Aktivis Wanita Karawang Menggugat
Di Zona Industri Ada Perusahaan larang Karyawati Pakai Jilbab

KARAWANG - Aktivis wanita kabupaten Karawang yang tergabung dalam wadah organisasi Aliansi Serikat Perempuan(ASP), Kopri PKCI Jabar, dan Aliansi Peminis,menggugat menyusul adanya larangan mengenakan jilbab terhadap karyawati perempuan yang diduga dilakukan PT. MPFI, berlokasi di Zona Industri Wilayah Kecamatan Klari. Para aktivis perembuan itu, Selasa(2/4) melaporkan pihak perusahaan yang bergerak di bidang industri furniture, ke Kejaksaan dan kantor Imigrasi yang berkedudukan di Kabupaten Karawang.
             Juru bicara aktivis perempuan itu diantaranya, Wulansari, Siti Hamimah, Afriyanti Marwah, di Sekretariatnya, Selasa(2/4) menjelaskan, alasan mereka menggugat kepada pihak perusahaan tersebut, karena diduga ada perbuatan diskriminatif yang diperagakan pihak pengusaha terhadap para karyawatinya dimana dilarang menggunakan jilbab. Ini kata ketiga juru bicara tadi, alasannya tampak sangat klasik dimana dengan mengenakan jilbab saat bekerja akan menimbulkan kecelakaan kerja.
          Padahal, kata Wulan, Siti Hamimah dan Afriyanti, para karyawati yang bekerja di pabrik industri yang bergerak di bidang Furniture tersebut, sama sekali tidak bersentuhan dengan mesin jenis apapun. " alasan itu sangat diskriminatif, klasik, hingga mengkebiri hak wanita untuk menggunakan busana tersebut," tegas Wulan, seraya berkata berpi-api.
              Kemudian masih kata Wulan, Afriyanti dan Siti Hamimah, masalah yang melibatkan pihak perusahaan bersama pihak kantor Disnaker Karawang, memaksa harus dilaporkan ke Kejaksaan, karena Disnaker sebagai lembaga yang berkompeten dianggap imfoten dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing yang bekerja diperusahaan tersebut hingga dibiarkan mengeluarkan kebijakan larangan memakai jilbab terhadap karyawati yang bekerja di situ. 
         Terkait dengan laporan ke kantor Imigrasi yang berkedudukan di Karawang ini juga agar keberadaan orang asing di perusahaan Furniture tersebut segera dilakukan pengawasan, dimana terkait dengan penggunaan visa dan masalah-masalah lainya.
        Berdasarkan observasi di TKP, kata Wulan, pihak perusahaan pernah berselisih dengan para karyawannya, namun masalahnya sudah diselesaikan dengan cara damai musyawarah dan mufakat, pada tanggal 05 Nopember 2012, dibuat 14 pointer perjajian. Namun anehnya, tututan karyawan diperusahaan tersebut hingga memasuki April 2013, tak kunjung dipenuhi, bahkan sebaliknya ada peraturan bagi karyawati dilarang menggunakan jilbab saat sedang bekerja.
          Sejauh ini, belum berhadil melakukan konfirmasi baik dengan perusahaan PT. MPFI maupun dengan pihak pejabat berkompeten di kantor Disnaker Kabupaten Karawang. Dalam hal ini, Kepala Disnaker kabupaten Karawang, Selasa(2/4) secara kebetulan tidak sedang berada di kantornya, karena sedang menghadiri acara peluncuran pajak di kantor DPPKAD setempat.**

Subscribe for latest Apps and Games