Penguasa Tunggal Sama Istrinya Disebut?
Dirum PDAM Nyanyi Pasca Ditetapkan Tersangka Korupsi PDAM Babak II
KARAWANG - Mantan Direktur Umum
PDAM Karawang, AWI, mulai buka mulut sekitar orang-orang yang diduga
ikut menikmati uang hasil korup di perusahan milik daerah tersebut, pasca ditetapkan
sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat. Nyanyian mantan Dirum
PDAM tadi, sepertinya menarik - narik nama penguasa tunggal bersama
istrinya di negeri lumbung padi ini.
Sebagaiman sudah
tersiar di tengah masyarakat Kabupaten Karawang atas pengakuan AWI tadi,
bahwa uang PDAM yang disinyalir yang mengalir ke orang nomor satu
bersama istrinya itu, konon katanya dipergunakan untuk pelesir ke Korea beberapa tahun
lalu. Lewat pangkuan AWI juga, uang yang pernah diberikan ke pasangan
sejoli sempat akan dikembalikan, namun AWI sudah mengembalikan terlebih
dahulu ke kas PDAM lewat cara menjual aset berharga milik pribadinya.
Menyusul telah
tersiarnya pengakuan AWI mantan Dirum PDAM setempat, bahwa uang yang
ditenggarai dikorupnya mengalir kepada penguasa tunggal di negeri
lumbung padi bersama istrinya, pihak Kejaksaan Karawang didesak untuk
segera membuktikan nyanyian AWI mantan Dirum PDAM tersebut. " Gaya
penyidikan Kejaksaan Karawang harus seperti KPK, dimana pengakuan atau
nyanyian orang yang ditetapkan tersangka tadi harus ditelusuri hingga
orang-orang yang menikmati uang hasil korup tadi ikut ditetapkan jadi
tersangka juga," Ujar Nean Khumaeni, Praktisi hukum di Kabupaten
Karawang.
Menurut Nean
Khumaeni, Kejaksaan jangan ragu-ragu untuk melakukan pemanggilan
terhadap orang-orang yang disebut tersangka AWI lewat nyanyiannya itu.
Kemudian, jika kedua orang tadi berdasarkan alat bukti ikut terlibat
menikmati uang milik PDAM dengan tidak mempertimbangkan lagi statusnya
harus segera juga dijadikan tersang. " Kejaksaan Karawang dalam
melakukan penyidikan jangan kagok oleh pihak Pemkab yang sudah meminjam
pakaikan lima mobil Rush, tetapi harus mengedepankan penegakan hukum di
kabupaten ini tanpa melakukan tebang pilih," ujar Nean Khumaeni.
Dalam hal ini, kata
Nean Khumaeni, Kasus korupsi PDAM Babak II proses hukumnya sedang
ditunggu oleh masyatakat Kabupaten Karawang, karena penangananya belum
bisa rampung meski Kejaksaan Negeri Karawang sudah dua kali ganti
kepala. Hal ini, Kepala Kejaksaan Karawang yang ke tiga ini, diharapkan
mampu merampungkan dugaan korupsi PDAM Babak II hingga bisa disidangkan
di PN setempat, pasca ditetapkan AWI Dirum sebagai tersangka. " Warisan
ke Kepala Kejaksaan Karawang yang baru saya minta kasus korupsi di tubuh
PDAM Babak II bisa dituntaskan dengan cara penegakan tanpa pandang bulu
dan tebang pilih," pungkas Nean Khumaeni.
Sejauh ini,
orang-orang yang disebutkan dalam nyanyi, AWI, Mantan Dirum PDAM
setempat, Jumat(20/3) belum berhasil dikonfirmasi. Hal ini, karena
keduanya sedang melakukan program Saba Desa di wilayah Kecamatan
Tegalwaru. Kemudian, pihak Kejaksaan-pun tampaknya belum mengembangkan
pengakuan AWI, atas aliran dana milik PDAM yang konon katanya dipakai
"Pelesir" ke Korea itu.**