Aktivis Wanita Karawang Menggugat
Di Zona Industri Ada Perusahaan larang Karyawati Pakai Jilbab
KARAWANG
- Aktivis wanita kabupaten Karawang yang tergabung dalam wadah
organisasi Aliansi Serikat Perempuan(ASP), Kopri PKCI Jabar, dan Aliansi
Peminis,menggugat menyusul adanya larangan mengenakan jilbab terhadap
karyawati perempuan yang diduga dilakukan PT. MPFI, berlokasi di Zona
Industri Wilayah Kecamatan Klari. Para aktivis perembuan itu,
Selasa(2/4) melaporkan pihak perusahaan yang bergerak di bidang industri
furniture, ke Kejaksaan dan kantor Imigrasi yang berkedudukan di
Kabupaten Karawang.
Juru bicara aktivis perempuan itu diantaranya, Wulansari, Siti Hamimah,
Afriyanti Marwah, di Sekretariatnya, Selasa(2/4) menjelaskan, alasan
mereka menggugat kepada pihak perusahaan tersebut, karena diduga ada
perbuatan diskriminatif yang diperagakan pihak pengusaha terhadap para
karyawatinya dimana dilarang menggunakan jilbab. Ini kata ketiga juru
bicara tadi, alasannya tampak sangat klasik dimana dengan mengenakan
jilbab saat bekerja akan menimbulkan kecelakaan kerja.
Padahal, kata Wulan, Siti Hamimah dan Afriyanti, para karyawati yang
bekerja di pabrik industri yang bergerak di bidang Furniture tersebut,
sama sekali tidak bersentuhan dengan mesin jenis apapun. " alasan itu
sangat diskriminatif, klasik, hingga mengkebiri hak wanita untuk
menggunakan busana tersebut," tegas Wulan, seraya berkata berpi-api.
Kemudian masih kata Wulan, Afriyanti dan Siti Hamimah,
masalah yang melibatkan pihak perusahaan bersama pihak kantor Disnaker
Karawang, memaksa harus dilaporkan ke Kejaksaan, karena Disnaker sebagai
lembaga yang berkompeten dianggap imfoten dalam melakukan pengawasan
terhadap orang asing yang bekerja diperusahaan tersebut hingga dibiarkan
mengeluarkan kebijakan larangan memakai jilbab terhadap karyawati yang
bekerja di situ.
Terkait dengan laporan ke kantor Imigrasi yang
berkedudukan di Karawang ini juga agar keberadaan orang asing di
perusahaan Furniture tersebut segera dilakukan pengawasan, dimana
terkait dengan penggunaan visa dan masalah-masalah lainya.
Berdasarkan observasi di TKP, kata Wulan, pihak perusahaan pernah
berselisih dengan para karyawannya, namun masalahnya sudah diselesaikan
dengan cara damai musyawarah dan mufakat, pada tanggal 05 Nopember 2012,
dibuat 14 pointer perjajian. Namun anehnya, tututan karyawan
diperusahaan tersebut hingga memasuki April 2013, tak kunjung dipenuhi,
bahkan sebaliknya ada peraturan bagi karyawati dilarang menggunakan
jilbab saat sedang bekerja.
Sejauh ini, belum berhadil melakukan konfirmasi baik dengan perusahaan
PT. MPFI maupun dengan pihak pejabat berkompeten di kantor Disnaker
Kabupaten Karawang. Dalam hal ini, Kepala Disnaker kabupaten Karawang,
Selasa(2/4) secara kebetulan tidak sedang berada di kantornya, karena
sedang menghadiri acara peluncuran pajak di kantor DPPKAD setempat.**