Surat Ijin Lokasi Pemamfaatan Lahan Dikeluarkan Tanpa SPPR dari Bapeda Karawang
KARAWANG - Diduga banyak surat ijin lokasi tanpa didasari oleh SPPR(Surat Perintah Pemamfaatan Lahan) dari Kantor Bapeda Pemkab Karawang. Ini diketahui setelah tim dari lintas intansi tekhnis dari lingkungan Pemkab setempat turun ke lokasi lahan yang dikusai pengusaha.
          Kepala Bidang Fisik Kantor Bapeda Karawang, Dindin, Jumat(8/3) di ruang kerjanya membenarkan, bahwa belakangan ini pihaknya bersama tim tekhnis penguasaan lahan sering menemukan ijin lokasi pengusaan lahan oleh  investor, tanpa terlebih dahulu disertai SPPR. Hal ini, diketahui setelah ijin lokasi penguasaan dan memamfaatan lahan berada di bawah kantor BPMPT setempat.
          Dalam hal ini kata Kabid Fisik Bapeda, tidak bisa berbuat banyak menyusul legalitas formal tersebut sudah berada di tangan pengusaha, baik di zona industri maupun di komplek perumahan. " Saya tidak bisa berbuat banyak, karena legalitas yang dikeluarkan Kantor BPMPT atas nama Pemkab Karawang juga," ujar Dindin, Kabid Fisik Kantor Bapeda Karawang.
          Menurutnya, jika suatu saat penguasaan dan memamfaatan lahan oleh pihak pengusaha menimbulkan masalah di tengah masyarakat pihaknya tidak mau bertanggungjawab. Sebab, jauh sebelum diterbitkan ijin lokasi oleh Kantor BPMT, pihak Kantor Bapeda bersama tim tekhnis dari kantor dinas intansi di lingkungan Pemkab tidak pernah dilibatkan.
           Namun demikian, lanjut Kabis Fisik Pemkab Karawang, pihak Kantor Bapeda tetap menginventarisir proses pembuatan ijin lokasi penguasaan dan pemamfataan lahan dengan modus operandi itu. Kenapa demikian?, karena penguasaan lahan dan pemamfaatan lahan tadi terkait dengan hajat hidup orang banyak." Kami sudah mencatat Ijin lokasi tersebut, yang tidak dilengkapi SPPR," ujar Dindin.
          Hal senada juga diakui Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang, Ir. Yusuf Abdulgani, sejak IMB kewenangannya diserahkan ke Kantor BPMPT setempat, tim tekhnis dari kantor yang dipimpinya tidak pernah dilibatkan baik itu untuk keperluar ijin lokasi penguasaan dan memamfaatan lahan dan Surat IMB oleh para investor di Kabupaten Karawang. " Kami juga tidak habis pikir kenapa segampang itu untuk mengeluarkan legalitas formal terkait dengan hajat hidup orang banyak," pungkas Yusuf Abdulgani.**

Subscribe for latest Apps and Games