Ada Apa Polres Karawang dengan Penguasa Limbah?
laporan Terlapor di Kasus Pebuatan Tak menyenangkan Sudah 18 Hari Belum Ditindaklanjuti
KARAWANG
- Pengcara Andri Herman, SH, pengacara pelapor, Deny MeilShandie, warga
Kampung Kalibuaya, Rt 08/03, Desa Kalibuaya, Kecamatan Telagasari,
mempertanyakan sekitar kasus perbuatan tidak menyenangkan yang menimpa
kliennya sudah 18 hari belum juga ditindaklanjuti proses hukumnya.
Peristiwa yang terjadi di lokasi pabrik PT. Hamatetsu bermula dari
perebutan limbah tersebut akhirnya menimbulkan banyak pertanyaan, ada
apa pihak Polres Karawang dengan pengusaha limbah berkantong tebal itu.
Menurut Andri, atas peristiwa demo beberapa LSM di lokasi pabrik PT.
Hamatesu yang diwarnai perusakan fasilitas kantor serta Surat Tanda
Laporan kliennya itu, polisi telah menyita dua unit mobil milik
perusahaan pelapor dan saat itu juga menyita 4 buah mobil yang dibawa
pendemo. Namun anehnya, 4 mobil yang dibawa terlapor tadi sudah raib di
TKP, sedang 2 mobil milik pelapor masih ditahan hingga 24 Maret 2013
ini.
Dalam hal ini,
kata pengacara pelapor, pihak Polres Karawang belakangan ini
memerintahkan agar dua buah mobil milik perusahaan cilennya ujug-ujug
disuruh dikeluarkan di TKP lokasi pabrik. Namun pihaknya menolak, karena
laporan kliiennya secara yiridis formal belum ditindaklanjuti,
sebaliknya penyitaan mobil kliennya resmi diterima pihak Polsek
Telukjambe dengan tempat penitipan BB(Barang Bukti) di lokasi pbarik PT.
Hamatetsu, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe.
Pengacara pelapor, Minggu(24/3) di hadapan wartawan yang tergabung
dalam wadah organisasi PWI Perwakilan Karawang dan non-PWI, menjelaskan,
bahwa pada haris Sabtu(16/2) sekitar jam 14.00 WIB telah terjadi
perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan terlapor dengan cara saat
pelapor mengemudikan mobil L 300 No.Pol. B 9331 TAB saat itu tengah
mengangkut limbah dan sampah umum dari PT. Hamatetsu Indonesia di
kawasan industri KIIC Karawang bersama temannya yang juga mengemudikan
mobil trick pengakut limbah gram besi, di depan pintu gerbang pabrik
tadi oleh beberapa LSM yang demo tidak diperbolehkan keluar. Kemudian
beberapa LSM yang bertindak sebagai pendemo, dengan cara paksa kepada
kedua sopir tadi untuk menyerahkan kunci kontak dengan ancama jika tidak
diberikan mobil yang dikemudikannya akan dibakar.
Kedua sopir mobil milik perusahaan CV. Mitra Utama, kata Andri, SH,
mendapat ancaman dari beberapa LSM yang sedang menggelar aksi demo
tersebut, akhirnya menyerahkan konci kontak mobil, dan selanjutnya
melaporkan kasus tersebut ke pihak Polres Karawang. " Saya tidak habis
fikir kenapa kasus yang menimpa klinen kami belum ditindaklanjuti pihak
Polres Karawang, kemudian 4 mobil yang dibawa beberapa LSM yang ikut
kena police line di lokasi pabrik terebut sudah raib duluan dengan tanpa
terlebih dahulu diproses secara huku," ujar Andri, SH pengcara pelapor.
Andri, SH , selaku hamba hukum di Kabupaten Karawang, memohon kepala
Kapolres Karawang, agar dalam menegakan supremasi hukum ini, tidak
pandang bulu.Kemudian pihak Polres Karawang juga untuk melakukan proses
hukum jangan ciut karena yang dihapi itu LSM. " Saya mohon pihak Polres
dalam menegakan supremasi hukum lebih mengedepankan profesionalisme dan
jangan takut oleh kekuatan LSM yang sedang mempermasalahkan limbah di
suatu pabrik," katanya.**