Pengacara bersama Pelapor Saat Melakukan Jumpa Pers dengan Wartawan yang tergabung di PWI Perwakilan Karawang dan Wartawan Non PWI

Ada Apa Polres Karawang dengan Penguasa Limbah?
laporan Terlapor di Kasus Pebuatan Tak menyenangkan Sudah 18 Hari Belum Ditindaklanjuti
KARAWANG - Pengcara Andri Herman, SH, pengacara pelapor, Deny MeilShandie, warga Kampung Kalibuaya, Rt 08/03, Desa Kalibuaya, Kecamatan Telagasari, mempertanyakan sekitar kasus perbuatan tidak menyenangkan yang menimpa kliennya sudah 18 hari belum juga ditindaklanjuti proses hukumnya. Peristiwa yang terjadi di lokasi pabrik PT. Hamatetsu bermula dari perebutan limbah tersebut akhirnya menimbulkan banyak pertanyaan, ada apa pihak Polres Karawang dengan pengusaha limbah berkantong tebal itu.
           Menurut Andri, atas peristiwa demo beberapa LSM di lokasi pabrik PT. Hamatesu yang diwarnai perusakan fasilitas kantor serta Surat Tanda Laporan kliennya itu, polisi telah menyita dua unit mobil milik perusahaan pelapor dan saat itu juga menyita 4 buah mobil yang dibawa pendemo. Namun anehnya, 4 mobil yang dibawa terlapor tadi sudah raib di TKP, sedang 2 mobil milik pelapor masih ditahan hingga 24 Maret 2013 ini.
           Dalam hal ini, kata pengacara pelapor, pihak Polres Karawang belakangan ini memerintahkan agar dua buah mobil milik perusahaan cilennya ujug-ujug disuruh dikeluarkan di TKP lokasi pabrik. Namun pihaknya menolak, karena laporan kliiennya secara yiridis formal belum ditindaklanjuti, sebaliknya penyitaan mobil kliennya resmi diterima pihak Polsek Telukjambe dengan tempat penitipan BB(Barang Bukti) di lokasi pbarik PT. Hamatetsu, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe.
         Pengacara pelapor, Minggu(24/3) di hadapan wartawan yang tergabung dalam wadah organisasi PWI Perwakilan Karawang dan non-PWI, menjelaskan, bahwa pada haris Sabtu(16/2) sekitar jam 14.00 WIB telah terjadi perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan terlapor dengan cara saat pelapor mengemudikan mobil L 300 No.Pol. B 9331 TAB saat itu tengah mengangkut limbah dan sampah umum dari PT. Hamatetsu Indonesia di kawasan industri KIIC Karawang bersama temannya yang juga mengemudikan mobil trick pengakut limbah gram besi, di depan pintu gerbang pabrik tadi oleh beberapa LSM yang demo tidak diperbolehkan keluar. Kemudian beberapa LSM yang bertindak sebagai pendemo, dengan cara paksa kepada kedua sopir tadi untuk menyerahkan kunci kontak dengan ancama jika tidak diberikan mobil yang dikemudikannya akan dibakar.
        Kedua sopir mobil milik perusahaan CV. Mitra Utama, kata Andri, SH, mendapat ancaman dari beberapa LSM yang sedang menggelar aksi demo tersebut, akhirnya menyerahkan konci kontak mobil, dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke pihak Polres Karawang. " Saya tidak habis fikir kenapa kasus yang menimpa klinen kami belum ditindaklanjuti pihak Polres Karawang, kemudian 4 mobil yang dibawa beberapa LSM yang ikut kena police line di lokasi pabrik terebut sudah raib duluan dengan tanpa terlebih dahulu diproses secara huku," ujar Andri, SH pengcara pelapor.
        Andri, SH , selaku hamba hukum di Kabupaten Karawang, memohon kepala Kapolres Karawang, agar dalam menegakan supremasi hukum ini, tidak pandang bulu.Kemudian pihak Polres Karawang juga untuk melakukan proses hukum jangan ciut karena yang dihapi itu LSM. " Saya mohon pihak Polres dalam menegakan supremasi hukum lebih mengedepankan profesionalisme dan jangan takut oleh kekuatan LSM yang sedang mempermasalahkan limbah di suatu pabrik," katanya.**

Subscribe for latest Apps and Games