Penguasa Tunggal Sama Istrinya Disebut?
Dirum PDAM Nyanyi Pasca Ditetapkan Tersangka Korupsi PDAM Babak II
KARAWANG - Mantan Direktur Umum PDAM Karawang, AWI, mulai buka mulut sekitar orang-orang yang diduga ikut menikmati uang hasil korup di perusahan milik daerah tersebut, pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat. Nyanyian mantan Dirum PDAM tadi, sepertinya menarik - narik nama penguasa tunggal bersama istrinya di negeri lumbung padi ini.
              Sebagaiman sudah tersiar di tengah masyarakat Kabupaten Karawang atas pengakuan AWI tadi, bahwa uang PDAM  yang disinyalir  yang mengalir ke orang nomor satu bersama istrinya itu, konon katanya dipergunakan untuk pelesir ke Korea beberapa tahun lalu. Lewat pangkuan AWI juga, uang yang pernah diberikan ke pasangan sejoli sempat akan dikembalikan, namun AWI sudah mengembalikan terlebih dahulu ke kas PDAM lewat cara menjual aset berharga milik pribadinya.
             Menyusul telah tersiarnya pengakuan AWI mantan Dirum PDAM setempat, bahwa uang yang ditenggarai dikorupnya mengalir kepada penguasa tunggal di negeri lumbung padi bersama istrinya, pihak Kejaksaan Karawang didesak untuk segera membuktikan nyanyian AWI mantan Dirum PDAM tersebut. " Gaya penyidikan Kejaksaan Karawang harus seperti KPK, dimana pengakuan atau nyanyian orang yang ditetapkan tersangka tadi harus ditelusuri hingga orang-orang yang menikmati uang hasil korup tadi ikut ditetapkan jadi tersangka juga," Ujar Nean Khumaeni, Praktisi hukum di Kabupaten Karawang.
            Menurut Nean Khumaeni, Kejaksaan jangan ragu-ragu untuk melakukan pemanggilan terhadap orang-orang yang disebut tersangka AWI lewat nyanyiannya itu. Kemudian, jika kedua orang tadi berdasarkan alat bukti ikut terlibat menikmati uang milik PDAM dengan tidak mempertimbangkan lagi statusnya harus segera juga dijadikan tersang. " Kejaksaan Karawang dalam melakukan penyidikan jangan kagok oleh pihak Pemkab yang sudah meminjam pakaikan lima mobil Rush, tetapi harus mengedepankan penegakan hukum di kabupaten ini tanpa melakukan tebang pilih," ujar Nean Khumaeni.
            Dalam hal ini, kata Nean Khumaeni, Kasus korupsi PDAM Babak II proses hukumnya sedang ditunggu oleh masyatakat Kabupaten Karawang, karena penangananya belum bisa rampung meski Kejaksaan Negeri Karawang sudah dua kali ganti kepala. Hal ini, Kepala Kejaksaan Karawang yang ke tiga ini, diharapkan mampu merampungkan dugaan korupsi PDAM Babak II hingga bisa disidangkan di PN setempat, pasca ditetapkan AWI Dirum sebagai tersangka. " Warisan ke Kepala Kejaksaan Karawang yang baru saya minta kasus korupsi di tubuh PDAM Babak II bisa dituntaskan dengan cara penegakan tanpa pandang bulu dan tebang pilih," pungkas Nean Khumaeni.
            Sejauh ini, orang-orang yang disebutkan dalam nyanyi, AWI, Mantan Dirum PDAM setempat, Jumat(20/3) belum berhasil dikonfirmasi. Hal ini, karena keduanya sedang melakukan program Saba Desa di wilayah Kecamatan Tegalwaru. Kemudian, pihak Kejaksaan-pun tampaknya belum mengembangkan pengakuan AWI, atas aliran dana milik PDAM yang konon katanya dipakai "Pelesir" ke Korea itu.**

Subscribe for latest Apps and Games