Surat Ijin Lokasi Pemamfaatan Lahan Dikeluarkan Tanpa SPPR dari Bapeda Karawang
KARAWANG
- Diduga banyak surat ijin lokasi tanpa didasari oleh SPPR(Surat
Perintah Pemamfaatan Lahan) dari Kantor Bapeda Pemkab Karawang. Ini
diketahui setelah tim dari lintas intansi tekhnis dari lingkungan Pemkab
setempat turun ke lokasi lahan yang dikusai pengusaha.
Kepala Bidang Fisik Kantor Bapeda Karawang, Dindin, Jumat(8/3) di ruang
kerjanya membenarkan, bahwa belakangan ini pihaknya bersama tim tekhnis
penguasaan lahan sering menemukan ijin lokasi pengusaan lahan oleh
investor, tanpa terlebih dahulu disertai SPPR. Hal ini, diketahui
setelah ijin lokasi penguasaan dan memamfaatan lahan berada di bawah
kantor BPMPT setempat.
Dalam hal ini kata Kabid Fisik Bapeda, tidak bisa berbuat banyak
menyusul legalitas formal tersebut sudah berada di tangan pengusaha,
baik di zona industri maupun di komplek perumahan. " Saya tidak bisa
berbuat banyak, karena legalitas yang dikeluarkan Kantor BPMPT atas nama
Pemkab Karawang juga," ujar Dindin, Kabid Fisik Kantor Bapeda Karawang.
Menurutnya, jika suatu saat penguasaan dan memamfaatan lahan
oleh pihak pengusaha menimbulkan masalah di tengah masyarakat pihaknya
tidak mau bertanggungjawab. Sebab, jauh sebelum diterbitkan ijin lokasi
oleh Kantor BPMT, pihak Kantor Bapeda bersama tim tekhnis dari kantor
dinas intansi di lingkungan Pemkab tidak pernah dilibatkan.
Namun demikian, lanjut Kabis Fisik Pemkab Karawang, pihak
Kantor Bapeda tetap menginventarisir proses pembuatan ijin lokasi
penguasaan dan pemamfataan lahan dengan modus operandi itu. Kenapa
demikian?, karena penguasaan lahan dan pemamfaatan lahan tadi terkait
dengan hajat hidup orang banyak." Kami sudah mencatat Ijin lokasi
tersebut, yang tidak dilengkapi SPPR," ujar Dindin.
Hal senada juga diakui Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten
Karawang, Ir. Yusuf Abdulgani, sejak IMB kewenangannya diserahkan ke
Kantor BPMPT setempat, tim tekhnis dari kantor yang dipimpinya tidak
pernah dilibatkan baik itu untuk keperluar ijin lokasi penguasaan dan
memamfaatan lahan dan Surat IMB oleh para investor di Kabupaten
Karawang. " Kami juga tidak habis pikir kenapa segampang itu untuk
mengeluarkan legalitas formal terkait dengan hajat hidup orang banyak,"
pungkas Yusuf Abdulgani.**