucurkan
kridit kepada pedagang Pasar Cikampek I sebesar Rp 32 miliar. Kemudian,
sisa yang kridit sekitar 50 persen lagi masih ditahan di bank yang
dipimpinya, guna menunggu agunan sertifikat tanah status HGB itu
rampung. " Kami memang masih menahan dana kridit sekitar 50 persen lagi,
itupun setelah ada jaminan dari pihak PT. ALS untuk menanggung bunga
banknya," ujar Dirut BPR Sembada Jakarta, Khairul saleh, saat dihubungi
melalui telepon genggamnya, Selasa (26/3).
Sementara itu dari pihak PT. Super Tekhnik, sebagai perusahaan yang
melaksaan pengadaan rollingdor kios-kios Pasar Cikampek I, menduga,
kucuran uang kridit dari pihak BPR tersebut tidak jelas juntrungannya.
Kenapa demikian?, karena pihak PT. ALS sebagai pengembang Pasar
Cikampaek sudah tiga tahun lamanya belum membayar utang sebesar Rp 2,8
miliar atas pekerjaan pembuatan dan pemasangan rollingdoor tersebut. "
Perlu dipertanyakan kemana juntrungan dana kridit dari BPR Sembada
Jakarta itu," ujar jonson Lubis, dari pihak PT. Super Tekhnik tersebut.
Menurut Jonson Lubis, sebagaiman diakui Asda II Pemkab
Karawang, Drs. Darnawi, dijelaskan, bahwa proses pembuatan sertifikat
lahan milik Pemkab Karawang yang akan dialihkan statusnya dari HPL ke
HGB hingga mengalami kendala. Bahkan Asda II tadi, pihaknya baru akan
melakukan konfirmasi kepada pihak BPN setempat, sekitar kendala proses
pembuatan sertifikat dengan status HGB tersebut.
Sementara itu, mantan Sekretaris kantor Dinas Industri dan
Perdagangan Pemkab Karawang, H. Ade Machmud, menyatakan, bahwa,
pembangunan Pasar Cikampek I belum dilengkapi surat IMB. Kemudian, jika
sudah dikeluarkan surat ijin lokasinya oleh pihak Kantor BPMT Pemkan
setempatpun, masih dipertanyakan apakah ijin lokasi tadi juga disertai
SPPR(Surat Perintah Pemamfaatan Ruang) dari Kantor Bapeda Pemkab. " Ini
yang menjadi pertanyaan, apakah bangunan proyek Pasar Cikampek sudah
diketahui Tim Tekhnis dari Pemkab Karawang menyusul kualitas gedung
bersama aspek lainnya," ujar H. Ade Machmud, mantan Sekretaris kantor
Dinas Indag yang kini sudah menjabat Kabag Kesra Pemkab
Karawang,kemarin.**